Menu

Dark Mode
Serang Diego Garcia, Rudal Iran Mungkin Lebih Seram dari Perkiraan Ini Rudal Majid Iran yang Rontokkan Jet Siluman Amerika Google Ungkap Cara Sideloading Baru di Android, Harus Tunggu 24 Jam Cara Praktis Bikin Kartu Lebaran AI-Style di Galaxy S26 Series 1 Syawal Tak Seragam, Netizen Sepakat Tak Debatkan Penetapan Idul Fitri Tiba-tiba Ngetweet, Cristiano Ronaldo: Eid Mubarak Semuanya!

Headline

140.000 Kendaraan Tunggak Pajak

badge-check


					140.000 Kendaraan Tunggak Pajak Perbesar

image

Sebanyak 140.000 kendaraan yang ada di Kota Bogor menunggak pajak kendaraan. Nilai tunggakan pajak itu mencapai sekitar Rp 470 miliar. Oleh karena itu, Dinas Pendapatan Provinsi Jabar Wilayah Bogor terus berusaha menelusuri kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang bekerja sama dengan kepolisian dengan melakukan razia di jalan.

Kasi Penerimaan dan Penagihan Cabang Dinas Pendapatan Provinsi Jabar Wilayah Bogor, Rana Nugraha, Rabu (26/8/2015) mengatakan penelusuran juga melibatkan kecamatan dan kelurahan. “Saat ini ada petugas yang ke rumah-rumah untuk mendata ulang dan menelusuri sejumlah kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang atau membayar pajak, terutama yang 5 tahunan,” kata Rana.

image

Menurut dia, para penunggak pajak itu selain lalai ada pula yang tidak melapor ke Samsat Kota Bogor jika kendaraannya rusak atau hilang. Alasan lain, ada pula kendaraan yang sudah diambil leasing tetapi tidak dilaporkan ke Samsat bahwa kendaraan itu telah berpindah tangan oleh leasing. “Harusnya kalau kendaraan diambil leasing, leasing yang mengurus dan melaporkan bahwa kendaraan itu sudah ditarik, bukan lagi milik si A,” ujar Rana. 

Sebagian besar, kata Rana, yang menunggak pajak adalah kendaraan roda 2. Selain itu, Rana juga tidak membantah jika ada kendaraan plat merah yang ikut menunggak pajak. “Ya ada saja (kendaraan plat merah) yang menunggak,” kata Rana. Namun, alasannya selalu anggaran untuk pembayaran pajak yang belum cair. Sebab, biasanya pembayaran pajak kendaraan dinas dilakukan secara bersamaan.

Sementara itu, Kanit Patwal Satlantas Polres Bogor Kota AKP Subandi mengatakan sebagian besar pemilik kendaraan tidak tahu prosedur lapor ke Samsat ketika kendaraannya rusak, terlibat kecelakaan, berpindah tangan, atau hilang. Padahal, penagihan pajak kendaraan tetap dilakukan kepada pemilik kendaraan. “Misalnya kendaraan terlibat laka atau rusak, kan, masih bisa urus pajak dengan pinjam surat ke polisi,” ucap Subandi. |Deni|

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tim PDKB PLN UPT Cirebon Tuntaskan Perbaikan Hot Spot di GI Kamojang

17 March 2026 - 13:39 WIB

Libur Lebaran 1447 H, Ini Layanan Dinkes Kota Bogor

17 March 2026 - 10:24 WIB

Hanif Faisol: Stasiun dan Terminal Harus Miliki Dokumen Persetujuan Lingkungan

15 March 2026 - 18:46 WIB

Mudik Tenang! BPJS Kesehatan Siagakan Layanan JKN Selama Libur Lebaran 2026

15 March 2026 - 15:16 WIB

Banu Bagaskara: Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tidak Adil

14 March 2026 - 11:23 WIB

Trending on Headline