Menu

Dark Mode
Buku Pelajaran Perlu Diperbarui, Jupiter Ternyata Lebih Kecil dan Pipih Canon Rayakan 30 Tahun PowerShot Lewat G7 X Mark III Edisi Khusus ChromeOS Bakal Pensiun, Diganti Aluminium OS untuk Chromebook Bonobo Bisa Bermain Pura-pura Layaknya Manusia, Ilmuwan Kagum PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor Peduli Lingkungan, PMC dan Kecamatan Bojonggede Tanam Pohon

Headline

Diduga Bodong dan Tak Laik Jalan, 18 Angkot Dikandangkan

badge-check


					Diduga Bodong dan Tak Laik Jalan, 18 Angkot Dikandangkan Perbesar

Sedikitnya 18 angkutan kota (angkot) yang beroperasional tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan dan tak laik jalan, diamankan  Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.

Kepala Bidang Angkutan pada Dishub Kota Bogor, M. Yaffies menuturkan, pihaknya tengah menertibkan angkutan perkotaan (angkot) yang tidak laik jalan dan angkot indisipliner. Penertiban terhadap angkot tanpa surat dan yang tak laik jalan ini, akan dilakukan Dishub Kota Bogor hingga akhir tahun 2023.

“Ini harus ekstra ketat, jangan sampai yang ilegal menjadi legal. Karena untuk keselamatan masyarakat,” kata Yaffies, Rabu (5/4/2023) siang.

Hasil penertiban selama 1 minggu lanjut Yaffies, berhasil diamankan 18 angkot. Ada yang  yang tidak ada surat-surat kendaraannya, ada juga yang dari segi fisik tidak laik jalan.

“Ke depannya kami akan terus menertibkan, sampai angkot tertib. Pembatasan jumlah angkot sesuai kajian tahun 2022 idealnya hanya 1.012 angkot di Kota Bogor. Sebetulnya demand nya berapa kebutuhan masyarakat pada angkot ini. Kami misinya angkutan penumpang umum itu di jalur utama, ya angkutan massal,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Pengendalian dan Ketertiban pada Dishub Kota Bogor, Ridwan memaparkan, perbulan dari operasi terpadu dan menggelar penertiban itu satu bulan ada 12 kali. Tetapi untuk mobile penertiban itu setiap hari, karena memang atensi dari pimpinan terkait kendaraan-kendaraan yang tidak laik jalan.

“Kami melakukan penertiban, memeriksa surat-surat kendaraan angkot. Ternyata setelah diperiksa dengan kondisi dilapangan, ternyata angkot ini negatif ada surat-suratnya. Kosong saja, artinya kalau kosong surat-suratnya kendaraan kami bawa ke kantor. Tetapi kalau masih layak beroperasional dan salah satu surat masih berlaku, kami lakukan penilangan saja,” tutur Ridwan.

“Yang melakukan penilangan itu PPNS Kota Bogor. Untuk total penertiban satu hari bisa 5 sampai 10 kendaraan, tetapi itu lewat penertiban secara terpadu melibatkan jajaran TNI dan Polri,” tambah Ridwan.

Pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor

5 February 2026 - 23:26 WIB

HPN 2026 Banten Siap Digelar, PWI Pusat dan Panitia HPN Konsolidasi

3 February 2026 - 13:01 WIB

Kepala BNN RI Dukung Penguatan Koordinasi Nasional

2 February 2026 - 09:17 WIB

Jalan Batutulis Retak, Dedie Rachim Instruksikan Tutup Jalur Sepeda Motor

30 January 2026 - 18:56 WIB

Kasum TNI Tinjau Pembangunan Huntara-Huntap di Tapanuli Selatan

30 January 2026 - 18:17 WIB

Trending on Headline