Menu

Dark Mode
Satu Dekade PFI, 224 Foto Ditampilkan Demi Kreator, YouTube Rela Gelontorkan Dana Fantastis Hari Badak Sedunia 2025: Sejarah, Tujuan, dan Cara Merayakannya Ilmuan China observasi atmosfer gunakan “Balon Jimu 1” CEO Microsoft Takut AI Bikin Perusahaannya Tutup Robot Humanoid “Booming” di China, Howard Huang Jadi Miliarder Dunia

Kabar Bogor

Soal Asap, Warga Bisa Tuntut Kepala Daerah

badge-check

image

Sepertinya negeri ini tak memiliki kepala daerah yang seharusnya bertanggung jawab atas daerah dan wewenangnya. Semuanya malah  menyalahkan presiden.

“Saya berharap warga korban asap menggugat secara hukum bupati, gubernur, dan menteri lingkungan hidup atas kelalalainnya,” tegas pengamat publik Abdul Fatah kepada kabaronline, Sabtu
(31/10/15).

Beberapa catatan penting atas kebakaran hutan itu, jelas Direktur LSM Lekat ini, bahwa hal ini akibat dari dampak perubahan kelembagaan nomenklatur Kementerian Kehutanan yang digabung dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Sehingga kurang efektif dalam antisipasi.

“Ini (juga) akibat tidak pahamnya pemda atas tugas dan wewenang pemda (provinsi dan pemkab/pemkot) dalam menjaga hutan dan pelestarian lingkungan sesuai UUD 1945 dan UU Nomor 32 Tahun 2004 pasal 13 (poin 10 dan 17) serta PP Nomor 38 Tahun 2007,” papar Fatah.

Selain itu, katanya, kepala daerah juga bisa dijerat dengan pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Ini akibat ulah oknum masyarakat dan pengusaha yang memiliki izin atas hutan. Mereka melanggar pasal 50, pasal 78  UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan pasal 69 (ayat 1 huruf h),” ungkap Fatah.

Mereka juga, lanjutnya, melanggar pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta pasal 56 ayat 1, pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan  dan melanggar pasal  187 dan pasal 189 KUHP. (D. Raditya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Satu Dekade PFI, 224 Foto Ditampilkan

22 September 2025 - 18:58 WIB

Semifinalis Mojang Jajaka Kota Bogor Diajak Blusukan di Pasar Gembrong Sukasari

22 September 2025 - 09:16 WIB

Menkop Jabarkan Peran dan Fungsi Kopdes Merah Putih

21 September 2025 - 20:28 WIB

Puluhan Gempa Susulan Terjadi di Kabupaten Sukabumi dan Kota Bogor

21 September 2025 - 19:27 WIB

Sekdakot Bogor Tekankan Pentingnya Monev Program Kwarcab Pramuka

21 September 2025 - 09:58 WIB

Trending on Kabar Bogor