“Sebagai dukungan terhadap program pemerintah yakni work from home (WFH), BRI juga melakukan penyesuaian jam kerja operasional pada unit kerja yang berada di zona merah,” kata Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto dalam keterangan resmi, Minggu (22/3).
Terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020, untuk unit kerja yang berada di zona merah BRI menetapkan jam layanan kas pukul 09.00 hingga 14.00 waktu setempat dan jam layanan nasabah pada pukul 09.00 hingga 15.00 waktu setempat.
Kendati mengurangi jam kerja, seluruh bank di atas menjamin layanan tetap berfungsi normal seperti biasa. Hanya saja, mereka lebih menyarankan agar masyarakat menggunakan berbagai layanan transaksi yang sudah tersedia.
sumberkumparan.com
foto dok bri