Menu

Dark Mode
Semifinalis Mojang Jajaka Kota Bogor Diajak Blusukan di Pasar Gembrong Sukasari Riset OpenAI Ungkap Penyebab Chatbot Sering Halusinasi Penyelundupan 46,7 Kg Sabu Digagalkan Polda Kalteng Dunia Sedang Berubah: Indonesia Simbol Kebangkitan Poros Asia Global Ehsan Relief Indonesia dan Yayasan IDEP Selaras Alam Salurkan Donasi ke Bali 15.000 Porsi Makan Gratis Dibagikan di Monas

Headline

Bawa 39 Kg Ganja, 3 Bandar Dibekuk

badge-check

image

Barang bukti ganja diamankan petugas /foto deni hendrayana

Petugas Polsek Bogor Timur berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 39 kilogram yang diperkirakan untuk stok tahun baru di sebuah rumah di Jalan Riau Bawah Kelurahan Baranangsiang Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor.

Saat ini jajaran Polsek Bogor Timur beserta jajaran Polres Bogor masih mengejar pelaku pemasok ganja tersebut.

image

Kapolres Bogor Kota AKBP Andi Herindra, Selasa (1/12/2015) mengatakan satu dari ketiga orang yang ditangkap merupakan residivis kasus narkoba. Di lokasi penggerebekan, polisi juga mengamankan sabu seberat 1,96 gram, alat hisap sabu, timbangan digital, serta 3 buah ponsel.

image

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan warga yang curiga dengan aktivitas ketiga orang tersebut yang diduga sedang pesta sabu,” ucap Andi.

Berdasarkan pemeriksaan, urine ketiga pelaku ternyata positif mengandung narkoba jenis sabu.

Polisi masih menyelidiki apakah ketiganya juga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Kapolsek Bogor Timur Kompol Didik Purwanto mengatakan para pelaku mengaku baru sepekan menyimpan ganja tersebut dan masih menanti bandar lain untuk mengedarkan. Ganja itu, berdasarkan pengakuan pelaku didapatkan dari Aceh melalui kurir.

Meski demikian, Didik mengaku belum mengetahui daerah peredaran ganja tersebut. Kuat dugaan peredaran narkoba jenis ganja semakin mendekati tahun baru. Sasarannya lebih banyak ke kalangan pelajar dan mahasiswa. Para pelaku sendiri dikenakan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara. (Deni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Penyelundupan 46,7 Kg Sabu Digagalkan Polda Kalteng

21 September 2025 - 23:06 WIB

Global Ehsan Relief Indonesia dan Yayasan IDEP Selaras Alam Salurkan Donasi ke Bali

21 September 2025 - 21:28 WIB

15.000 Porsi Makan Gratis Dibagikan di Monas

21 September 2025 - 21:06 WIB

5 Pekerja Freeport Masih Tertimbun, 2 Ditemukan Meninggal Dunia

21 September 2025 - 08:44 WIB

Catat, Ini Kunci Operasional Koperasi Desa Merah Putih Menurut Sesmenkop

20 September 2025 - 19:31 WIB

Trending on Headline