Menu

Dark Mode
Serang Diego Garcia, Rudal Iran Mungkin Lebih Seram dari Perkiraan Ini Rudal Majid Iran yang Rontokkan Jet Siluman Amerika Google Ungkap Cara Sideloading Baru di Android, Harus Tunggu 24 Jam Cara Praktis Bikin Kartu Lebaran AI-Style di Galaxy S26 Series 1 Syawal Tak Seragam, Netizen Sepakat Tak Debatkan Penetapan Idul Fitri Tiba-tiba Ngetweet, Cristiano Ronaldo: Eid Mubarak Semuanya!

Headline

Catat, Ini Aturan dari Kemenhub Soal Mudik

badge-check


					Catat, Ini Aturan dari Kemenhub Soal Mudik Perbesar

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang pengendalian transportasi selama status darurat virus corona. Surat tersebut dengan Nomor PM 18 tahun 2020 yang diteken Plt Menhub Luhut Binsar Panjaitan.

“Iya, sahih (draf Permenhub),” ujar juru bicara Plt Menhub, Adita, Minggu (12/4).

Dalam surat tersebut, diatur pembatasan transportasi mudik selama penanganan virus corona. Seluruh penumpang yang mudik menggunakan transportasi umum akan berstatus orang dalam pemantauan (ODP) setibanya di kampung halaman.

Hal itu tertuang dalam Pasal 20 yang kemudian dijelaskan dalam lampiran Permenhub No. 18/2020. Dalam lampiran tersebut dirinci bahwa pemudik yang menggunakan bus, kereta api, kapal laut hingga pesawat akan berstatus ODP.

“Seluruh penumpang menjadi ODP,” tulis lampiran Permenhub.

Meski Permenhub mengatur soal mudik dengan mobil pribadi, pemerintah mengimbau warga untuk tidak mudik. Mereka yang mudik lalu berstatus ODP harus mengisolasi diri selama 14 hari.

=====

sumber kumparan.com

foto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tim PDKB PLN UPT Cirebon Tuntaskan Perbaikan Hot Spot di GI Kamojang

17 March 2026 - 13:39 WIB

Hanif Faisol: Stasiun dan Terminal Harus Miliki Dokumen Persetujuan Lingkungan

15 March 2026 - 18:46 WIB

Mudik Tenang! BPJS Kesehatan Siagakan Layanan JKN Selama Libur Lebaran 2026

15 March 2026 - 15:16 WIB

Banu Bagaskara: Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tidak Adil

14 March 2026 - 11:23 WIB

Danantara Tunjuk Investor Tiongkok untuk Proyek PSEL Bogor Raya

14 March 2026 - 10:15 WIB

Trending on Bogoh Ka Bogor