Menu

Dark Mode
Serang Diego Garcia, Rudal Iran Mungkin Lebih Seram dari Perkiraan Ini Rudal Majid Iran yang Rontokkan Jet Siluman Amerika Google Ungkap Cara Sideloading Baru di Android, Harus Tunggu 24 Jam Cara Praktis Bikin Kartu Lebaran AI-Style di Galaxy S26 Series 1 Syawal Tak Seragam, Netizen Sepakat Tak Debatkan Penetapan Idul Fitri Tiba-tiba Ngetweet, Cristiano Ronaldo: Eid Mubarak Semuanya!

Kabar Politik

Zaenul: Usmar Tak Harus Keluarkan Disposisi

badge-check


					Zaenul: Usmar Tak Harus Keluarkan Disposisi Perbesar

image

Penyelidikan yang dilakukan tim angket DPRD Kota Bogor terus berlanjut. Berbagai agenda terus dilakukan dalam menggali informasi, keterangan dan pengumpulan data-data terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindakan intervensi terhadap ULP yang dilakukan oleh Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman.

“Setelah melakukan konsultasi ke Kemendagri, tim panitia hak angket melanjutkan konsultasi ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) Jakarta, Selasa (1/9/15).

Ketua tim panitia hak angket, Zaenul Mutaqin mengatakan, untuk agenda konsultasi ke LKPP diantaranya meminta pandangan dan penjelasan dari pihak LKPP. Sejumlah penjelasan dan informasi penting sudah didapatkan oleh tim, dan semuanya akan menjadi bahan masukan untuk kesimpulan kinerja tim panitia nanti.

“Hari ini kita melakukan konsultasi ke LKPP, dan agenda besok konsultasi ke Kemenpan-RB serta memanggil  pihak CV Artha Liena,” ujarnya.

Zaenul menjelaskan, dari konsultasi ke LKPP dihasilkan sejumlah informasi, keterangan dan penjelasan, diantaranya, menurut LKPP bahwa seharusnya dalam kasus yang terjadi di ULP, Wakil Walikota Bogor tidak perlu mengeluarkan surat disposisi saat itu, karena ULP itu independen, dan kalaupun ada permasalahan, maka seharusnya langsung saja dilaporkan kepada inspektorat supaya ditangani secara internal.

Masih kata Zaenul, soal surat disposisi juga harus atas persetujuan atau rekomendasi dari Walikota, dan apakah saat itu Wakil Walikota mendapatkan ijin mengeluarkan surat disposisi dari Walikota.

“Menurut keterangan dari LKPP, seharusnya Wakil Walikota tidak serta merta langsung mengeluarkan surat disposisi terkait adanya permasalahan di ULP. Jadi tidak harus langsung disikapi secepat itu dengan mengeluarkan surat disposisi, karena pengaduan yang diadukan itu belum dikaji oleh kepala daerah. Selain itu, pengaduan tersebut juga baru dari satu pihak saja, jadi belum memiliki kekuatan dari berbagai pihak,” tukas Zaenul.

Seperti diberitakan wakil walikota Usmar diduga menyalahi kewenangannya dengan mengeluarkan disposisi ke ulp.
| yuda |

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Banu Bagaskara: Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tidak Adil

14 March 2026 - 11:23 WIB

Ketua DPRD Adityawarman Adil Apresiasi Sinergi TNI dalam Pembangunan Jembatan Garuda

10 March 2026 - 22:47 WIB

Sidak Pasar Gembrong dan Jambu Dua, Komisi II DPRD Kota Bogor Soroti Kenaikan Harga dan Akses Angkot

10 March 2026 - 22:14 WIB

​DPRD Kota Bogor dan Disnaker Bahas Persiapan THR, Siapkan Posko Pengaduan

10 March 2026 - 21:59 WIB

Terima Pemuda Al-Irsyad, Adityawarman: Salut untuk Pemuda yang Beraktualisasi di Bidang Sosial

10 March 2026 - 21:45 WIB

Trending on Kabar Politik