Menu

Dark Mode
Buku Pelajaran Perlu Diperbarui, Jupiter Ternyata Lebih Kecil dan Pipih Canon Rayakan 30 Tahun PowerShot Lewat G7 X Mark III Edisi Khusus ChromeOS Bakal Pensiun, Diganti Aluminium OS untuk Chromebook Bonobo Bisa Bermain Pura-pura Layaknya Manusia, Ilmuwan Kagum PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor Peduli Lingkungan, PMC dan Kecamatan Bojonggede Tanam Pohon

Headline

Umar: Pakai ABT Ilegal Diancam Pidana

badge-check

image

PD Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor dan PT. Javana Artha Perkasa diduga telah melakukan pelanggaran, yaitu pemanfaatan air bawah tanah (ABT) secara ilegal.

Hal itu terungkap saat dilakukannya sidak oleh staf ahli dari PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Umar Toha, Senin (11/01/16), di Blok A dan B Pasar Kebon Kembang, Bogor Tengah.

Dihubungi kabaronline.co.id, Selasa (12/01/16), mantan Direktur Operasional PD Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor ini membenarkan temuannya tersebut.

“Pemanfaatan ABT tanpa izin ini jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sumber Daya Air,” ungkap Umar.

Sanksi bagi para pelanggarnya, kata Umar, dapat diancam dengan pidana kurungan penjara selama sembilan tahun atau denda sebesar Rp 9 miliar.

Sekadar infomasi, diketahui di masing-masing rooftop Blok A dan B ini terdapat sembilan dn tujuh unit tangki penampunan air berkapasitas ribuan liter. Belasan unit tangki penampung air itu disinyalir dimanfaatkan untuk keperluan mandi cuci kakus (MCK). (D. Raditya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor

5 February 2026 - 23:26 WIB

HPN 2026 Banten Siap Digelar, PWI Pusat dan Panitia HPN Konsolidasi

3 February 2026 - 13:01 WIB

Kepala BNN RI Dukung Penguatan Koordinasi Nasional

2 February 2026 - 09:17 WIB

Jalan Batutulis Retak, Dedie Rachim Instruksikan Tutup Jalur Sepeda Motor

30 January 2026 - 18:56 WIB

Kasum TNI Tinjau Pembangunan Huntara-Huntap di Tapanuli Selatan

30 January 2026 - 18:17 WIB

Trending on Headline