Menu

Dark Mode
Demi Kreator, YouTube Rela Gelontorkan Dana Fantastis Hari Badak Sedunia 2025: Sejarah, Tujuan, dan Cara Merayakannya Ilmuan China observasi atmosfer gunakan “Balon Jimu 1” CEO Microsoft Takut AI Bikin Perusahaannya Tutup Robot Humanoid “Booming” di China, Howard Huang Jadi Miliarder Dunia Marak Judi Online, Pakar dan Tokoh Agama Minta Penanganan dari Berbagai Sisi

Headline

Catat, Ini Aturan dari Kemenhub Soal Mudik

badge-check


					Catat, Ini Aturan dari Kemenhub Soal Mudik Perbesar

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang pengendalian transportasi selama status darurat virus corona. Surat tersebut dengan Nomor PM 18 tahun 2020 yang diteken Plt Menhub Luhut Binsar Panjaitan.

“Iya, sahih (draf Permenhub),” ujar juru bicara Plt Menhub, Adita, Minggu (12/4).

Dalam surat tersebut, diatur pembatasan transportasi mudik selama penanganan virus corona. Seluruh penumpang yang mudik menggunakan transportasi umum akan berstatus orang dalam pemantauan (ODP) setibanya di kampung halaman.

Hal itu tertuang dalam Pasal 20 yang kemudian dijelaskan dalam lampiran Permenhub No. 18/2020. Dalam lampiran tersebut dirinci bahwa pemudik yang menggunakan bus, kereta api, kapal laut hingga pesawat akan berstatus ODP.

“Seluruh penumpang menjadi ODP,” tulis lampiran Permenhub.

Meski Permenhub mengatur soal mudik dengan mobil pribadi, pemerintah mengimbau warga untuk tidak mudik. Mereka yang mudik lalu berstatus ODP harus mengisolasi diri selama 14 hari.

=====

sumber kumparan.com

foto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Penyelundupan 46,7 Kg Sabu Digagalkan Polda Kalteng

21 September 2025 - 23:06 WIB

Global Ehsan Relief Indonesia dan Yayasan IDEP Selaras Alam Salurkan Donasi ke Bali

21 September 2025 - 21:28 WIB

15.000 Porsi Makan Gratis Dibagikan di Monas

21 September 2025 - 21:06 WIB

5 Pekerja Freeport Masih Tertimbun, 2 Ditemukan Meninggal Dunia

21 September 2025 - 08:44 WIB

Catat, Ini Kunci Operasional Koperasi Desa Merah Putih Menurut Sesmenkop

20 September 2025 - 19:31 WIB

Trending on Headline