Menu

Dark Mode
Serang Diego Garcia, Rudal Iran Mungkin Lebih Seram dari Perkiraan Ini Rudal Majid Iran yang Rontokkan Jet Siluman Amerika Google Ungkap Cara Sideloading Baru di Android, Harus Tunggu 24 Jam Cara Praktis Bikin Kartu Lebaran AI-Style di Galaxy S26 Series 1 Syawal Tak Seragam, Netizen Sepakat Tak Debatkan Penetapan Idul Fitri Tiba-tiba Ngetweet, Cristiano Ronaldo: Eid Mubarak Semuanya!

Headline

Anggota PWI yang Rangkap sebagai PNS/ASN Harus Mundur

badge-check


					Anggota PWI yang Rangkap sebagai PNS/ASN Harus Mundur Perbesar

Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang merangkap sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mundur dari salah satu posisinya itu. Demikian salah satu butir hasil Rapat Perdana Dewan Kehormatan (DK) PWI 2023-2028 di Sekretariat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers lantai 4, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).

Rapat dipimpin oleh Ketua DK PWI Sasongko Tedjo, didampingi Sekretaris DK PWI Nurcholis MA Basyari. Rapat perdana itu juga dihadiri Wakil Ketua DK PWI Uni Z Lubis dan lima anggota lain DK PWI, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurrahman, Diapari Sibatangkayu Harahap, dan Helmi Burman. Satu anggota DK PWI, yakni Iskandar Zulkarnaen tidak hadir. Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun sempat hadir di awal rapat.

“Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, Anggota PWI dilarang merangkap sebagai Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri. Karena itu, anggota yang merangkap itu harus mundur dari PWI,” kata Sasongko, yang juga mantan Sekretaris DK PWI (2018-2023).

Sasongko menegaskan DK PWI di bawah kepemimpinannya akan terus menjalankan tugas, peran, dan fungsinya dalam menegakkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) oleh anggota PWI di seluruh Indonesia.

Sasongko menjelaskan keharusan mundur itu tidak berlaku bagi anggota PWI berstatus PNS atau ASN di lembaga yang terkait dengan kegiatan jurnalistik, seperti Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, dan LPP RRI, dapat tetap menjadi pengurus.

Sasongko meminta anggota PWI yang merangkap sebagai PNS atau ASN itu segera menentukan pilihannya. Jika ingin tetap menjadi anggota PWI, yang bersangkutan harus mundur sebagai PNS/ASN. Sebaliknya, jika yang bersangkutan memilih tetap sebagai PNS/ASN, dia/mereka harus mundur dari posisinya sebagai anggota PWI.

“Jika anggota yang merangkap PNS/ASN itu tidak mengundurkan diri, DK PWI Pusat akan menjatuhkan sanksi pencabutan keanggotan yang bersangkutan,” kata Sasongko. 

Dalam rapat perdana itu, Sasongko juga mengingatkan agar pengurus DK PWI yang rangkap jabatan harus segera melepaskan jabatan lain di kepengurusan PWI. Secara khusus, dia mengingatkan empat anggota DK PWI yang berasal dari PWI provinsi. Mereka ialah Sibatangkayu (Ketua DK PWI DKI Jakarta), Fathurrahman (Ketua DK PWI Kalsel), Helmi Burman (Ketua DK PWI Riau), dan Iskandar Zulkarnaen (Ketua DK PWI Lampung). 

“Mereka sudah mengajukan pengunduran diri dari DK provinsi dan pengganti mereka sudah terpilih. Tinggal proses administratif sebagai pengukuhannya.”

Rapat DK juga meminta Pengurus Harian PWI mengambil tindakan terhadap anggota dan Pengurus PWI di semua tingkatan, yang masih merangkap sebagai PNS/ASN.

Berdayakan DK Provinsi

Sasongko memaparkan pihaknya akan memberdayakan DK provinsi yang berada di 39 daerah di seluruh Indonesia. Menurut dia, kasus-kasus pelanggaran etik dan kode perilaku yang dapat ditangani oleh provinsi cukup ditangani oleh oleh DK provinsi yang bersangkutan.

“DK Pusat hanya menangani kasus-kasus yang besar yang mendapat perhatian luas. Selain itu, juga kasus-kasus yang oleh DK Pusat dipandang berpotensi ada konflik kepentingan antarpengurus harian PWI provinsi dengan DK provinsi,” ujar Sasongko.

Terkait dengan hal itu, DK PWI akan roadshow ke daerah-daerah untuk sosialisasi PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI. Selan itu, kegiatan tersebut akan dimanfaatkan untuk literasi dan menyamakan persepsi tentang pentingnya ketaatan terhadap “konstitusi” PWI tersebut guna menjaga marwah organisasi wartawan terbesar dan tertua beserta anggotanya.

Terkait dengan hal itu, Sasongko mengapresiasi sikap dan komitmen Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun. Di awal rapat, mantan Sekjen PWI Pusat dan Wakil Ketua Dewan Pers itu menegaskan komitmennya untuk mendukung dan bersinergi dengan DK. *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tim PDKB PLN UPT Cirebon Tuntaskan Perbaikan Hot Spot di GI Kamojang

17 March 2026 - 13:39 WIB

Hanif Faisol: Stasiun dan Terminal Harus Miliki Dokumen Persetujuan Lingkungan

15 March 2026 - 18:46 WIB

Mudik Tenang! BPJS Kesehatan Siagakan Layanan JKN Selama Libur Lebaran 2026

15 March 2026 - 15:16 WIB

Banu Bagaskara: Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tidak Adil

14 March 2026 - 11:23 WIB

Danantara Tunjuk Investor Tiongkok untuk Proyek PSEL Bogor Raya

14 March 2026 - 10:15 WIB

Trending on Bogoh Ka Bogor