Menu ✖

Dark Mode
Bukan Coding, Skill Ini yang Bakal Jadi Modal Utama Pekerja di Era AI Dari Dapur ke Pasar Digital, Teknologi Bantu Ibu Rumah Tangga Jadi Bos China Buka Taman Hiburan AI Terbesar Pertama di Dunia, Dihuni 300 Robot Raksasa AI Ekspansi Besar-besaran di Singapura, Sewa Kantor Meroket Bukan Sekadar Alamat Website, Domain Dibidik Jadi Identitas IP Timnas Pokemon Unite Indonesia Lolos Perempat Final Asian Games 2026

Kabar Politik

Anita : Masalah Aset Harus Segera Diselesaikan

badge-check


					Anita : Masalah Aset Harus Segera Diselesaikan Perbesar

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Anita Primasari Mongan mengaku mendapatkan temuan, bahwa masih ada aset Pemkot Bogor yang digunakan pihak ke-3 namun tidak memberikan kontribusi dalam hal retibusi. Hal tersebut disampaikan Anita saat rapat kerja dengan ATR/BPN Kota Bogor serta Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Bagian Hukum, Rabu (1/9/2021).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Anita Primasari Mongan dan diikuti oleh Wakil Ketua Komisi I Fajari Aria, Sekretaris Komisi I Atty Soemadikarya serta anggota Komisi I Mardiyanto, Dody Hikmawan, Heri Cahyono dan Gilang Gugum Gumelar. Membahas terkait penanganan aset milik Pemkot Bogor.

“Semua tindakan terhadap aset pemkot harus benar-benar diawasi dan dilindungi dengan kekuatan hukum yang mengikat sehingga tidak terjadi hal-hal yang sulit dikemudian hari,” kata Anita.

Lebih lanjut, Anita mengungkapkan Komisi I akan semakin ketat mengawasi dan memonitor pengamanan aset-aset di Kota Bogor.

“Tujuan kita adalah mengembalikan semua proses ke jalur yang benar pada hukum yang mengikat. Serta merapihkan semua perjanjian-perjanjian terkait aset dengan pihak ketiga,” ujar Anita.

Kabag Hukum dan HAM Alma Wiranta mengatakan, ada empat hal pemetaan aset dalam perspektif regulasi di Kota Bogor.

Pertama penataan aset berdasarkan perda nomor 2 tahun 2018, kedua kekosongan hukum terhadap aset yang tidak didata maupun aset yang dipermasalahkan karena adanya PKS yang tidak terevaluasi, ketiga adanya pemulihan aset dari persoalan gugatan secara litigasi di Pengadilan dan keempat adanya kehilangan aset karena hibah, perpindahan ke pihak lain (BUMD) dan pembiaran.

“Kasus-kasus yang terjadi biasanya seputar 4 hal yang saya sampaikan, oleh karenanya dalam menyikapi persoalan aset harus tau duduk persoalannya,” pungkasnya.

Penulis Pratama/rls

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ketua DPRD Kota Bogor Motivasi Mahasiswa Baru UIKA: Manfaatkan Kesempatan untuk Menuntut Ilmu

16 September 2026 - 12:13 WIB

DPRD dan Kajari Kota Bogor Sepakat Perkuat Kolaborasi

15 September 2026 - 09:07 WIB

H. Karnain Asyhar Dorong Tabligh Akbar Jadi Wadah Penguatan Mental Keluarga dan Rujukan Umat

13 September 2026 - 19:15 WIB

​Sinyal Bahaya di Bogor: Anak Usia 6 Tahun Mulai Terlibat Kasus Kekerasan, DPRD Desak RAD 2027

10 September 2026 - 19:47 WIB

DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus pada Masa Sidang Ketiga 2026

1 September 2026 - 09:20 WIB

Trending on Kabar Politik