Kota Bogor-Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus gencar melakukan penertiban angkutan kota (angkot) di Kota Bogor yang sudah berusia lebih dari 20 tahun.
Menurut Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin, saat kini sebanyak 1.264 dari total 1.780 angkot yang masuk dalam target penertiban telah dibekukan.

Sebelumnya penertiban kembali dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor di Jalan Merdeka. Kendaraan yang menjadi sasaran antara lain angkot yang telah berusia lebih dari 20 tahun serta angkot yang tidak memenuhi kelengkapan administrasi kendaraan.
“Operasi tersebut merupakan bagian dari penertiban yang dilakukan secara berkelanjutan. Dalam satu pekan, kegiatan serupa dapat dilakukan hingga tiga kali. Ini estafet seminggu tiga kali. Dari progres 1.780, sudah 1.264 yang dibekukan,” ujar Jenal usai penertiban, Kamis (1/10/2026).
”Tinggal sisa 516 angkot yang belum dan akan kita lakukan bertahap sampai akhir tahun ini sudah clear,” katanya.
Penertiban tersebut lanjutnya, untuk memastikan tidak ada lagi angkot yang telah melewati batas usia 20 tahun tetap beroperasi di wilayah Kota Bogor.
“Usia 20 tahun angkot tidak ada lagi yang melakukan operasional,” tegasnya.
Pemkot Bogor kata Jenal, saat ini tengah mempersiapkan penertiban angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP). Langkah tersebut membutuhkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat lantaran kewenangan terhadap kendaraan AKDP berada di tingkat provinsi. Agenda penertiban bersama pihak provinsi yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada Kamis (1/10/2026) harus ditunda. Petugas dari pihak provinsi mendapat tugas lain di Parung Panjang.
“Padahal udah janjian kita akan menertibkan angkot AKDP provinsi hari ini tadinya. Cuma beliau ada instruksi langsung mungkin dari Pak Kadis Provinsi, akhirnya bertolak ke Parung Panjang,” jelasnya.
Pemkot Bogor, kata Jenal, akan kembali menjadwalkan agenda bersama pemerintah provinsi pada pekan berikutnya. Koordinasi diperlukan karena Dishub Kota Bogor tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan maupun mengandangkan kendaraan AKDP yang telah melewati batas usia.MsY














