Menu

Dark Mode
Heboh Kematian Misterius Influencer Menawan Taiwan di Malaysia Sony Rilis Cloud Streaming, Main Game di PlayStation Portal Tak Perlu Konsol PS5 Lagi Bos Nvidia Yakin China Akan Kalahkan AS dalam Perlombaan AI PPATK Sebut Transaksi Judol Anjlok 57% Jadi Rp 155 Triliun Viral App Permissions Gojek Soal Contacts, Pengguna Tak Perlu Khawatir 3 Astronot China Terdampar di Antariksa, Pesawat Diduga Rusak

Headline

Diperiksa Soal Jambu 2, Bima Dicecar 30 Pertanyaan

badge-check


					Diperiksa Soal Jambu 2, Bima Dicecar 30 Pertanyaan Perbesar

image

Kasus pembebasan lahan jambu 2 mulai digeber kejaksaan negri Bogor. Setelah kemarin  wakil walikota Bogor Usmar Hariman diperiksa,  Kamis (3/9/15) giliran
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang diperiksa.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor memeriksa Bima sekitar 2 jam dengan memberondong 30 pertanyaan.

Pemeriksaan Bima berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Tak banyak komentar keluar dari mulit orang nomor 1 di Kota Bogor ini, Bima hanya mengaku diperiksa sebagai saksi.

“Sebagai warga negara yang baik, saya harus mematuhi proses hukum. Saya diperiksa sebagai saksi,” kata Bima kepada wartawan.

Bima mengatakan, dirinya dimintai keterangan terkait kasus pembebasan tanah di Jambu Dua.

” Ya kira-kira 40 pertanyaan. Salah satunya prosedur pembebasan lahan yang terletak di Pasar Jambu Dua milik Angka Widjaya atau Angka Hong yang akan digunakan untuk relokasi pedagang kaki lima (PKL) MA Salmun.  Pertanyaan yang diberikan untuk mengklarifikasi, memverifikasi, serta mencocokkan perihal penanganan kasus ini,” katanya.

Tak berselang lama Bima bergegas meninggalkan kejaksaan.
| pratama |

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dedie Rachim Bahas Perdagangan dan Pendidikan Bareng Dubes Malaysia

4 November 2025 - 15:08 WIB

Festival Sapi Bupati Jember Cup Jadi Magnet Nasional, Gus Fawait Soroti Ketahanan Pangan dan Kemiskinan di Jember

2 November 2025 - 17:54 WIB

Sinergi DWP Kemenkop Bersama Kepul Wujudkan Program ‘Sampah Jadi Rupiah’

30 October 2025 - 18:24 WIB

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Dorong Lahirnya Perda KIP

30 October 2025 - 18:14 WIB

Soal Jabatan Direksi Tirta Pakuan, Permendagri 37 Jadi Acuan

30 October 2025 - 18:07 WIB

Trending on Kabar Bogor