Menu

Dark Mode
Kisah Penangkapan Lele Raksasa Sebesar Beruang Ritual Seram ‘Sunjang’ di Korea Kuno Tumbalkan Seluruh Keluarga Pesaing Starlink dari Amazon Akan Beroperasi Tahun Ini Bocoran GTA 6! Punya Misi Rahasia dengan Rapper Terkenal Gara-gara AI, 2 Miliar Pengguna Gmail Dalam Ancaman Besar MacBook Neo Segera Masuk RI, Sudah Kantongi Restu Komdigi

Kabar Lifestyle

Aturan Turunan PP Tunas Disahkan, Akun Medsos Anak Bakal Ditutup

badge-check


					Akun anak di bawah usia 16 tahun di YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive dan Roblox akan dinonaktifkan. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) Perbesar

Akun anak di bawah usia 16 tahun di YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive dan Roblox akan dinonaktifkan. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS. Implementasi aturan ini akan mulai dilakukan pada 28 Maret 2026 dengan secara bertahap menutup akun anak di bawah 16 tahun.

Permenkomdigi yang baru disahkan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas yang disahkan pada Maret 2025 lalu.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital beresiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejari,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangannya, Jumat (6/3).

“Ini artinya Indonesia menjadi negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia,” tambahnya.

Ia menjelaskan dasar kehadiran aturan ini adalah ancaman ruang digital yang semakin nyata terhadap anak-anak Indonesia, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama, adiksi.

Menurutnya, aturan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma.

Tahap implementasi sendiri akan dimulai pada 28 Maret mendatang.

“Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform beresiko tinggi mulai dinonaktifkan, dimulai dari platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox,” tuturnya.

Meutya menjelaskan bahwa proses tersebut akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya.

Ia mengakui bahwa penerapan aturan ini akan membuat banyak anak mengeluh, dan para orang tua mungkin kebingungan menghadapi keluhan anak-anak mereka.

“Namun kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital,” katanya.

Meutya menilai langkah yang diambil pemerintah ini untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak Indonesia.

“Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” pungkasnya.

Sumber: cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kisah Penangkapan Lele Raksasa Sebesar Beruang

13 April 2026 - 16:49 WIB

Ritual Seram ‘Sunjang’ di Korea Kuno Tumbalkan Seluruh Keluarga

13 April 2026 - 16:43 WIB

Pesaing Starlink dari Amazon Akan Beroperasi Tahun Ini

13 April 2026 - 16:37 WIB

Bocoran GTA 6! Punya Misi Rahasia dengan Rapper Terkenal

13 April 2026 - 16:32 WIB

Gara-gara AI, 2 Miliar Pengguna Gmail Dalam Ancaman Besar

13 April 2026 - 16:27 WIB

Trending on Kabar Lifestyle