Menu

Dark Mode
Mahkota Binokasih Sampai di Bogor, Disambut Dedie Rachim Laba Indocement Kuartal 1 Tahun 2026 Naik 2,1 Persen Berkontur Curam, Panaragan Jadi Pilot Project EWS Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor Dari Perlindungan hingga Kepedulian: Bukti Nyata Negara Hadir untuk Pekerja Indonesia Bukti Negara Hadir di Tengah Duka, Bpjs Ketenagkerjaan Serahkan Santunan JKK 494 Juta

Kabar Politik

Zaenul: Usmar Tak Harus Keluarkan Disposisi

badge-check


					Zaenul: Usmar Tak Harus Keluarkan Disposisi Perbesar

image

Penyelidikan yang dilakukan tim angket DPRD Kota Bogor terus berlanjut. Berbagai agenda terus dilakukan dalam menggali informasi, keterangan dan pengumpulan data-data terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindakan intervensi terhadap ULP yang dilakukan oleh Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman.

“Setelah melakukan konsultasi ke Kemendagri, tim panitia hak angket melanjutkan konsultasi ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) Jakarta, Selasa (1/9/15).

Ketua tim panitia hak angket, Zaenul Mutaqin mengatakan, untuk agenda konsultasi ke LKPP diantaranya meminta pandangan dan penjelasan dari pihak LKPP. Sejumlah penjelasan dan informasi penting sudah didapatkan oleh tim, dan semuanya akan menjadi bahan masukan untuk kesimpulan kinerja tim panitia nanti.

“Hari ini kita melakukan konsultasi ke LKPP, dan agenda besok konsultasi ke Kemenpan-RB serta memanggil  pihak CV Artha Liena,” ujarnya.

Zaenul menjelaskan, dari konsultasi ke LKPP dihasilkan sejumlah informasi, keterangan dan penjelasan, diantaranya, menurut LKPP bahwa seharusnya dalam kasus yang terjadi di ULP, Wakil Walikota Bogor tidak perlu mengeluarkan surat disposisi saat itu, karena ULP itu independen, dan kalaupun ada permasalahan, maka seharusnya langsung saja dilaporkan kepada inspektorat supaya ditangani secara internal.

Masih kata Zaenul, soal surat disposisi juga harus atas persetujuan atau rekomendasi dari Walikota, dan apakah saat itu Wakil Walikota mendapatkan ijin mengeluarkan surat disposisi dari Walikota.

“Menurut keterangan dari LKPP, seharusnya Wakil Walikota tidak serta merta langsung mengeluarkan surat disposisi terkait adanya permasalahan di ULP. Jadi tidak harus langsung disikapi secepat itu dengan mengeluarkan surat disposisi, karena pengaduan yang diadukan itu belum dikaji oleh kepala daerah. Selain itu, pengaduan tersebut juga baru dari satu pihak saja, jadi belum memiliki kekuatan dari berbagai pihak,” tukas Zaenul.

Seperti diberitakan wakil walikota Usmar diduga menyalahi kewenangannya dengan mengeluarkan disposisi ke ulp.
| yuda |

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Raperda Peningkatan Status BPBD Kota Bogor

23 April 2026 - 11:09 WIB

Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah di Akmil Magelang

16 April 2026 - 09:24 WIB

Terima Audiensi, Ketua DPRD Kota Bogor Ajak HMI Bersinergi Bangun Ekonomi Kota

10 April 2026 - 17:57 WIB

Hadiri Milad ke-30 Yayasan Ummul Quro, Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Kolaborasi Pendidikan Unggul

4 April 2026 - 22:14 WIB

Hadiri Tausiyah Kebangsaan, Ketua DPRD Bogor Ajak Perkuat Silaturahmi

1 April 2026 - 21:29 WIB

Trending on Kabar Politik