Menu

Dark Mode
Fakta-fakta dan Spesifikasi Lampung-1, Satelit AI Pertama Indonesia Daftar Inovasi BRIN Dipamerkan ke Prabowo: Genteng Hingga Nuklir Pertama di Dunia: Ilmuwan Ciptakan Virus Pakai AI Ahli Ungkap Penampakan Permukaan Matahari Terbaru, Begini Bentuknya Basmi 96 Ular Piton, Pemburu Ini Bawa Pulang Rp 179 Juta AI Permudah Hacker Cari Celah Keamanan, Begini Cara Melawannya

Headline

2 PNS Jadi Tersangka Kasus Lahan Angkahong

badge-check


					2 PNS Jadi Tersangka Kasus Lahan Angkahong Perbesar

image

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor akhirnya menetapkan dua tersangka yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam kasus hukum pembebasan lahan Pasar Induk Warung Jambu.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bogor  Bima Arya telah memerintahkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor untuk segera memberikan bantuan hukum kepada keduanya.

“Bagaimana pun juga sebagai aparatur sipil negara mereka harus mendapatkan pembelaan di hadapan hukum secara maksimal,” kata Bima.
  
Secara pribadi dan sebagai kepala daerah, katanya, Bima menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengajak semua pihak untuk mendahulukan asas praduga tidak bersalah.

“Proses hukum sedang berjalan dan karena itu mari kita hormati dan serahkan sepenuhnya kasus ini kepada Kejari Bogor,” tuturnya.

Bima yakin dengan profesionalisme kejaksaan, proses hukum dapat berjalan berdasarkan penghormatan pada azas keadilan dan kepastian hukum.

Sebelunnya dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, kembali dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, Kamis (29/10/15).Dan seorang lainnya warga sipil.

Kedua PNS itu masing-masing adalah Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Yuda Priatna dan mantan Camat Tanah Sareal Irwan Gumelar, yang kini menjabat Camat Bogor Barat.

Mereka memenuhi panggilan Kejari sejak pukul 09.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 16.00 WIB.

Namun sayang saat wartawan akan meminta keterangan dari keduanya, mereka enggan memberikan komentar dan lebih memilih bungkam.

Seperti diketahui, sejak Kejari Bogor menaikkan status menjadi penyidikan, mereka telah menyebutkan ada empat bakal tersangka dalam kasus jual-beli lahan Pasar Induk Warung Jambu itu.
(D. Raditya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tantan Sodorkan Program Creative Hub Hingga 1.000 UKW Gratis

3 August 2026 - 20:49 WIB

Parkir Badan Jalan, Dishub Kota Bogor Soroti Valet Parkir Aroem Resto dan Cafe Bogor

27 July 2026 - 09:36 WIB

Empat Isu Strategis Jadi Bahasan di Rakorkomwil III Apeksi

23 July 2026 - 22:01 WIB

Tingkatkan Keandalan Listrik Lewat Inovasi Digital, PLN UPT Cirebon Kembangkan Ekosistem TRION

15 July 2026 - 16:05 WIB

Lagi, BPJS Ketenagakerjaan Raih Gold Awar

15 July 2026 - 12:27 WIB

Trending on Headline