Sleman-Jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman bersama Polsek Kalasan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penelantaran anak, yang terjadi di Dusun Rangsang, Selomartani, Kalasan, Sleman. Dua pelaku yang berstatus sebagai mahasiswa dan mahasiswi dari sebuah kampus swasta di Yogyakarta ini, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kasus ini bermula pada Ahad, 27 September 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, warga di sekitar lokasi mendengar tangisan bayi dan mendapati seorang bayi berusia 7 hari diletakkan di kursi depan rumah warga. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalasan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPA/1/IX/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Kalasan, tim gabungan Unit Resmob dan Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan petunjuk rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap kedua terduga pelaku di tempat indekos mereka pada Rabu, 30 September 2026.
Menurut Kanit PPA Polresta Sleman, Iptu Cahya, kedua pelaku masing-masing berinisial VN (22) mahasiswi asal Jawa Timur dan FI (24) mahasiswa asal Sumatra).
“Keduanya berpacaran dan berkuliah di kampus swasta yang sama beda fakultas. Kehamilan VN tidak diketahui sampai proses persalinan,” ujar Cahya Fitriana saat konferensi pers, Rabu (7/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kedua pelaku sebenarnya tidak berniat untuk menelantarkan buah hati mereka. Sebelum kejadian, mereka sempat mencari tempat penitipan anak, namun ditolak karena kapasitasnya sudah penuh.

Satreskrim Polresta Sleman menunjukan barang bukti. (foto: oliif)
“Jadi sebelum meninggalkan anak tersebut, mereka berdua sudah mencari tempat penitipan anak yang sebelumnya sudah ditolak karena memang tempat penitipan anak itu sudah penuh. Sehingga mereka bingung anaknya mau ditaruh di mana, akhirnya timbullah ide untuk meninggalkan bayi tersebut di kursi yang dekat dengan penitipan anak juga,” ungkap Cahya.
Cahya menuturkan, ide untuk meninggalkan bayi tersebut dicetuskan oleh sang pria, FI. Saat ditinggal, bayi tersebut juga disertai satu tas perlengkapan bayi, susu di dalam popok, serta secarik kertas berisi identitas anak, tanggal lahir, jenis kelamin, dan berat badan tanpa menyertakan nama.
“Bayi tersebut sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara. Berkat koordinasi bersama Dinas Sosial, bayi tersebut kini telah diserahkan kembali dan dirawat oleh pihak keluarga dari ibu (pelaku perempuan),” kata Cahya.
Terancam 5 Tahun Penjara
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Honda Jazz warna putih yang digunakan pelaku untuk meninggalkan korban, serta tas perlengkapan bayi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun serta denda sejumlah Rp 100.000.000,00.
“Untuk ancaman pasal yang kami sangkakan yaitu Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp100.000.000,00,” tegas Cahya.
Polresta Sleman mencatat, kasus penelantaran bayi di wilayah hukum Polresta Sleman sepanjang Januari hingga Oktober 2026 ini telah terjadi sebanyak dua kasus, dimana kedua kasus tersebut melibatkan pasangan mahasiswa dengan motif serupa akibat kebingungan dalam pengasuhan.
“Jadi hubungan pacaran sih sebenarnya awalnya, dua kasus itu sama karena berhubungan pacaran belum menikah (penemuan bayi di Pasar Klitikan dan Kalasan). Kedua pelaku mahasiswa/i,” tandas Cahya. K-Ollf














