Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Bogor Bagus Maulana Muhammad, mendesak Kadin Indonesia turun tangan menyelesaikan permasalahan Kadin di daerah.
Menurut Bagus, pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya Surat Nomor: 104/DP-CAR/VI/2025 tertanggal 21 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh pihak yang mengatasnamakan Caretaker KADIN Jawa Barat, Agung Suryamal.

Surat tersebut berisi larangan penggunaan atribut organisasi dan penyelenggaraan kegiatan KADIN, termasuk pelaksanaan RAPIMKOTA (Rapat Pimpinan Kota) yang telah dilaksanakan KADIN Kota Bogor.
“Surat larangan tersebut merupakan bentuk penyesatan informasi dan telah menimbulkan keresahan di kalangan pelaku dunia usaha. Saya sudah sah dilantik sebagai Ketua KADIN Kota Bogor secara definitif, sesuai aturan organisasi dan mekanisme yang berlaku. Oleh karena itu, kami memiliki hak penuh untuk menjalankan roda organisasi termasuk penggunaan atribut resmi KADIN. Agung Suryamal sama sekali tidak berhak mengeluarkan surat peringatan atau melarang pelaksanaan kegiatan resmi KADIN di Kota Bogor,” tegas Bagus, Jumat (18/7/2025).
Agung lanjut Bagus, telah salah dalam memaknai perannya sebagai Caretaker. Jika memang merasa mendapatkan mandat untuk mengonsolidasikan KADIN di daerah, seharusnya hal itu dilakukan untuk menyatukan, bukan justru memecah belah dan menciptakan dualisme kepengurusan di berbagai wilayah.
“Caretaker itu fungsinya sementara dan terbatas. Kalau benar-benar mengemban amanah dari KADIN Indonesia, seharusnya menyelesaikan masalah, bukan membuat kegaduhan. Perilaku seperti ini hanya mempermalukan organisasi,” tambahnya.
KADIN Kota Bogor lanjut Bagus, secara tegas mendesak agar KADIN Indonesia segera mengambil langkah tegas dengan memecat Agung Suryamal dari posisi apa pun dalam struktur organisasi karena dinilai telah menyalahgunakan kewenangan dan menafsirkan regulasi sesuai kepentingan pribadi.
“Menanggapi surat larangan tersebut, KADIN Kota Bogor menyampaikan bahwa tindakan Caretaker Jawa Barat, telah melampaui kewenangan yang diberikan dalam Peraturan Organisasi KADIN, terutama berdasarkan PO KADIN Nomor: SKEP/283/DP/IX/2023,” katanya.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa Caretaker hanya diberi kewenangan terbatas untuk mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Provinsi (Muprov), bukan mengambil alih kepengurusan di daerah.
Lebih lanjut, KADIN Kota Bogor menyatakan bahwa proses penunjukan Bagus Maulana Muhammad sebagai Ketua merupakan hasil dari Rapat Dewan Pengurus resmi, setelah kepemimpinan sebelumnya yang dijabat oleh Almer Faiq Rusydi dinyatakan berakhir. Penunjukan tersebut telah mengikuti mekanisme dan ketentuan sebagaimana tertuang dalam PO KADIN Nomor: SKEP/278/DP/IX/2023.
Selain itu,penyelenggaraan RAPIMKOTA juga merupakan amanat organisasi yang diatur dalam AD KADIN Pasal 30 dan PO KADIN Nomor: SKEP/288/DP/IX/2023. Dengan demikian, kegiatan tersebut sah secara administratif dan tidak dapat dilarang secara sepihak oleh pihak mana pun yang tidak memiliki kewenangan.
Menutup pernyataannya, Bagus berharap KADIN Indonesia, dapat segera turun tangan untuk meluruskan kekisruhan ini agar tidak berlarut-larut. Ia menegaskan, dunia usaha membutuhkan stabilitas dan kepastian organisasi agar mampu menjalankan peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di tingkat daerah.
“Kita butuh kepastian dan arah yang jelas. Jangan biarkan organisasi sebesar KADIN kehilangan marwahnya hanya karena kepentingan individu. Kami di KADIN Kota Bogor akan terus bekerja membangun sinergi dunia usaha, bukan menciptakan polemik,” pungkas Bagus.
Dengan sikap tegas ini, KADIN Kota Bogor berharap semua pihak menghormati proses dan keputusan organisasi yang telah berjalan sesuai aturan yang berlaku serta menjunjung tinggi integritas dan independensi organisasi Kamar Dagang dan Industri sebagai mitra strategis pemerintah dan pelaku usaha di Indonesia. RLSK