Menu

Dark Mode
Peringatan Seram Pakar Jika Harga Bitcoin Terus Runtuh Garena Resmi Merilis Choppy Cuts, Ini Spesifikasi PC Untuk Memainkannya Vivo Siapkan Kamera Vlog Pesaing DJI Osmo Pocket Jejak Chip Apple M5 Max dan M5 Ultra Muncul di iOS 26.3 HPN 2026, PWI Kota Bogor Buka 3 Layanan Publik Sekaligus Gua Tersegel 40 Ribu Tahun Dibuka, Ungkap Neanderthal Sudah Canggih

Kabar Bogor

Diduga Menista Agama, Ratusan Umat Islam Geruduk Cafe Exs Holywings

badge-check


					cafe elvis Perbesar

cafe elvis

Cafe Holywings Indonesia kembali menuai masalah. Kali ini publik dibuat kaget dengan dugaan penistaan agama oleh Cafe Holywings Indonesia dalam promosinya.  Aksi demo pun terjadi di sejumlah daerah, seperti di Jakarta dan Bogor. Di Kota Bogor ratusan umat Islam di Bogor menuju Resto Elvis yang masih berafiliasi dengan Holywings Indonesia, Sabtu (26/6/2022).

Ratusan umat islam datang dan menuntut agar Pemerintah Kota (pemkot) Bogor segera melakukan penutupan pada cafe tersebut, dan mendesak manajemen Holywings segera meminta maaf kepada seluruh umat Islam.

“Ini sudah jelas tindakan penistaan kepada umat Islam. Nama Muhammad dijadikan nama promo minuman beralkohol. Pemerintah harus ditindak tegas,” kata Habib Abdurrahman, salah seorang pengunjuk rasa di lokasi, Sabtu (25/6/2022).

Di tempat yang sama, Kapolresta Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan. Dan dalam kasus tersebut sudah ditetapkan 6 tersangka.

Susatyo juga mengaku geram karena ditemukan penjualan miras di atas 5 persen di outlet Elvis yang masih terafiliasi dengan Holywings.

“Elvis ini tidak mematuhi aturan karena berjualan miras di atas 5 persen. Kami mendukung penutupan, penyegelan hingga nanti pencabutan IMB nya,” tegas Susatyo singkat.

Baca juga:

Jual Miras di Atas 5 Persen, Wali Kota Bogor Segel Cafe Exs Holywings

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah menuturkan, penyegelan dilakukan siang hari oleh Forkopimda, karena di Holywings ditemukan bukti penjualan minuman beralkohol golongam B dan C yang dilarang.

“Sebelumnya kita telah memperingatkan manajemen Holywings untuk tidak menjual minuman beralkohol golongan B dan C. Satpol PP Kota Bogor telah memberikan sanksi kepada manajemen Holywing berupa denda, karena telah melanggar peraturan perda,” tuturnya.

Penulis AFauzi

Editor Aldho Herman

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

HPN 2026, PWI Kota Bogor Buka 3 Layanan Publik Sekaligus

7 February 2026 - 20:03 WIB

Kapolresta Kota Bogor dan Dandim Ajak Wartawan Kompak Amankan Kota Bogor

6 February 2026 - 22:39 WIB

Pengurus Gudep SDN Papandayan Dilantik, Ini Pesan Ka Kwarcab Kota Bogor

6 February 2026 - 22:25 WIB

PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor

5 February 2026 - 23:26 WIB

Peduli Lingkungan, PMC dan Kecamatan Bojonggede Tanam Pohon

5 February 2026 - 13:17 WIB

Trending on Kabar Bogor