Yogyakarta– Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gunungkidul dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan DIY atas dugaan maladministrasi. Pelaporan ini dipicu oleh terkatung-katungnya proses pendaftaran Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah milik seorang warga lanjut usia bernama Mbah Lagio (111), warga Kalurahan Tileng, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul. Laporan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta selaku kuasa hukum Mbah Lagio pada Rabu 21 Oktober 2026.
Kuasa hukum dari LBH Yogyakarta, Imam Amalda Rizki Harahap, mengungkapkan bahwa BPN Gunungkidul telah melampaui kewenangannya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasalnya, pihak BPN menahan penetapan status tanah tersebut meskipun seluruh data yuridis dari tingkat kalurahan sudah lengkap dan dinyatakan valid.

“Data yuridis tersebut sudah valid karena sebelum data itu sudah valid, dari desa sudah mengatakan tanah tersebut merupakan tanah Mbah Lagio,” ujar Imam di Kantor Ombudsman RI DIY, Rabu 21 Oktober 2026.
Imam menjelaskan, lahan seluas 5.000 meter persegi itu murni diperoleh Mbah Lagio dari hasil jual beli pada 1983 dan diperkuat dokumen Letter C dari kalurahan setempat. Namun, BPN Gunungkidul justru mengklaim lahan itu terindikasi sebagai tanah kas desa hasil tukar guling dan meminta pihak pemohon membuktikannya.
“Disini kami kebingungan, mengapa BPN mengatakan tanah ini didapatkan karena tukar guling. BPN justru membuat kewenangan yang di luar PP Nomor 24 Tahun 1997,” tegasnya.
Selain itu, BPN Gunungkidul juga disebutkan melanggar standar durasi pelayanan. Berdasarkan Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010, proses penerbitan sertifikat tanah idealnya membutuhkan waktu 38 hingga 98 hari kerja.
Namun, pengurusan sertifikat Mbah Lagio yang telah diajukan sejak Februari 2025 justru menggantung hingga lebih dari 600 hari tanpa kepastian. Padahal, lahan tersebut telah berdiri bangunan rumah, area peternakan, serta lahan pertanian yang digarap secara aktif oleh keluarga.
“Upaya audiensi bersama BPN dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) yang diusulkan sejak Juni 2026 pun tidak mendapat respons baik oleh BPN Gunungkidul,” beber Imam.
Sementara itu, Cucu Mbah Lagio, Egi Prasetyo, mengungkapkan bahwa neneknya membeli tanah tersebut dari tetangganya pada 1983. Dokumen Letter C atas nama Lagio kemudian terbit di kalurahan pada 1985.
Meski sempat terkendala akibat berkas fisik Letter C yang hilang, pihak keluarga berhasil menemukan salinannya di buku besar kalurahan dengan bantuan perangkat desa.
“Lalu akhirnya pihak kalurahan membawa buku besar dan meminta saya mencari sendiri Letter C. Lalu ketemu atas nama Lagio,” ungkap Egi.
Setelah seluruh berkas dilegalisir oleh pihak kalurahan, keluarga mendaftarkan peningkatan status tanah menjadi SHM ke Kantor BPN Gunungkidul pada Februari 2025.
“Namun, prosesnya membentur jalan buntu hingga saat ini,” katanya.
Tanggapan Ombudsman RI Perwakilan DIY
Menanggapi aduan tersebut, Kepala Keasistenan Pemeriksaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan DIY, Mohammad Bagus Sasmita, membenarkan penerimaan berkas konsultasi/laporan dari LBH Yogyakarta.
“Menurut pelapor belum ada kepastian, belum ada kejelasan,” ujaranya.
Bagus menyebutkan, berkas permohonan milik warga sebenarnya sudah melewati tahapan perintah setor, pengukuran, hingga pemetaan sebelum akhirnya tertahan di BPN.
Meski demikian, laporan tersebut saat ini belum resmi teregistrasi karena pihak Ombudsman masih menunggu pemenuhan kelengkapan berkas fisik dan bukti pendukung secara formal dari LBH Yogyakarta.
“Karena dari Ombudsman dari sisi apapun boleh melapor keluhan pelayanan publik, termasuk dugaan yang dilakukan BPN Gunungkidul. Kalau sudah lengkap, kami bawa ke forum rapat pleno Ombudsman untuk menentukan apakah laporan ini menjadi kewenangan kami, apakah ini akan ditindaklanjuti,” tandas Bagus.K-ollf














