Menu

Dark Mode
Asus Rilis RTX 5060 Ti 16G EVO, Lebih Ramping dengan Sirip Heatsink Berbeda Ludes! Robot Anjing Wajah Elon Musk & Mark Zuckerberg Terjual Rp 1,5 M Lolong: Buaya Terbesar di Dunia yang Pernah Diukur Hidup China Sukses Buat Prototipe EUV, Siap Produksi Chip 2nm Nvidia Perbarui GPU AI RTX Pro 5000 Blackwell, VRAM Naik 50 Persen Elon Musk Jadi Orang Pertama di Dunia dengan Kekayaan Rp 10.000 Triliun

Headline

2 PNS Jadi Tersangka Kasus Lahan Angkahong

badge-check


					2 PNS Jadi Tersangka Kasus Lahan Angkahong Perbesar

image

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor akhirnya menetapkan dua tersangka yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam kasus hukum pembebasan lahan Pasar Induk Warung Jambu.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bogor  Bima Arya telah memerintahkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor untuk segera memberikan bantuan hukum kepada keduanya.

“Bagaimana pun juga sebagai aparatur sipil negara mereka harus mendapatkan pembelaan di hadapan hukum secara maksimal,” kata Bima.
  
Secara pribadi dan sebagai kepala daerah, katanya, Bima menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengajak semua pihak untuk mendahulukan asas praduga tidak bersalah.

“Proses hukum sedang berjalan dan karena itu mari kita hormati dan serahkan sepenuhnya kasus ini kepada Kejari Bogor,” tuturnya.

Bima yakin dengan profesionalisme kejaksaan, proses hukum dapat berjalan berdasarkan penghormatan pada azas keadilan dan kepastian hukum.

Sebelunnya dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, kembali dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, Kamis (29/10/15).Dan seorang lainnya warga sipil.

Kedua PNS itu masing-masing adalah Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Yuda Priatna dan mantan Camat Tanah Sareal Irwan Gumelar, yang kini menjabat Camat Bogor Barat.

Mereka memenuhi panggilan Kejari sejak pukul 09.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 16.00 WIB.

Namun sayang saat wartawan akan meminta keterangan dari keduanya, mereka enggan memberikan komentar dan lebih memilih bungkam.

Seperti diketahui, sejak Kejari Bogor menaikkan status menjadi penyidikan, mereka telah menyebutkan ada empat bakal tersangka dalam kasus jual-beli lahan Pasar Induk Warung Jambu itu.
(D. Raditya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Operasi Wirawaspada, Imigrasi Bogor Amankan 6 WNA

18 December 2025 - 22:10 WIB

Soal Rangkap Jabatan dan Perpanjangan KTA, Ini Kata Sekjen PWI Pusat

13 December 2025 - 08:46 WIB

Jaga Alam Puncak, Menteri LH Tanam Ribuan Pohon

12 December 2025 - 14:44 WIB

Peringati Hakordia, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Menara Jamsostek Gelar Deklarasi Komitmen Anti Korupsi

10 December 2025 - 14:04 WIB

TNI dan Warga Bangun Jembatan Gantung Penghubung Dua Kecamatan di Sukabumi

5 December 2025 - 15:19 WIB

Trending on Headline