PD Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor dan PT. Javana Artha Perkasa diduga telah melakukan pelanggaran, yaitu pemanfaatan air bawah tanah (ABT) secara ilegal.

Hal itu terungkap saat dilakukannya sidak oleh staf ahli dari PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Umar Toha, Senin (11/01/16), di Blok A dan B Pasar Kebon Kembang, Bogor Tengah.
Dihubungi kabaronline.co.id, Selasa (12/01/16), mantan Direktur Operasional PD Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor ini membenarkan temuannya tersebut.
“Pemanfaatan ABT tanpa izin ini jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sumber Daya Air,” ungkap Umar.
Sanksi bagi para pelanggarnya, kata Umar, dapat diancam dengan pidana kurungan penjara selama sembilan tahun atau denda sebesar Rp 9 miliar.
Sekadar infomasi, diketahui di masing-masing rooftop Blok A dan B ini terdapat sembilan dn tujuh unit tangki penampunan air berkapasitas ribuan liter. Belasan unit tangki penampung air itu disinyalir dimanfaatkan untuk keperluan mandi cuci kakus (MCK). (D. Raditya)