Menu

Dark Mode
Optimalkan Aliran Air 24 Jam, Tirta Pakuan Lakukan Komisioning PKK Kelurahan Cipete Utara Dukung Gerakan RT/RW Sadar BPJS Ketenagakerjaan REKA Bogor Gelar Rekaloka 2026, Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Naik Kelas Sinergi Tanpa Batas: BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, dan Polri Perkuat Kolaborasi Demi Layanan Prima Korban Kecelakaan Kerja Gunung Slamet Dibuka Lagi Hari Ini, Kuota Pendakian Dibatasi Blueberry untuk Kesehatan Tulang, Benarkah Bisa Cegah Osteoporosis?

Kabar Bogor

Dedie Rachim Usulkan Moratorium Angkot Kabupaten ke Dishub Jabar

badge-check


					angkot kabupaten bogor. (Foto kominfo) Perbesar

angkot kabupaten bogor. (Foto kominfo)

Kota Bogor-Angkutan kota (angkot) dari Kabupaten Bogor dan sebagian kecil dari Kabupaten Sukabumi masuk ke wilayah Kota Bogor. Kondisi ini menjadi masalah tersendiri bagi Kota Bogor, yakni memperparah kepadatan lalu lintas.

Bagi warga Cisarua, Megamendung keberadaan angkot 02A jurusan Cisarua-Sukasari sangat menguntungkan. Begitu juga untuk warga Cicurug, Kabupaten Sukabumi, angkot jurusan Cicurug-Sukasari sangat membantu aktivitas warga menuju Kota Bogor. Namun saat ini, keberadaan ini menambah padat lalu lintas di Kota Bogor.

Terlebih pada akhir pekan, kondisi lalu lintas di Kota Bogor semakin padat seiring dengan masuknya kendaraan pribadi dari luar Bogor.

Untuk itu, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengusulkan moratorium angkot kabupaten sebagai langkah penataan transportasi umum.

Dedie mengungkapkan, usulan moratorium tersebut telah disampaikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat. Menurutnya, kebijakan ini penting agar jumlah angkot tidak terus bertambah.

“Kalau moratorium, tidak ada penambahan lagi. Saat ini saja jumlah angkot sudah mencapai 6 sampai 7 ribu unit,” ujar Dedie, Senin (13/4) lalu.

Ia berharap, Dishub Jawa Barat dapat lebih fokus pada penataan angkot kabupaten yang sudah beroperasi, bukan justru menambah izin baru.

“Jangan ditambah lagi izin-izin baru. Itu yang harus dikendalikan,” tegasnya.

Dedie menilai, penataan angkot kabupaten perlu segera dilakukan agar sejalan dengan kebijakan di Kota Bogor. Saat ini, Pemkot Bogor telah menerapkan pembatasan usia teknis angkot maksimal 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023.

“Jangan sampai angkot di Kota Bogor sudah ditata, tapi dari luar masih bebas masuk. Ini jadi bertolak belakang,” jelasnya.

Ia memastikan koordinasi lintas instansi terus berjalan, melibatkan Dishub Kabupaten Bogor, Dishub Kabupaten Sukabumi, Dishub Jawa Barat, dan Dishub Kota Bogor.

Keberadaan angkot kabupaten yang masuk ke Kota Bogor dinilai menjadi salah satu penyebab kepadatan jalan. Keluhan pun datang dari masyarakat yang merasakan langsung dampaknya.

Sebelumnya, Dedie juga mengusulkan skema rerouting atau pengaturan ulang trayek angkot dari luar daerah. Berdasarkan data, jumlah angkot lokal di Kota Bogor kini tersisa sekitar 2.500 unit dari sebelumnya 3.800 unit. Sementara itu, angkot dari Kabupaten Bogor mencapai sekitar 6.000 unit.

Dalam skema tersebut, angkot dari arah Leuwiliang hanya beroperasi sampai Bubulak. Selanjutnya, penumpang dapat melanjutkan perjalanan menggunakan Biskita Transpakuan.

Hal serupa juga direncanakan untuk angkot dari Cisarua, Cibedug (Kabupaten Bogor dan Cicurug (Kabupaten Sukabumi) yang cukup berhenti di Ciawi, tanpa masuk hingga pusat kota seperti Pasar Bogor.

“Ke depan, ketika jalur R3 selesai, kita siapkan kantong angkot. Untuk masuk Kota Bogor, masyarakat bisa beralih ke Biskita,” katanya. kmf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

HJB 544, Dedie-Jenal Beri Penghargaan kepada Masyarakat

3 June 2026 - 23:19 WIB

Hari Jadi Bogor, Ruang Riung Reang Karinding #2 Hidupkan Tradisi Sunda di Alam Terbuka 

31 May 2026 - 18:50 WIB

Wakil Wali Kota Bogor Main Api

30 May 2026 - 20:06 WIB

Cetak Pemimpin Hebat, Pramuka Kota Bogor Gelar Dianpinsat

30 May 2026 - 19:00 WIB

Dua Dekade TDA, Fashion and Culinary Fair Digelar

30 May 2026 - 18:38 WIB

Trending on Kabar Bogor