Menu

Dark Mode
Serang Diego Garcia, Rudal Iran Mungkin Lebih Seram dari Perkiraan Ini Rudal Majid Iran yang Rontokkan Jet Siluman Amerika Google Ungkap Cara Sideloading Baru di Android, Harus Tunggu 24 Jam Cara Praktis Bikin Kartu Lebaran AI-Style di Galaxy S26 Series 1 Syawal Tak Seragam, Netizen Sepakat Tak Debatkan Penetapan Idul Fitri Tiba-tiba Ngetweet, Cristiano Ronaldo: Eid Mubarak Semuanya!

Headline

Bawa 39 Kg Ganja, 3 Bandar Dibekuk

badge-check

image

Barang bukti ganja diamankan petugas /foto deni hendrayana

Petugas Polsek Bogor Timur berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 39 kilogram yang diperkirakan untuk stok tahun baru di sebuah rumah di Jalan Riau Bawah Kelurahan Baranangsiang Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor.

Saat ini jajaran Polsek Bogor Timur beserta jajaran Polres Bogor masih mengejar pelaku pemasok ganja tersebut.

image

Kapolres Bogor Kota AKBP Andi Herindra, Selasa (1/12/2015) mengatakan satu dari ketiga orang yang ditangkap merupakan residivis kasus narkoba. Di lokasi penggerebekan, polisi juga mengamankan sabu seberat 1,96 gram, alat hisap sabu, timbangan digital, serta 3 buah ponsel.

image

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan warga yang curiga dengan aktivitas ketiga orang tersebut yang diduga sedang pesta sabu,” ucap Andi.

Berdasarkan pemeriksaan, urine ketiga pelaku ternyata positif mengandung narkoba jenis sabu.

Polisi masih menyelidiki apakah ketiganya juga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Kapolsek Bogor Timur Kompol Didik Purwanto mengatakan para pelaku mengaku baru sepekan menyimpan ganja tersebut dan masih menanti bandar lain untuk mengedarkan. Ganja itu, berdasarkan pengakuan pelaku didapatkan dari Aceh melalui kurir.

Meski demikian, Didik mengaku belum mengetahui daerah peredaran ganja tersebut. Kuat dugaan peredaran narkoba jenis ganja semakin mendekati tahun baru. Sasarannya lebih banyak ke kalangan pelajar dan mahasiswa. Para pelaku sendiri dikenakan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara. (Deni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tim PDKB PLN UPT Cirebon Tuntaskan Perbaikan Hot Spot di GI Kamojang

17 March 2026 - 13:39 WIB

Hanif Faisol: Stasiun dan Terminal Harus Miliki Dokumen Persetujuan Lingkungan

15 March 2026 - 18:46 WIB

Mudik Tenang! BPJS Kesehatan Siagakan Layanan JKN Selama Libur Lebaran 2026

15 March 2026 - 15:16 WIB

Banu Bagaskara: Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tidak Adil

14 March 2026 - 11:23 WIB

Danantara Tunjuk Investor Tiongkok untuk Proyek PSEL Bogor Raya

14 March 2026 - 10:15 WIB

Trending on Bogoh Ka Bogor