Menu

Dark Mode
Komdigi Resmi Blokir Akses Grok AI Imbas Marak Deepfake Asusila Pengguna Instagram Dibanjiri Email Reset Password, Ternyata Ada Kebocoran Data Inggris Pertimbangkan Blokir X Akibat Konten AI Cabul Hasil M7 Mobile Legends: Onic Mati-matian Lawan Boostgate di Swiss Stage Langkah Senyap Strava Menuju IPO, Akan Melantai di Bursa Musim Semi 2026 Video Detik-detik Penemuan Spesies Baru Anaconda Raksasa Amazon

Kabar Bogor

Yayasan Satu Keadilan Gugat Walikota

badge-check


					Yayasan Satu Keadilan Gugat Walikota Perbesar

image

Walikota Bogor Bima Arya digugat ysk

Yayasan Satu Keadilan (YSK) menggugat Wali Kota Bogor Bima Arya. Gugatan mereka itu terkait dengan dikeluarkannya surat edaran wali kota terkait pelarangan Syiah di Kota Bogor.

YKS pun bahkan telah mendaftarkan gugatannya itu di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, dengan latar belakang bahwa surat edaran tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia tahun 1945.

“Karena, dalam UUD tahun 1945 ini dinyatakan bahwa pemerintah dalam memberikan jaminan, perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak setiap warga negara untuk menjalankan setiap kepercayaan dan agamanya,” jelas Ketua YSK Sugeng Teguh Santoso.

Bahkan, kata Sugeng, dengan secara jelas wali kota telah melanggar konstitusi dengan mengeluarkan surat edaran tersebut.

“Ini merupakan gugatan sebagai bentuk test case jika hak-hak sebagai warga negara wajib dipenuhi,” tegas Sugeng.
(D. Raditya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Donasi Peduli Aceh Sumatra, Warga Kota Bogor Antusias

27 December 2025 - 22:04 WIB

Ratusan Pramuka Kota Bogor Bantu Jaga Kondusifitas Nataru

25 December 2025 - 11:00 WIB

Bantu Sumatra, Penggiat Sosial dan Filantropis Kota Bogor Diapresiasi

25 December 2025 - 10:28 WIB

Umat Pertanyakan SK Perubahan Susunan Kuria Keuskupan Bogor

24 December 2025 - 09:30 WIB

Jelang Nataru, Bahan pangan dan Sembako di Kota Bogor Aman

23 December 2025 - 10:35 WIB

Trending on Kabar Bogor