Menu

Dark Mode
Demi Kreator, YouTube Rela Gelontorkan Dana Fantastis Hari Badak Sedunia 2025: Sejarah, Tujuan, dan Cara Merayakannya Ilmuan China observasi atmosfer gunakan “Balon Jimu 1” CEO Microsoft Takut AI Bikin Perusahaannya Tutup Robot Humanoid “Booming” di China, Howard Huang Jadi Miliarder Dunia Marak Judi Online, Pakar dan Tokoh Agama Minta Penanganan dari Berbagai Sisi

Headline

Kapolri Ancam Penimbun Sembako

badge-check


					Kapolri Ancam Penimbun Sembako Perbesar

Kapolri Badrodin Haiti mengeluarkan maklumat pelarangan penyimpanan dan penimbunan barang kebutuhan pokok.  Maklumat ini dikeluarkan di Bogor, Senin (24/8/2015) untuk menjamin ketersediaan pangan sebagai kebutuhan dasar manusia.

Terkait maklumat itu, Polres Bogor pun langsung meresponnya. Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena mengatakan saat ini seluruh kapolsek dan jajarannya di wilayah Polres Bogor mulai menyosialisasikan maklumat tersebut.

Salah satunya dengan menyebarkan dan menempelkan maklumat itu di sejumlah pasar tradisional yang ada di Kabupaten Bogor. “Seluruh jajaran polsek langsung bergerak menyosialisasikan maklumat itu dengan menempelkannya di pasar, kantor lurah, desa dan kecamatan,” ujar Ita.

Anggota juga sekaligus memantau kondisi pasar untuk mengantisipasi jika terjadi gejolak di tengah masyarakat akibat kenaikan harga dan kelangkaan sejumlah bahan pokok. Maklumat itu sendiri berisi tentang larangan penimbunan maupun penyimpanan bahan pokok.

Dalam hal ini, pemerintah berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan untuk masyarakat yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang.” Jika ada produsen atau pedagang yang nekat menimbun, maka  kepolisian tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dengan pidana pasal 133 UU 18 2012 tentang pangan dengan ancaman penjara 7 tahun atau denda paling banyak 100 miliar dan pasal 104 UU 7 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda 50 miliar. (Deni)

image

Foto doc.rimanews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Semifinalis Mojang Jajaka Kota Bogor Diajak Blusukan di Pasar Gembrong Sukasari

22 September 2025 - 09:16 WIB

Penyelundupan 46,7 Kg Sabu Digagalkan Polda Kalteng

21 September 2025 - 23:06 WIB

Global Ehsan Relief Indonesia dan Yayasan IDEP Selaras Alam Salurkan Donasi ke Bali

21 September 2025 - 21:28 WIB

15.000 Porsi Makan Gratis Dibagikan di Monas

21 September 2025 - 21:06 WIB

Menkop Jabarkan Peran dan Fungsi Kopdes Merah Putih

21 September 2025 - 20:28 WIB

Trending on Kabar Bogor