Nasib Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Bogor Usmar Hariman ditentukan tim sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bogor, atas dugaan pelanggaran pemilu beberapa waktu lalu.
Ketua Panwaslu Kota Bogor, Yustinus Elias Mau mengatakan, Usmar Hariman memenuhi panggilan Panwaslu untuk dimintai ketengaran oleh penyidik Tim Sentra Gakkumdu.

“Yang dipertanyakan itu kaitannya dengan agenda dugaan pelanggaran pidana pemilu di Hotel Savero bersama LPM pada tanggal 11 Juni 2018 lalu. Sesuai aturan dan mekanisme yang berlandasan UU No 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Peraturan Bawaslu No 12 tahun 2016 tentang pengawasan pemilu, kita harus selesaikan permasalahan ini dalam 5 hari kerja,” ujar Yustinus.
Data dihimpun, Usmar Hariman datang menghadiri acara bertajuk buka bersama dan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) dan parsel yang akan dibagikan untuk asosiasi ketua LPM se-Kota Bogor.
Untuk proses selanjutnya, menurut Yustinus hanya tinggal menunggu hasil penyeldikan dari tim Gakkumdu saja.
“Kita lihat hasil akhirnya seperti apa, karena ini masih proses kita baru terima keterangan dari terlapor. Nanti akan dibahas kajian hukumnya oleh tim Gakkumdu. Hari ini juga diputuskan,” katanya.
Selain telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dari berbagai pihak, menurut Yustinus, pihaknya juga telah menyatakan kelengkapan berkas dan alat bukti yang valid.
“Ada 2 alat bukti yang sah, jadi sudah lengkap. Karena sebelum diregister itu harus ada minimal 2 alat bukti dan saksi harus 2 orang. Itu sudah dilengkapi. Jadi syarat formil dan materil sudah terpenuhi,” katanya.
Dalam kasus ini, menurut Yustinus, bilamana yang bersangkutan terbukti telah melanggar melakukan tindak pidana pemilu maka dapat terancam kurungan penjara, paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan.
“Kalau seandainya terbukti Usmar melakukan dugaan pelanggaran ini sanksinya sesuai UU No 10 tahun 2016 atau PKPU No 4 tahun 2017 sanksinya 1 bulan kurungan penjara dan denda 1 juta hinga 12 juta,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Usmar Hariman dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) jelang pencoblosan Pilkada 27 Juni 2018. Dia diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengarahkan suara ke salah satu calon.
Hal ini mencuat dari rekaman suara yang diduga suara Usmar Hariman dalam pertemuan dengan Lembaga Pemberdayaan Masyrakat (LPM) se-Kota Bogor di sebuah hotel mewah, pada Senin, 11 Juni 2018 kemarin. (*)