Menu

Dark Mode
Postingan AI Slop di LinkedIn Kini Bisa Dilaporkan IPhone dan Mac Laris Manis, tetapi Terhambat Kelangkaan Cip Google Earth Disuntik Nano Banana, Bisa Apa Saja? Merawat Aksara Nusantara agar Tak Punah di Era Digital Pulau Kecil Ini Jadi Rebutan Negara Besar, Bisa Ubah Peta Geopolitik Situs Romawi Diklaim Berusia 2.000 Tahun, Ternyata Abal-abal

Headline

Di Kota Bogor Tak Pakai Masker Didenda 150 Ribu

badge-check


					Di Kota Bogor Tak Pakai Masker Didenda 150 Ribu Perbesar

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai menyosialisasikan terkait sanksi kepada para pelanggar masker di ruang publik berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 yang baru saja diteken, Ridwan Kamil. Selama sosialisasi satu pekan ini, para pelanggar baru dikenakan teguran dan belum sanksi denda administrasi.

Wali Kota Bogor, Bima Arya menuturkan, sosialisasi ini dilakukan menyusul keluarnya Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di daerah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:

Di Padang Seorang Ibu Tega Jual Bayinya 3 Juta Buat Beli HP

“Instruksi dari pak Gubernur kita diminta agar fokus dulu sosialisasi. Jadi, satu minggu ini kita sosialisasikan dulu agar warga semua tahu bahwa sekarang kalau tidak pakai masker ada dendanya,” katanya saat memimpin sidak masker di Mal BTM dan sekitaran Jalan Ir. H. Juanda, Rabu (29/07/2020) sore.

Menurut dia, dari substansi Pergub Nomor 60 Tahun 2020 ini pelanggar tidak langsung didenda. Adapun tahapannya, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, ditahan identitasnya, hingga kemudian didenda administrasi.

“Jadi, memang agak panjang tahapannya, sehingga kemungkinan kecil sekali ada orang yang sampai didenda,” jelasnya.

Namun dari keempat tahapan itu kata wali kota, yang lebih dikedepankan adalah metode persuasifnya agar warga bisa patuh untuk tetap memakai masker jika bepergian.

“Kita lihat tadi di dalam (mal BTM) kepatuhannya tinggi, 95 persen lah, 5 persen lagi di dagu. Jadi, bukan enggak bawa,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah mengatakan, akan melakukan sosialisasi selama satu pekan kedepan sebelum denda administrasi ini diberlakukan.

“Ada empat tahap di Pergub ini. Jadi, warga tidak bisa langsung di denda. Kita sosialisasikan  dulu,”katanya.

Pekan depan, pihaknya akan melakukan razia masker di tempat-tempat keramaian, seperti mal, pasar, terminal, jalan protokol dan stasiun.  “Kalau besaran dendanya Rp 100-150 ribu,” sebutnya.

rls Prokompim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Bupati Bogor Ajak Jadikan Malasari Titik Awal Kebangkitan Bogor, PPLI Perkuat Komitmen Lestarikan Alam dan Warisan Sejarah

28 July 2026 - 14:02 WIB

Dedie Rachim Apresiasi Wakaf Warga Sukadamai untuk Kepentingan Masyarakat

27 July 2026 - 09:46 WIB

Parkir Badan Jalan, Dishub Kota Bogor Soroti Valet Parkir Aroem Resto dan Cafe Bogor

27 July 2026 - 09:36 WIB

Empat Isu Strategis Jadi Bahasan di Rakorkomwil III Apeksi

23 July 2026 - 22:01 WIB

TIngkatkan Efisiensi dan Efektivitas, Kendaraan Operasional Disperumkim Dipasangi GPS dan Fuel Sensor

22 July 2026 - 10:20 WIB

Trending on Kabar Bogor