Menu

Dark Mode
Serang Diego Garcia, Rudal Iran Mungkin Lebih Seram dari Perkiraan Ini Rudal Majid Iran yang Rontokkan Jet Siluman Amerika Google Ungkap Cara Sideloading Baru di Android, Harus Tunggu 24 Jam Cara Praktis Bikin Kartu Lebaran AI-Style di Galaxy S26 Series 1 Syawal Tak Seragam, Netizen Sepakat Tak Debatkan Penetapan Idul Fitri Tiba-tiba Ngetweet, Cristiano Ronaldo: Eid Mubarak Semuanya!

Headline

2 PNS Jadi Tersangka Kasus Lahan Angkahong

badge-check


					2 PNS Jadi Tersangka Kasus Lahan Angkahong Perbesar

image

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor akhirnya menetapkan dua tersangka yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam kasus hukum pembebasan lahan Pasar Induk Warung Jambu.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bogor  Bima Arya telah memerintahkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor untuk segera memberikan bantuan hukum kepada keduanya.

“Bagaimana pun juga sebagai aparatur sipil negara mereka harus mendapatkan pembelaan di hadapan hukum secara maksimal,” kata Bima.
  
Secara pribadi dan sebagai kepala daerah, katanya, Bima menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengajak semua pihak untuk mendahulukan asas praduga tidak bersalah.

“Proses hukum sedang berjalan dan karena itu mari kita hormati dan serahkan sepenuhnya kasus ini kepada Kejari Bogor,” tuturnya.

Bima yakin dengan profesionalisme kejaksaan, proses hukum dapat berjalan berdasarkan penghormatan pada azas keadilan dan kepastian hukum.

Sebelunnya dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, kembali dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, Kamis (29/10/15).Dan seorang lainnya warga sipil.

Kedua PNS itu masing-masing adalah Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Yuda Priatna dan mantan Camat Tanah Sareal Irwan Gumelar, yang kini menjabat Camat Bogor Barat.

Mereka memenuhi panggilan Kejari sejak pukul 09.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 16.00 WIB.

Namun sayang saat wartawan akan meminta keterangan dari keduanya, mereka enggan memberikan komentar dan lebih memilih bungkam.

Seperti diketahui, sejak Kejari Bogor menaikkan status menjadi penyidikan, mereka telah menyebutkan ada empat bakal tersangka dalam kasus jual-beli lahan Pasar Induk Warung Jambu itu.
(D. Raditya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tim PDKB PLN UPT Cirebon Tuntaskan Perbaikan Hot Spot di GI Kamojang

17 March 2026 - 13:39 WIB

Hanif Faisol: Stasiun dan Terminal Harus Miliki Dokumen Persetujuan Lingkungan

15 March 2026 - 18:46 WIB

Mudik Tenang! BPJS Kesehatan Siagakan Layanan JKN Selama Libur Lebaran 2026

15 March 2026 - 15:16 WIB

Banu Bagaskara: Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tidak Adil

14 March 2026 - 11:23 WIB

Danantara Tunjuk Investor Tiongkok untuk Proyek PSEL Bogor Raya

14 March 2026 - 10:15 WIB

Trending on Bogoh Ka Bogor