Ancam Warga Pakai Sajam, Sekelompok Pemuda Diciduk 

Polisi bekuk sekelompok pemuda yang mengancam dan menyerang warga dengan senjata tajam (sajam), di Jl. Merdeka, Gg. Muha, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan konferensi pers hari ini, Rabu (28/12/2022), Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Rizka Fadhila, menyebut masing-masing pelaku berinisial MIR, RAH, dan ZFR, rata-rata berusia 20 tahun (usia baru lulus SMA), Aksi penyerangan yang dilakukan oleh para pelaku, terjadi pada tanggal 22 Desember 2022 lalu, sekira pukul 02:00 WIB dini hari.

Pada saat kejadian, lanjut Rizka, datang 3 orang terduga pelaku dengan membawa senjata tajam, memasuki area Gang lingkungan warga, kemudian melakukan intimidasi dan pengancaman kepada masyarakat di Kelurahan Menteng.

“Atas kejadian tersebut, masyarakat merasa khawatir, lari menyelamatkan diri, dan melakukan upaya untuk mengusir para terduga pelaku,” tutur Rizka.

Dari hasil penyelidikan, dengan cepat polisi berhasil menangkap ketiga pelaku berikut barang bukti, rekaman CCTV dan senjata tajam (sajam). Kepada polisi, para pelaku mengaku, aksi itu dilakukan untuk mencari eksistensi diri dan kelompoknya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal Undang-Undang Darurat dan Pasal 335 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam, terkait kelompok para pelaku,” pungkas Rizka.

Penulis : Yudi Budiman

image_pdfimage_print
Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *