Menu

Dark Mode
Perkuat Aksi Iklim dan Konservasi Hayati, Indocement Tanam Pohon Lokal ​Kota Bogor Juara Umum POPWILDA 2026 China Klaim Ada ‘Ikan Mata-mata’ yang Pantau Perairannya China Perketat Ekspor Indium untuk Chip AI, Ini Fakta-faktanya Microsoft Akan Cabut Dukungan Office 2021, Catat Tanggalnya! Norwegia Larang Anak SD Pakai AI Agar Tak Lupa Baca Tulis

Headline

BPJS Kesehatan Fokus Transformasi Mutu Layanan

badge-check


					BPJS Kesehatan Fokus Transformasi Mutu Layanan Perbesar

Peningkatan pelayanan kepada masyarakat menjadi hal yang mutlak bagi BPJS Kesehatan, untuk itu BPJS kesehatan ini terus melakukan inovasi. Saat ini BPJS kesehatan memfokuskan diri pada transformasi mutu layanan. Guna mendukung transformasi tersebut, dikembangkan beberapa konsep, salah satunya inovasi bagi badan usaha yang menunggak iuran. Yakni program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap untuk Badan Usaha (REHAB BU). Demikian dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Kota Bogor, Idham Kholid, Selasa (08/05/2023).

REHAB BU adalah program yang memberikan kemudahan bagi peserta pemberi kerja segmen PPU untuk melunasi tunggakan iurannya secara bertahap dan pengaktifan kembali kepesertaan dalam program JKN.

“Tidak hanya peserta mandiri (PBPU) saja yang berpotensi untuk menunggak, tapi badan usaha juga. Saat ini tidak sedikit badan usaha yang menunggak pembayaran iurannya karena kondisi keuangan perusahaannya sedang tidak stabil, maka dari itu diadakanlah Program Rehab BU untuk setidaknya memudahkan badan usaha membayarkan tunggakan iurannya dengan cara menyicil,” kata Idham.

Tata cara bagi badan usaha yang ingin mengikuti Program REHAB BU yaitu pertama, badan usaha mengajukan permohonan REHAB BU ke kantor cabang, lalu kantor cabang melakukan verifikasi dokumen pengajuan dan meregistrasikan badan usaha pada aplikasi Revenant, dilanjutkan dengan BU yang membuat billing tagihan di edabu dan terakhir BU melakukan pembayaran melalui virtual account badan usaha.

“Syarat badan usaha untuk bisa ikut program REHAB BU itu minimal memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan, mendaftar sesuai tata caranya sebelum tanggal 28 setiap bulannya, dan maksimal periode pembayaran bertahapnya sebanyak 12 tahapan,” ucap Idham.

Dengan adanya Program REHAB BU diharapkan dapat memberi keringanan pembayaran tunggakan melalui mekanisme cicilan untuk badan usaha sehingga memberi kesempatan untuk setiap pekerja yg statusnya nonaktif dapat segera mengaktifkan kepesertaannya. Sementara itu bagi BPJS Kesehatan juga dapat meningkatkan kolektabilitas dan penerimaan iuran, dan meningkatkan reputasi organisasi karena memberikan kemudahan ditengah kesulitan yang dihadapi di masa pandemi.

Pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Perkuat Aksi Iklim dan Konservasi Hayati, Indocement Tanam Pohon Lokal

22 June 2026 - 18:19 WIB

PKK Kelurahan Cipete Utara Dukung Gerakan RT/RW Sadar BPJS Ketenagakerjaan

11 June 2026 - 15:30 WIB

Sinergi Tanpa Batas: BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, dan Polri Perkuat Kolaborasi Demi Layanan Prima Korban Kecelakaan Kerja

10 June 2026 - 14:41 WIB

Resmi Pertamax Naik Jadi Rp 16.250

10 June 2026 - 07:19 WIB

Wamenaker: Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

26 May 2026 - 21:12 WIB

Trending on Headline