Menu ✖

Dark Mode
Rakor Pemprov Jabar Bahas Layanan Kesehatan hingga Rencana BRT Pemkot Bogor Tekankan Pentingnya Standar Higiene bagi Pengelola Depot Air Minum Kota Bogor Optimis Raih 100 Medali Emas Dalam Ajang Porprov XV Gebyar Sakura, YKI Kota Bogor Ajak Perempuan Berani Periksa Kanker Sejak Dini Pembangunan Trase Baru Jalan Saleh Danasasmita Melaju, Capai 79 Persen Kisah Rui Pinto, Hacker yang Bocorkan Skandal Finansial Manchester City

Headline

2 PNS Jadi Tersangka Kasus Lahan Angkahong

badge-check


					2 PNS Jadi Tersangka Kasus Lahan Angkahong Perbesar

image

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor akhirnya menetapkan dua tersangka yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam kasus hukum pembebasan lahan Pasar Induk Warung Jambu.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bogor  Bima Arya telah memerintahkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor untuk segera memberikan bantuan hukum kepada keduanya.

“Bagaimana pun juga sebagai aparatur sipil negara mereka harus mendapatkan pembelaan di hadapan hukum secara maksimal,” kata Bima.
  
Secara pribadi dan sebagai kepala daerah, katanya, Bima menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengajak semua pihak untuk mendahulukan asas praduga tidak bersalah.

“Proses hukum sedang berjalan dan karena itu mari kita hormati dan serahkan sepenuhnya kasus ini kepada Kejari Bogor,” tuturnya.

Bima yakin dengan profesionalisme kejaksaan, proses hukum dapat berjalan berdasarkan penghormatan pada azas keadilan dan kepastian hukum.

Sebelunnya dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, kembali dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, Kamis (29/10/15).Dan seorang lainnya warga sipil.

Kedua PNS itu masing-masing adalah Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Yuda Priatna dan mantan Camat Tanah Sareal Irwan Gumelar, yang kini menjabat Camat Bogor Barat.

Mereka memenuhi panggilan Kejari sejak pukul 09.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 16.00 WIB.

Namun sayang saat wartawan akan meminta keterangan dari keduanya, mereka enggan memberikan komentar dan lebih memilih bungkam.

Seperti diketahui, sejak Kejari Bogor menaikkan status menjadi penyidikan, mereka telah menyebutkan ada empat bakal tersangka dalam kasus jual-beli lahan Pasar Induk Warung Jambu itu.
(D. Raditya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Polresta Sleman Tangkap Sejoli Kasus Penelantaran Bayi di Kalasan

7 October 2026 - 19:29 WIB

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Buka Resmi UKW Angkatan ke-66 PWI Jaya

5 October 2026 - 15:55 WIB

Soal Kebakaran, Manajemen Trans Home Akhirnya Buka Suara

2 October 2026 - 18:51 WIB

Hari Kedua, Asap Masih Mengepul di Trans Home Sleman

2 October 2026 - 12:14 WIB

Akses Sempit Jadi Kendala Damkar Padamkan Trans Home Sleman Sleman

1 October 2026 - 21:16 WIB

Trending on Headline