Menu ✖

Dark Mode
Rakor Pemprov Jabar Bahas Layanan Kesehatan hingga Rencana BRT Pemkot Bogor Tekankan Pentingnya Standar Higiene bagi Pengelola Depot Air Minum Kota Bogor Optimis Raih 100 Medali Emas Dalam Ajang Porprov XV Gebyar Sakura, YKI Kota Bogor Ajak Perempuan Berani Periksa Kanker Sejak Dini Pembangunan Trase Baru Jalan Saleh Danasasmita Melaju, Capai 79 Persen Kisah Rui Pinto, Hacker yang Bocorkan Skandal Finansial Manchester City

Kabar Bogor

Dishub Kota Bogor Makin Gencar Tertibkan Angkot Tua

badge-check


					Penertiban angkot oleh Dishub Kota Bogor. (Foto: Kominfo Kota Bogor) Perbesar

Penertiban angkot oleh Dishub Kota Bogor. (Foto: Kominfo Kota Bogor)

Kota Bogor-Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus gencar melakukan penertiban angkutan kota (angkot) di Kota Bogor yang sudah berusia lebih dari 20 tahun.

Menurut Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin, saat kini sebanyak 1.264 dari total 1.780 angkot yang masuk dalam target penertiban telah dibekukan.

Sebelumnya penertiban kembali dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor di Jalan Merdeka. Kendaraan yang menjadi sasaran antara lain angkot yang telah berusia lebih dari 20 tahun serta angkot yang tidak memenuhi kelengkapan administrasi kendaraan.

“Operasi tersebut merupakan bagian dari penertiban yang dilakukan secara berkelanjutan. Dalam satu pekan, kegiatan serupa dapat dilakukan hingga tiga kali. Ini estafet seminggu tiga kali. Dari progres 1.780, sudah 1.264 yang dibekukan,” ujar Jenal usai penertiban, Kamis (1/10/2026).

Jenal menambahkan, dengan capaian tersebut masih terdapat 516 angkot yang belum masuk dalam proses pembekuan. Pemkot Bogor menargetkan seluruh angkot yang menjadi sasaran penertiban dapat dituntaskan secara bertahap hingga penghujung 2026.

”Tinggal sisa 516 angkot yang belum dan akan kita lakukan bertahap sampai akhir tahun ini sudah clear,” katanya.

Penertiban tersebut lanjutnya, untuk memastikan tidak ada lagi angkot yang telah melewati batas usia 20 tahun tetap beroperasi di wilayah Kota Bogor.

“Usia 20 tahun angkot tidak ada lagi yang melakukan operasional,” tegasnya.

Pemkot Bogor kata Jenal, saat ini tengah mempersiapkan penertiban angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP). Langkah tersebut membutuhkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat lantaran kewenangan terhadap kendaraan AKDP berada di tingkat provinsi. Agenda penertiban bersama pihak provinsi yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada Kamis (1/10/2026) harus ditunda. Petugas dari pihak provinsi mendapat tugas lain di Parung Panjang.

“Padahal udah janjian kita akan menertibkan angkot AKDP provinsi hari ini tadinya. Cuma beliau ada instruksi langsung mungkin dari Pak Kadis Provinsi, akhirnya bertolak ke Parung Panjang,” jelasnya.

Pemkot Bogor, kata Jenal, akan kembali menjadwalkan agenda bersama pemerintah provinsi pada pekan berikutnya. Koordinasi diperlukan karena Dishub Kota Bogor tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan maupun mengandangkan kendaraan AKDP yang telah melewati batas usia.MsY

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Rakor Pemprov Jabar Bahas Layanan Kesehatan hingga Rencana BRT

7 October 2026 - 22:03 WIB

Pemkot Bogor Tekankan Pentingnya Standar Higiene bagi Pengelola Depot Air Minum

7 October 2026 - 22:00 WIB

Gebyar Sakura, YKI Kota Bogor Ajak Perempuan Berani Periksa Kanker Sejak Dini

7 October 2026 - 21:51 WIB

Pembangunan Trase Baru Jalan Saleh Danasasmita Melaju, Capai 79 Persen

7 October 2026 - 20:43 WIB

Pemkot Bogor Perkuat Implementasi SAKIP untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

6 October 2026 - 17:22 WIB

Trending on Kabar Bogor