Menu

Dark Mode
HPN 2026, PWI Kota Bogor Buka 3 Layanan Publik Sekaligus Gua Tersegel 40 Ribu Tahun Dibuka, Ungkap Neanderthal Sudah Canggih TikTok Bantah Rumor Terkait Tokopedia, Tegaskan Komitmen Operasional Apple Uji Coba Layar Lipat Tangguh untuk iPhone Fold Nonton di IndoXXI dan LK21 Bisa Kuras Rekening, Ini Link Aman Kapolresta Kota Bogor dan Dandim Ajak Wartawan Kompak Amankan Kota Bogor

Headline

BBN Bogor Sita 11,460 Kg Ganja

badge-check


					BBN Bogor Sita 11,460 Kg Ganja Perbesar

Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Bogor berhasil menyita barang bukti narkotika jenis ganja kering kurang lebih sebanyak 11,460 kilogram dengan nilai jual kurang lebih 50 juta rupiah.

Selain ganja, BNNK juga mengamankan sabu dengan berat 28,71 gram dengan nilai jual kurang lebih 43 juta dan sebanyak lima butir obat terlarang tipe G dengan nilai jual kurang lebih 2,5 juta.

Pengungkapan tersebut merupakan Laporan Kejadian Narkotika (LKN) periode Januari hingga Juli 2022 dan hasil kerjasama antara BNNK, Pemkab Bogor, Polres Bogor serta Kodim Kabupaten Bogor.

Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan menyebut bahwa total jumlah barang bukti narkotika itu diperoleh dari 11 tersangka yang ditangkap dengan waktu dan lokasi berbeda.

“Kebijakan saya kedepan adalah menciptakan Kabupaten Bogor yang bersinar (bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba) hal ini akan saya mulai dari aparat pemerintah daerah dari seperti SKPD, mungkin nanti dinas, terus di tingkat kabupaten dan lanjut ke tingkat kecamatan dan desa seluruhnya tanpa pengecualian tanpa terkecuali,” tegas Iwan kepada wartawan di Kantor BNNK Bogor, Jumat (5/8/2022)

Menurut Iwan, itu dilakukan merupakan bukti nyata wujud hubungan Pemkab Bogor terhadap BNN Kabupaten Bogor dalam bentuk hibah rutin tahunan. Dimana anggaran di BNN pada tahun 2022 hanya untuk penanganan-penanganan dua LKN.

“Sempat disampaikan bahwa kita ini over prestasi. Alhamdulillah Bogor ini BNNK yang targetnya over prestasi dua LKN. Kami ingin ada penambahan dana hibah dalam pengungkapan kasus,” ucap Iwan.

Penambahan hibah anggaran itu, kata Iwan karena Kabupaten Bogor ini jumlah penduduknya juga terbesar di Jawa Barat atau di Indonesia. Sehingga, pihaknya tanpa alasan akan menghitung ulang kebutuhan untuk program Bogor bersinar ini dengan target kedepannya adalah ASN dan masyarakat yang harus bebas narkoba. Tentunya, itu juga harus adanya dukungan seluruh stakeholder termasuk juga dukungan anggaran.

Namun, Iwan belum memberikan keterangan lebih jauh terkait pemeriksaan narkotika terhadap ASN di Kabupaten Bogor. “Jadwalnya kami belum bisa sampaikan, kami akan buka random. Yang jelas kedepannya seluruh ASN yang ada di Pemerintah Kabupaten Bogor, kecamatan, desa akan kami tes narkoba,” ujar Iwan.

Terkait pengawasan narkotika di kalangan ASN, Iwan menegaskan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu membuktikan seluruh ASN di Kabupaten Bogor yang merupakan pelayan publik bersih dari narkoba, pembuktian ini akan dilakukan dengan melakukan tes urine ataupun tes yang lainnya.

“Ini penting dan tidak menutup kemungkinan ada indikasi beberapa atau anggota ASN yang ada di Pemda Bogor ini terindikasi mungkin ya, kita juga tidak bisa mengkira-kira tapi harus dibuktikan dengan tes yang akurat dari BNNK bahwa ASN ini bersih,” katanya.

Sementara, Kepala BNNK Bogor, AKBP H. Moh. Syablie Noer mengklaim bahwa pihaknya telah terjun langsung ke beberapa kecamatan yang berada di Kabupaten Bogor bersama Polres dan Kodim untuk mensosialisasikan bahaya dari narkotika juga dilakukan test urine terhadap staf kecamatan.

“Didukung oleh Polres dan Kodim kita sudah turun ke kecamatan-kecamatan, kalau tahun lalu sampai 20 kecamatan, sementara untuk tahun ini baru empat kecamatan mungkin sisanya nanti sampai dengan akhir tahun kita akan turun kembali,” sebut Syablie.

Terhadap kesebelas tersangka dijerat pasal 114 (2) jo pasal 111 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), maksimal Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)

Atau dikenakan pasal 112 (1) uu RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).

 

Penulis AFauzi/*

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor

5 February 2026 - 23:26 WIB

HPN 2026 Banten Siap Digelar, PWI Pusat dan Panitia HPN Konsolidasi

3 February 2026 - 13:01 WIB

Kepala BNN RI Dukung Penguatan Koordinasi Nasional

2 February 2026 - 09:17 WIB

Jalan Batutulis Retak, Dedie Rachim Instruksikan Tutup Jalur Sepeda Motor

30 January 2026 - 18:56 WIB

Kasum TNI Tinjau Pembangunan Huntara-Huntap di Tapanuli Selatan

30 January 2026 - 18:17 WIB

Trending on Headline