Menu

Dark Mode
Satu Dekade PFI, 224 Foto Ditampilkan Demi Kreator, YouTube Rela Gelontorkan Dana Fantastis Hari Badak Sedunia 2025: Sejarah, Tujuan, dan Cara Merayakannya Ilmuan China observasi atmosfer gunakan “Balon Jimu 1” CEO Microsoft Takut AI Bikin Perusahaannya Tutup Robot Humanoid “Booming” di China, Howard Huang Jadi Miliarder Dunia

Headline

Soal Salak Tower, Almisbat Minta Walikota Tegas

badge-check


					Soal Salak Tower, Almisbat Minta Walikota Tegas Perbesar

image

Salak tower hotel ( foto raditya)

Pernyataan Walikota Bogor Bima Arya mengenai putusan PTUN Jawa Barat terhadap Salak Tower Hotel terkesan aneh dan absurd.

Walikota menyatakan siap menjalankan putusan PTUN untuk mencabut izin Salak Tower Hotel. Namun, disisi lain Walikota juga mengupayakan banding ke PTUN.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Pimpinan Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia Hebat (Almisbat) Kota Bogor Syaiful Afriady kepada kabaronline, Jumat (27/11/15).

“Kebijakan walikota yang standar ganda tersebut membuat orang bingung, sebetulnya apa maunya walikota. Terlebih Walikota Bima Arya juga menyalahkan walikota lama Diani Budiarto yang menerbitkan izin Salak Tower Hotel,” ungkap Syaiful.

Padahal, kata Syaiful, sebenarnya sederhana. “Kalau memang salah dan harus dicabut izinnya, maka walikota tinggal mencabut. Namun kalau walikota ingin melakukan banding artinya walikota ingin mempertahankan berdirinya Salak Tower Hotel, sehingga akan kembali berhadapan dengan warga,” tegasnya.

Selaku elemen masyarakat yang tergabung dalam Almisbat, papar Syaiful, pihaknya menyatakan keprihatinannya atas sikap Walikota Bogor yang absurd.

“Seharusnya walikota berpihak kepada tuntutan warga (rakyat) yang tidak setuju dengan berdirinya Salak Tower Hotel. Bukan malah sebaliknya, walikota terkesan memihak kepentingan pengusaha Salak Tower Hotel,” bebernya.

Oleh karena itu, masih kata Syaiful, mereka mendesak komitmen walikota agar memihak yang benar dengan segera menjalankan putusan PTUN Jawa Barat yaitu mencabut izin pendirian Salak Tower Hotel.
(D. Raditya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Penyelundupan 46,7 Kg Sabu Digagalkan Polda Kalteng

21 September 2025 - 23:06 WIB

Global Ehsan Relief Indonesia dan Yayasan IDEP Selaras Alam Salurkan Donasi ke Bali

21 September 2025 - 21:28 WIB

15.000 Porsi Makan Gratis Dibagikan di Monas

21 September 2025 - 21:06 WIB

5 Pekerja Freeport Masih Tertimbun, 2 Ditemukan Meninggal Dunia

21 September 2025 - 08:44 WIB

Catat, Ini Kunci Operasional Koperasi Desa Merah Putih Menurut Sesmenkop

20 September 2025 - 19:31 WIB

Trending on Headline