Menu

Dark Mode
ChromeOS Bakal Pensiun, Diganti Aluminium OS untuk Chromebook Bonobo Bisa Bermain Pura-pura Layaknya Manusia, Ilmuwan Kagum PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor Peduli Lingkungan, PMC dan Kecamatan Bojonggede Tanam Pohon Anggota DPR AS Desak Bill Gates Bersaksi di Bawah Sumpah soal Epstein Elon Musk Tuding Perdana Menteri Spanyol Tiran, Kenapa?

Kabar Politik

Zaenul: Usmar Tak Harus Keluarkan Disposisi

badge-check


					Zaenul: Usmar Tak Harus Keluarkan Disposisi Perbesar

image

Penyelidikan yang dilakukan tim angket DPRD Kota Bogor terus berlanjut. Berbagai agenda terus dilakukan dalam menggali informasi, keterangan dan pengumpulan data-data terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindakan intervensi terhadap ULP yang dilakukan oleh Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman.

“Setelah melakukan konsultasi ke Kemendagri, tim panitia hak angket melanjutkan konsultasi ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) Jakarta, Selasa (1/9/15).

Ketua tim panitia hak angket, Zaenul Mutaqin mengatakan, untuk agenda konsultasi ke LKPP diantaranya meminta pandangan dan penjelasan dari pihak LKPP. Sejumlah penjelasan dan informasi penting sudah didapatkan oleh tim, dan semuanya akan menjadi bahan masukan untuk kesimpulan kinerja tim panitia nanti.

“Hari ini kita melakukan konsultasi ke LKPP, dan agenda besok konsultasi ke Kemenpan-RB serta memanggil  pihak CV Artha Liena,” ujarnya.

Zaenul menjelaskan, dari konsultasi ke LKPP dihasilkan sejumlah informasi, keterangan dan penjelasan, diantaranya, menurut LKPP bahwa seharusnya dalam kasus yang terjadi di ULP, Wakil Walikota Bogor tidak perlu mengeluarkan surat disposisi saat itu, karena ULP itu independen, dan kalaupun ada permasalahan, maka seharusnya langsung saja dilaporkan kepada inspektorat supaya ditangani secara internal.

Masih kata Zaenul, soal surat disposisi juga harus atas persetujuan atau rekomendasi dari Walikota, dan apakah saat itu Wakil Walikota mendapatkan ijin mengeluarkan surat disposisi dari Walikota.

“Menurut keterangan dari LKPP, seharusnya Wakil Walikota tidak serta merta langsung mengeluarkan surat disposisi terkait adanya permasalahan di ULP. Jadi tidak harus langsung disikapi secepat itu dengan mengeluarkan surat disposisi, karena pengaduan yang diadukan itu belum dikaji oleh kepala daerah. Selain itu, pengaduan tersebut juga baru dari satu pihak saja, jadi belum memiliki kekuatan dari berbagai pihak,” tukas Zaenul.

Seperti diberitakan wakil walikota Usmar diduga menyalahi kewenangannya dengan mengeluarkan disposisi ke ulp.
| yuda |

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Rapat Kerja dengan Dinkukmdagin, Komisi IV DPRD Bogor Fokus Inflasi dan Penguatan UMKM

27 January 2026 - 22:54 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolresta Temui Pimpinan DPRD Kota Bogor

27 January 2026 - 20:08 WIB

Ulang Tahun, Redpem dan PDI-P Gelar Baksos di Pandeglang

18 January 2026 - 22:02 WIB

 Komisi IV DPRD Kota Bogor Bahas Sinergi dan Pembentukan Panja

13 January 2026 - 22:14 WIB

Terima Kunjungan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Kota Bogor, Ini Kata Ketua DPRD

8 January 2026 - 22:15 WIB

Trending on Kabar Politik