Menu

Dark Mode
Buku Pelajaran Perlu Diperbarui, Jupiter Ternyata Lebih Kecil dan Pipih Canon Rayakan 30 Tahun PowerShot Lewat G7 X Mark III Edisi Khusus ChromeOS Bakal Pensiun, Diganti Aluminium OS untuk Chromebook Bonobo Bisa Bermain Pura-pura Layaknya Manusia, Ilmuwan Kagum PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor Peduli Lingkungan, PMC dan Kecamatan Bojonggede Tanam Pohon

Headline

Catat, Ini Sanksi RS Tolak Pasien Corona

badge-check


					Catat, Ini Sanksi RS Tolak Pasien Corona Perbesar

kumparanDalam sebuah video yang sedang viral di sosial media, seorang wanita yang mengaku terindikasi terinfeksi virus corona mengungkapkan kekesalannya. Sambil mengenakan masker, ia bercerita bahwa ia baru saja periksa ke rumah sakit.

Namun, oleh rumah sakit itu, ia diminta untuk ke rumah sakit yang lebih besar. Padahal, menurut wanita tersebut, ia sudah masuk kategori Pasien dalam Pengawasan (PDP).

Berikut pernyataan wanita tersebut:
Ini, aku udah kategorinya PDP (pasien dalam pengawasan), dan rumah sakit, itu enggak tahu mau ngapain, harus gimana, dan kita bisa dilepas begitu aja, disarankan untuk langsung ke 4 rumah sakit besar, tanpa pengawasan.
Artinya, artinya ya, kalau aku males lanjut ke rumah sakit besar yang ditunjuk itu, aku cuma balik ke rumah, terus aku berhubungan dengan tetangga kanan kiri, dan i’m fine, aku merasa fine tapi ternyata aku positif (corona), itu enggak kebayang dampaknya kaya apa.”
Video itu diputar dalam podcast milik Deddy Corbuzier yang diunggah di akun YouTube miliknya. Dalam podcast itu, Deddy menghadirkan juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona atau COVID-19, Achmad Yurianto.
Terkait video itu, Yuri menyayangkan soal etika rumah sakit sehingga membuat pasien wanita itu kecewa.
“Ini sebenarnya pasien yang kemudian berobat ke RS Mitra Keluarga, kalau tidak salah, dia datang ke sana, dia adalah pasien yang diyakini, ‘ini kayaknya terinfeksi nih’,” kata Yuri dalam podcast itu.
Ia mengatakan, rumah sakit sebenarnya bisa menolak pasien, tapi harus ada alasan yang jelas. Ada mekanisme yang harus dijalankan rumah sakit tersebut.
“Regulasi sudah jelas, mungkin tidak mampu merawat, silakan, tapi ada mekanismenya, buat rujukan yang baik, antar dia, atau berikan pemeriksaan penunjang dulu yang lengkap baru dikirimkan,” papar Yuri.
Terkait wabah corona, Yuri mengakui ada rumah sakit yang menutupi soal pasiennya. Menurut dia, hal itu untuk menjaga citra rumah sakit karena merawat pasien corona.
“Kita menyadari betul bahwa beberapa rumah sakit dia menjaga citranya dengan jangan sampai ketahuan orang bahwa saya merawat COVID-19. Kalau ketahuan, semua pasien yang lain enggak mau datang,” kata Yuri.
“This is business,” sambungnya.
Ia menyatakan bahwa hal itu sebagai pelanggaran hukum. Ia pun akan berbicara dengan asosiasi rumah sakit.
Disinggung soal sanksi, Yuri pun menegaskan bahwa hal tersebut pun sudah diatur dalam UU.
***
Ketentuan soal larangan rumah sakit menolak pasien termuat dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Yakni pada Pasal 32, yang berbunyi:
(1) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
(2) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Pasal tersebut pun mengandung ketentuan pidana. Yakni termuat pada Pasal 190 yang berbunyi:
(1) Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Terkait corona, BNPB sudah menyatakan status keadaan tertentu darurat bencana non-alam yakni wabah virus corona.
Status keadaan darurat tertentu ini telah ditetapkan BNPB dalam rentang 29 Februari 2020 hingga 29 Mei 2020. Namun penetapan ini merupakan perpanjangan dari sebelumnya.
sumber kumparan.com
foto kumparan.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor

5 February 2026 - 23:26 WIB

HPN 2026 Banten Siap Digelar, PWI Pusat dan Panitia HPN Konsolidasi

3 February 2026 - 13:01 WIB

Kepala BNN RI Dukung Penguatan Koordinasi Nasional

2 February 2026 - 09:17 WIB

Jalan Batutulis Retak, Dedie Rachim Instruksikan Tutup Jalur Sepeda Motor

30 January 2026 - 18:56 WIB

Kasum TNI Tinjau Pembangunan Huntara-Huntap di Tapanuli Selatan

30 January 2026 - 18:17 WIB

Trending on Headline