Menu

Dark Mode
Mahkota Binokasih Sampai di Bogor, Disambut Dedie Rachim Laba Indocement Kuartal 1 Tahun 2026 Naik 2,1 Persen Berkontur Curam, Panaragan Jadi Pilot Project EWS Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor Dari Perlindungan hingga Kepedulian: Bukti Nyata Negara Hadir untuk Pekerja Indonesia Bukti Negara Hadir di Tengah Duka, Bpjs Ketenagkerjaan Serahkan Santunan JKK 494 Juta

Headline

140.000 Kendaraan Tunggak Pajak

badge-check


					140.000 Kendaraan Tunggak Pajak Perbesar

image

Sebanyak 140.000 kendaraan yang ada di Kota Bogor menunggak pajak kendaraan. Nilai tunggakan pajak itu mencapai sekitar Rp 470 miliar. Oleh karena itu, Dinas Pendapatan Provinsi Jabar Wilayah Bogor terus berusaha menelusuri kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang bekerja sama dengan kepolisian dengan melakukan razia di jalan.

Kasi Penerimaan dan Penagihan Cabang Dinas Pendapatan Provinsi Jabar Wilayah Bogor, Rana Nugraha, Rabu (26/8/2015) mengatakan penelusuran juga melibatkan kecamatan dan kelurahan. “Saat ini ada petugas yang ke rumah-rumah untuk mendata ulang dan menelusuri sejumlah kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang atau membayar pajak, terutama yang 5 tahunan,” kata Rana.

image

Menurut dia, para penunggak pajak itu selain lalai ada pula yang tidak melapor ke Samsat Kota Bogor jika kendaraannya rusak atau hilang. Alasan lain, ada pula kendaraan yang sudah diambil leasing tetapi tidak dilaporkan ke Samsat bahwa kendaraan itu telah berpindah tangan oleh leasing. “Harusnya kalau kendaraan diambil leasing, leasing yang mengurus dan melaporkan bahwa kendaraan itu sudah ditarik, bukan lagi milik si A,” ujar Rana. 

Sebagian besar, kata Rana, yang menunggak pajak adalah kendaraan roda 2. Selain itu, Rana juga tidak membantah jika ada kendaraan plat merah yang ikut menunggak pajak. “Ya ada saja (kendaraan plat merah) yang menunggak,” kata Rana. Namun, alasannya selalu anggaran untuk pembayaran pajak yang belum cair. Sebab, biasanya pembayaran pajak kendaraan dinas dilakukan secara bersamaan.

Sementara itu, Kanit Patwal Satlantas Polres Bogor Kota AKP Subandi mengatakan sebagian besar pemilik kendaraan tidak tahu prosedur lapor ke Samsat ketika kendaraannya rusak, terlibat kecelakaan, berpindah tangan, atau hilang. Padahal, penagihan pajak kendaraan tetap dilakukan kepada pemilik kendaraan. “Misalnya kendaraan terlibat laka atau rusak, kan, masih bisa urus pajak dengan pinjam surat ke polisi,” ucap Subandi. |Deni|

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Mahkota Binokasih Sampai di Bogor, Disambut Dedie Rachim

7 May 2026 - 21:45 WIB

Dari Perlindungan hingga Kepedulian: Bukti Nyata Negara Hadir untuk Pekerja Indonesia

6 May 2026 - 08:29 WIB

Bukti Negara Hadir di Tengah Duka, Bpjs Ketenagkerjaan Serahkan Santunan JKK 494 Juta

5 May 2026 - 08:30 WIB

Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi

4 May 2026 - 22:29 WIB

Hut ke-50, Summarecon Gelar Operasi Katarak Gratis di Bogor

4 May 2026 - 08:34 WIB

Trending on Kabar Bogor