Menu

Dark Mode
Wabah Purba Habisi Pemburu-Pengumpul Siberia 5.500 Tahun Lalu AI Mulai Gantikan Kolom Pencarian Saat Belanja Online Peringkat Kecepatan Internet Indonesia di Dunia Terbaru Anjlok Meteorit dari Mars Dibelah, Ada Temuan Mengejutkan Sepekan IPO, Harga Saham SpaceX Kini Terus Merosot Tim Sepakbola Kota Bogor Tampil Gemilang di Popwilda 2026

Kabar Politik

4 Raperda Diserahkan ke Dewan

badge-check


					4 Raperda Diserahkan ke Dewan Perbesar

Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Kota Bogor, yakni  Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah diserahkan Pemkot Bogor ke DPRD Kota Bogor untu dibahas bersama.

Tanpa mengesampingkan penting dan bernilainya ketiga Raperda lain, Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, bisa jadi merupakan salah satu produk hukum yang dinantikan. Sebab melalui perda ini nantinya, masyarakat bisa melihat kiprah langsung pemerintah dalam melindungi dan membantu masyarakat yang berperkara hukum.

Dalam menyusun raperda ini Pemerintah Kota Bogor mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

Bantuan Hukum kepada masyarakat miskin dibutuhkan, karena faktanya masih banyak masyarakat miskin dan tidak paham hukum, terjerat masalah hukum, baik pidana maupun perdata serta tata usaha negara. Sebagian dari perkara mereka bersifat litigasi atau beracara di pengadilan dan sebagian lagi berperkara hukum non litigasi atau yang penyelesaian perkaranya dilakukan di luar pengadilan.

Selama ini bantuan hukum kepada warga tidak mampu kebanyakan diberikan oleh lembaga-lembaga bantuan hukum yang dikelola masyarakat dan didanai secara swadaya. Sedangkan bantuan yang diberikan oleh pemerintah masih sangat terbatas. Pemerintah hanya memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat yang berperkara hukum dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

Berdasarkan ketentuan di dalam perda ini, nantinya setiap orang miskin yang mempunyai masalah hukum baik litigasi maupun non litigasi, akan mendapatkan bantuan hukum. Bantuan diutamakan kepada warga masyarakat miskin, karena antara lain dalam proses pemberian bantuan hukum tercakup masalah pembiayaan yang umumnya menjadi beban yang harus dipikul warga masyarakat miskin. Beban itulah yang kemudian menjadi tanggungjawab pemerintah untuk mengatasinya.

Pemerintah Kota Bogor wajib dan akan menunjuk suatu lembaga bantuan hukum untuk melaksanakan tugas pembantuan hukum. Oleh karena itu di dalam Raperda ini, diatur tentang tatacara Walikota menunjuk lembaga bantuan hukum. Tentunya lembaga tersebut adalah lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh Kementrian Hukum dan HAM.

Dalam hal ini Pemerintah Kota Bogor, akan segera menyelenggarakan verifikasi dan akreditasi terhadap lembaga-lembaga penyelenggara bantuan hukum yang berdomisili di Kota Bogor, bekerjasama dengan Kementrian Hukum dan HAM. Tentunya ini menjadi peluang bagi lembaga-lembaga pemberi bantuan hukum yang berdomisili di Kota Bogor untuk bisa bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bogor dalam menyelenggarakan bantuan hukum bagi warga miskin.

Selebihnya perda ini memang mengatur tentang kewenangan Walikota untuk memastikan siapa penerima bantuan hukum yang paling berhak. Warga miskin yang dimaksud dijelaskan di dalam pasal 5 ayat 1 yang menyatakan ; Penerima Bantuan Hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Ayat 2 menyatakan ; Hak dasar meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan pekerjaan, berusaha dan perumahan. Hal lain yang diatur di dalam raperda ini menyangkut soal penganggaran yang ketentuan-ketentuannya diatur di dalam Bab VII tentang Pendanaan.

Dalam penyampaian pemandangan umum pada rapat paripurna, fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor mengapresiasi Raperda ini. Bisa jadi ini pertanda baik, Raperda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin bisa segera terbit menjadi Perda. rilis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jadi Khotib Idul Adha 1447 H, Ketua DPRD Kota Bogor Ajak Jamaah Teladani Nabi Ibrahim AS

27 May 2026 - 20:35 WIB

Dikomplain Warga, Komisi lll Sidak Proyek Hotel Prima

19 May 2026 - 08:04 WIB

Ketua DPRD Kota Bogor Tekankan Pentingnya ‘Listening Skill’ dalam Kepemimpinan

11 May 2026 - 10:25 WIB

Perlindungan Masyarakat Adat hingga Evaluasi Kinerja Bupati Jadi Fokus DPRD Kabupaten Bogor

6 May 2026 - 21:53 WIB

Kejar Target 30 Persen RTH, DPRD dan Pemkot Bogor Godok Aturan Sanksi Tegas bagi Pelanggar

5 May 2026 - 16:12 WIB

Trending on Kabar Politik