Berdasarkan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) sepanjang tahun 2010-2015, terkuak korupsi anggaran pendidikan di Indonesia hingga mencapai Rp 1,17 triliun. Dimana sebesar Rp 55,6 miliar diantaranya berupa aliran suap.

Hal itu disampaikan Ketua Perempuan Bogor Anti Korupsi (PBAK) Hania Rahma, Selasa (26/01/16), di Ruang Rapat II Balaikota Bogor, Jalan Juanda, Bogor Tengah.
“Bentuk korupsi yang paling umum adalah mark up harga barang saat tender dan pemotongan dana yang dikucurkan pemerintah pusat,” kata Hania.
Sementara itu, sebutnya, para pelaku korupsi dana pendidikan ini beragam latar belakangnya. Tetapi, dikatakan Hania, didominasi oleh pegawai Dinas Pendidikan yang berjumlah sebanyak 215 orang, pihak swasta 93 orang, panitia lelang 69 orang, kepala sekolah 32 orang, bendahara anggaran 29 orang, tenaga pendidik 12 orang, dan kepala daerah 6 orang serta anggota DPR 4 orang.
“Jenis anggaran yang paling banyak dikorupsi adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta pengadaan infrastruktur sekolah dan madrasah,” paparnya. #Raditya