Menu

Dark Mode
Duta Muda BPJS Nasional Dikukuhkan, Agent of Change JKN Jadi Figur Inspiratif Komdigi Ungkap Cloudflare Lindungi Ribuan Situs Judi Online Bos Google Peringatkan Bahaya Ledakan Gelembung AI Konten Negatif Tak Turun? WhatsApp, Telegram, Discord Bisa Diblokir Zuckerberg Gagalkan Upaya Paksa Jual Instagram & WhatsApp Komdigi Ikuti Jejak Australia Batasi Medsos untuk Anak, Tapi…

Headline

Bea Cukai Bogor Tangkap Bos Rokok Tanpa Cukai

badge-check


					Petugas bea cukai memeriksa pita cukai. (Foto: beacukai.go.id) Perbesar

Petugas bea cukai memeriksa pita cukai. (Foto: beacukai.go.id)

Pria berinisial MS alias Ian berhasil ditangkap Bea Cukai Bogor didi Villa Green Apple Cipanas, Kelurahan Sindanglaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, (03/08/2025) pukul 10.00 WIB. MS adalah bos rokok tanpa cukai yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Budi Harjanto dalam keterangan resminya,  penangkapan diawali pada 16 April 2025, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai (P2 BC) Bogor melakukan penindakan atas sebuah bangunan di Cisarua yang berisi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai (BKC HT Ilegal).

“Di lokasi ditemukan  2,5 juta batang rokok dengan nilai barang Rp3,7 Miliar, dan potensi penerimaan negara yang hilang dari cukai sebesar Rp1,8 Miliar,” kata Budi.

Ketika petugas melakkukan penindakan, lanjut Budi, bangunan tersebut dijaga pelaku lain berinisial H. Untuk H sendiri telah selesai dilakukan penyidikan dan saat ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor beserta barang bukti 2,5 juta batang rokok ilegal, tepatnya pada 13 Juni 2025.

“Selanjutnya berdasarkan keterangan saudara H saat pemeriksaan, diketahui bahwa pemilik barang tersebut adalah saudara Ian atau MS. Atas keterangan tersebut diterbitkan DPO atas nama Ian pada tanggal 14 Mei 2025,” katanya.

Pelaku MS sebagai pemilik barang sempat melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat atau kota, untuk menghindari proses penangkapan oleh petugas Bea Cukai selama 3,5 bulan.

“Upaya pencarian yang dilakukan petugas selama beberapa bulan itu akhirnya membuahkan hasil.  Akhir Juli 2025, hasil kegiatan intelijen yang dilakukan Tim P2 BC Bogor memberikan titik terang, dan dapat mengidentifikasi keberadaan saudara Ian di sebuah bangunan di Villa Green Apple Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kelurahan Sindanglaya, Kabupaten Cianjur,” terangnya.

Budi menambahkan, Tim P2 melakukan pemantauan khusus terhadap bangunan tersebut selama sekitar satu minggu, dan akhirnya MS ditangkap pada 3 Agustus 2025. Saefulloh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Duta Muda BPJS Nasional Dikukuhkan, Agent of Change JKN Jadi Figur Inspiratif

20 November 2025 - 10:36 WIB

Percepat Penanggulangan TBC, Pemkot Susun RAD 2025–2029

18 November 2025 - 20:57 WIB

Gelar Konfrensi Perubahan Iklim COP30, Hanif Faisol Apresiasi Brasil

18 November 2025 - 19:58 WIB

Indonesia dan Norwegia Sepakat Tandatangani LOI

14 November 2025 - 22:20 WIB

Pasar Jambu Dua Raih SNI

13 November 2025 - 20:25 WIB

Trending on Headline