Menu

Dark Mode
Minggu Depan Ada Gerhana Bulan Parsial, Kelihatan dari Indonesia? AI Ambil Alih Produksi Video, Lalu Apa Peran Kreator Digital? China Kirim Misi ke Bulan untuk Berburu Es, Bukan Cuma Air Robot Humanoid China Kalahkan Rekor Lari 100m Milik Usain Bolt Bersaing dengan AS, China Justru Ajak RI Dukung Inisiatif AI Global TikTok Sepakat Bayar ‘Uang Damai’ Rp7 Triliun ke Pemerintah AS

Headline

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Bagi 4.000 Pemilah Sampah

badge-check


					BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Bagi 4.000 Pemilah Sampah Perbesar

Jakarta– BPJS Ketenagakerjaan resmi memulai program Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia. Program tersebut dideklarasikan di RDF Plant Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).

BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal di sektor persampahan, termasuk pemulung dan pekerja pengelolaan sampah di berbagai daerah.

Sekitar 150 peserta menghadiri kegiatan tersebut. Acara dipimpin Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh. Jumhur Hidayat, Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan hadir Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat serta perwakilan UNDP.

Salah satu agenda utama ditandai dengan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada perwakilan pekerja sektor informal persampahan.

Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja pemilah sampah dapat memperoleh perlindungan sesuai program yang diikuti, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). JKK memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan dan/atau uang tunai ketika peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja, sementara JKM memberikan manfaat kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Pemprov DKI turut mendukung pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, ribuan pekerja sektor persampahan di Jakarta telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

“Kami telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada sekitar 4.000 pekerja sektor persampahan. Untuk tahun 2026, anggaran untuk pembayaran jaminan sosial ini juga sudah kami siapkan,” ujar Pramono.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli menilai perlindungan terhadap pekerja informal menjadi bagian dari kehadiran negara dalam menciptakan pekerjaan yang layak.

Ia menegaskan, konsep ekonomi sirkular tidak boleh hanya berorientasi pada persoalan lingkungan, tetapi juga harus memberikan manfaat bagi para pekerja yang terlibat di dalamnya.

“Ekonomi sirkular tidak hanya soal lingkungan, tapi juga harus menciptakan lapangan kerja baru yang layak dan terlindungi,” kata Yassierli.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh. Jumhur Hidayat juga menyoroti pentingnya penghormatan terhadap para pekerja persampahan. Menurutnya, perlakuan terhadap pekerja yang menjaga kebersihan lingkungan menjadi salah satu indikator kemajuan sebuah bangsa.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cilandak, M Izaddin mengatakan dengan adanya jaminan sosial tersebut, para pemilah sampah diharapkan dapat bekerja lebih aman dan tenang dalam menjaga kebersihan Jakarta, sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga mereka.

“Pekerjaan pemilah sampah adalah pekerjaan yang mulia namun penuh dengan tantangan bahkan bekerja di bawah risiko yang tinggi. Kami dari BPJS Ketenagakerjaan mau semua pekerja pemilah sampah dilindungi oleh perlindungan jaminan sosial yang pasti,” katanya. Rls

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Lewat PEKA, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kemandirian Penerima Manfaat

21 August 2026 - 10:37 WIB

1.426 Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Ikuti PEKA

18 August 2026 - 16:40 WIB

Ribuan Warga Tumpah Ruah di Jamuan Rakyat Istana Bogor

17 August 2026 - 10:31 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Buaran Gelar Gebyar Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

16 August 2026 - 18:59 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Penggerak Ekonomi Pesantren

10 August 2026 - 10:20 WIB

Trending on Headline