Menu

Dark Mode
China Klaim Ada ‘Ikan Mata-mata’ yang Pantau Perairannya China Perketat Ekspor Indium untuk Chip AI, Ini Fakta-faktanya Microsoft Akan Cabut Dukungan Office 2021, Catat Tanggalnya! Norwegia Larang Anak SD Pakai AI Agar Tak Lupa Baca Tulis Co-founder Ubisoft Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Pesawat Proyek Raksasa di Gurun Nevada: 1.650 Antena untuk Mengintip Semesta

Kabar Bogor

Soal PDAM, BimaTunggu Pertimbangan Dewan

badge-check


					Soal PDAM, BimaTunggu Pertimbangan Dewan Perbesar

image

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali), Direktur Utama PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor dapat diberhentikan yang salah satunya karena apabila yang bersangkutan tidak dapat menjalankn tugasnya. Salah satunya yaitu soal pembinaan dan koordinasi kepada karyawannya.

Walikota Bogor Bima Arya mengungkapkan hal itu, Rabu (24/02/16), saat ditanya soal perkembangan kasus tuntutan karyawan PDAM Tirta Pakuan yang meminta agar Untung Kurniadi mundur dari jabatannya sebagai direktur utama.

Namun demikian, jelasnya, saat ini ia masih menunggu hasil pertimbangan yang akan dikeluarkan DPRD Kota Bogor melalui Komisi B.

“Saya kira ketika dewan memberikan pertimbangan nanti akan ada finalisasi di Pemkot. Dewan tidak memutuskan, tetapi hanya dimintai pertimbangan,” terangnya.

Apalagi, lanjut Bima, hal ini tidak bisa terus dibiarkan begitu saja. Karena, sambungnya, proses pengangkatan dan pemberhentian direksi harus melalui pertimbangan dari DPRD.

Sebelumnya, Bima mengaku sudah melayangkan surat kepada DPRD yang isinya meminta pertimbangan soal kasus tuntutan mundur Direktur Utama PDAM Tirta Pakuan Untung Kurniadi.

Langkah tersebut diambilnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2011, dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 73 Tahun 2015 tentang Organ PDAM.

“Kemarin pagi saya mengundang Badan Pengawas (BP), Inspektorat, serta Bagian Hukum untuk menyampaikan finalisasi dari keputusan Pemkot terkait kekisruhan di PDAM,” paparnya.

Terlebih kekisruhan yang terjadi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini telah berlangsung hampir sepekan, maka harus segera diatasi agar pelayanan tidak terganggu.

“Tak terkecuali kepada seluruh karyawan PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor. Apapun yang terjadi, pelayanan tidak boleh terganggu. Saya kira ini harus segera diselesaikan, agar segera ada kepastian,” tegasnya. #D. Raditya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ini Langkah Awal Arwinsyah Putra Usai Terpilih Jadi Ketua Kadin

18 June 2026 - 15:15 WIB

Duta KTR Kota Bogor Dikukuhkan

17 June 2026 - 15:19 WIB

Bentuk Saka Adminduk, Pramuka Kota Bogor dan Discukcapil Teken MoU

13 June 2026 - 22:23 WIB

HJB, Imigrasi Bogor Layani 544 Pemohon Paspor

13 June 2026 - 09:43 WIB

HJB 544, Dedie-Jenal Beri Penghargaan kepada Masyarakat

3 June 2026 - 23:19 WIB

Trending on Kabar Bogor