Dari total 3.412 unit angkutan kota (angkot) yang beroperasi di Kota Bogor, sampai saat ini baru tercatat hanya 252 unit saja yang baru secara resmi bergabung dengan badan hukum.

Ke 252 jumlah angkot tersebut, kata Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor Achsin Prasetyo belum lama ini, mereka baru bergabung di dua badan hukum yang sudah mendapatkan izin penyelenggaraan angkutan perkotaan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek dan Tidak Dalam Trayek.
“135 angkot bergabung di PT. Gunung Salak Perkasa (GSP), di Koperasi Jasa Angkutan Usaha Bersama (Kauber) 117 angkot, dan empat angkot linnya masih dalam proses,” terang Achsin. #D. Raditya