Menu

Dark Mode
PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor Peduli Lingkungan, PMC dan Kecamatan Bojonggede Tanam Pohon Anggota DPR AS Desak Bill Gates Bersaksi di Bawah Sumpah soal Epstein Elon Musk Tuding Perdana Menteri Spanyol Tiran, Kenapa? Galaxy S25 Ultra Akan Abadikan Pembukaan Olimpiade Musim Dingin Pinjam Pakai Eks Kantor Imigrasi, Pemkot Bogor Teken Perjanjian

Headline

Bawa 39 Kg Ganja, 3 Bandar Dibekuk

badge-check

image

Barang bukti ganja diamankan petugas /foto deni hendrayana

Petugas Polsek Bogor Timur berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 39 kilogram yang diperkirakan untuk stok tahun baru di sebuah rumah di Jalan Riau Bawah Kelurahan Baranangsiang Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor.

Saat ini jajaran Polsek Bogor Timur beserta jajaran Polres Bogor masih mengejar pelaku pemasok ganja tersebut.

image

Kapolres Bogor Kota AKBP Andi Herindra, Selasa (1/12/2015) mengatakan satu dari ketiga orang yang ditangkap merupakan residivis kasus narkoba. Di lokasi penggerebekan, polisi juga mengamankan sabu seberat 1,96 gram, alat hisap sabu, timbangan digital, serta 3 buah ponsel.

image

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan warga yang curiga dengan aktivitas ketiga orang tersebut yang diduga sedang pesta sabu,” ucap Andi.

Berdasarkan pemeriksaan, urine ketiga pelaku ternyata positif mengandung narkoba jenis sabu.

Polisi masih menyelidiki apakah ketiganya juga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Kapolsek Bogor Timur Kompol Didik Purwanto mengatakan para pelaku mengaku baru sepekan menyimpan ganja tersebut dan masih menanti bandar lain untuk mengedarkan. Ganja itu, berdasarkan pengakuan pelaku didapatkan dari Aceh melalui kurir.

Meski demikian, Didik mengaku belum mengetahui daerah peredaran ganja tersebut. Kuat dugaan peredaran narkoba jenis ganja semakin mendekati tahun baru. Sasarannya lebih banyak ke kalangan pelajar dan mahasiswa. Para pelaku sendiri dikenakan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara. (Deni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor

5 February 2026 - 23:26 WIB

HPN 2026 Banten Siap Digelar, PWI Pusat dan Panitia HPN Konsolidasi

3 February 2026 - 13:01 WIB

Kepala BNN RI Dukung Penguatan Koordinasi Nasional

2 February 2026 - 09:17 WIB

Jalan Batutulis Retak, Dedie Rachim Instruksikan Tutup Jalur Sepeda Motor

30 January 2026 - 18:56 WIB

Kasum TNI Tinjau Pembangunan Huntara-Huntap di Tapanuli Selatan

30 January 2026 - 18:17 WIB

Trending on Headline