Menu

Dark Mode
Heboh Kematian Misterius Influencer Menawan Taiwan di Malaysia Sony Rilis Cloud Streaming, Main Game di PlayStation Portal Tak Perlu Konsol PS5 Lagi Bos Nvidia Yakin China Akan Kalahkan AS dalam Perlombaan AI PPATK Sebut Transaksi Judol Anjlok 57% Jadi Rp 155 Triliun Viral App Permissions Gojek Soal Contacts, Pengguna Tak Perlu Khawatir 3 Astronot China Terdampar di Antariksa, Pesawat Diduga Rusak

Headline

Catat, Ini Aturan dari Kemenhub Soal Mudik

badge-check


					Catat, Ini Aturan dari Kemenhub Soal Mudik Perbesar

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang pengendalian transportasi selama status darurat virus corona. Surat tersebut dengan Nomor PM 18 tahun 2020 yang diteken Plt Menhub Luhut Binsar Panjaitan.

“Iya, sahih (draf Permenhub),” ujar juru bicara Plt Menhub, Adita, Minggu (12/4).

Dalam surat tersebut, diatur pembatasan transportasi mudik selama penanganan virus corona. Seluruh penumpang yang mudik menggunakan transportasi umum akan berstatus orang dalam pemantauan (ODP) setibanya di kampung halaman.

Hal itu tertuang dalam Pasal 20 yang kemudian dijelaskan dalam lampiran Permenhub No. 18/2020. Dalam lampiran tersebut dirinci bahwa pemudik yang menggunakan bus, kereta api, kapal laut hingga pesawat akan berstatus ODP.

“Seluruh penumpang menjadi ODP,” tulis lampiran Permenhub.

Meski Permenhub mengatur soal mudik dengan mobil pribadi, pemerintah mengimbau warga untuk tidak mudik. Mereka yang mudik lalu berstatus ODP harus mengisolasi diri selama 14 hari.

=====

sumber kumparan.com

foto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Festival Sapi Bupati Jember Cup Jadi Magnet Nasional, Gus Fawait Soroti Ketahanan Pangan dan Kemiskinan di Jember

2 November 2025 - 17:54 WIB

Sinergi DWP Kemenkop Bersama Kepul Wujudkan Program ‘Sampah Jadi Rupiah’

30 October 2025 - 18:24 WIB

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Dorong Lahirnya Perda KIP

30 October 2025 - 18:14 WIB

KLH Cabut 18 Segel, EAL Bisa Kembali Beroperasi

28 October 2025 - 21:25 WIB

Kementan jadikan Kapuas Pendongkrak Swasembada Pangan

28 October 2025 - 19:19 WIB

Trending on Headline