Menu

Dark Mode
IBM Umumkan PHK, 2.700 Karyawan Terancam Cara Membuat “Your Algorithm” di Instagram Stories yang Lagi Viral Persaingan AI Makin Sengit, Trump Larang Negara Lain Pakai Chip Tercanggih Nvidia Jaring Laba-laba Terbesar Dunia di Gua Horor, Dihuni 111.000 Laba-laba Ada Komet Lain Sedang Berkunjung Selain 3I/ATLAS, Warnanya Berubah Emas Geger Mobil Otonom Lindas Kucing Kesayangan Warga

Headline

Aparat Tangkap 3 Orang Pengguna Sabu di Jagakarsa

badge-check


					Aparat Tangkap 3 Orang Pengguna Sabu di Jagakarsa Perbesar

Jakarta: Tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba ditangkap Polsek Mampang pada Kamis (6/8/2015) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Jeruk Raya No.163 RT 13/01 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Menurut Kasi Humas Polsek Mampang Aiptu Sukarno, disita dua buah paket sabu plastik kecil dalam bungkus rokok.

“Disita dari para tersangka, satu buah telepon genggam BlackBerry, jarum dan dua paket sabu plastik kecil dalam bungkus rokok,” ujar Sukarno, Kamis (6/8/2015).

Sukarno mengatakan paket sabu diamankan dari tersangka inisial CS, 38, dan RM, 36, warga Tanjung Barat RT 09/02 Jagakarsa Jakarta Selatan. “Para tersangka kedapatan dan tertangkap selesai memakai sabu-sabu,” ucapnya.

Pihak kepolisian masih belum dapat memastikan jaringan sabu dari para tersangka. “Kami masih dalami,” pungkasnya.

Ketiga tersangka kini menjalani pemeriksann lebih lanjut untuk tahap pengembangan jaringan sabu.

:> MEL | metrotvnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Festival Sapi Bupati Jember Cup Jadi Magnet Nasional, Gus Fawait Soroti Ketahanan Pangan dan Kemiskinan di Jember

2 November 2025 - 17:54 WIB

Sinergi DWP Kemenkop Bersama Kepul Wujudkan Program ‘Sampah Jadi Rupiah’

30 October 2025 - 18:24 WIB

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Dorong Lahirnya Perda KIP

30 October 2025 - 18:14 WIB

KLH Cabut 18 Segel, EAL Bisa Kembali Beroperasi

28 October 2025 - 21:25 WIB

Kementan jadikan Kapuas Pendongkrak Swasembada Pangan

28 October 2025 - 19:19 WIB

Trending on Headline