Kota Bogor – Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik diadukan Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta, ke Polresta Bogor Kota, Sabtu (8/8/2026).
Dalam Surat Penerimaan Pengaduan Nomor: B/08/VIII/2026 tanggal 08 Agustus 2026 tersebut, Alma mengadukan pria berinisial Ir atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial, WhatsApp dan disebarkan langsung ke jajaran pimpinan eksekutif serta legislatif Kota Bogor dan pihak lainnya melalui whatsapp.

Menurut Alma, diduga terlapor sengaja menyebarkan narasi tendensius menyerang kehormatan dirinya dengan menyatakan adanya persetubuhan dengan perempuan inisial IW secara vulgar sebagaimana release yang dibuat terlapor.
”Saya menduga tindakan Ir memiliki maksud tertentu. Kapasitas serta hubungannya dengan perempuan berinisial IW perlu didalami lebih lanjut, sehingga motif terlapor dapat terungkap” ujar Alma Wiranta, Sabtu (8/8/2026).
Alma juga menduga pencemaran nama baik ini dilakukan terlapor untuk merusak kehormatan dan marwah institusi serta harkat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bogor.
”Unggahan dan narasi yang disebarkan terlapor telah menghakimi nama baik saya, menyerang pribadi, sekaligus merusak citra lembaga Pemkot Bogor dan para pimpinannya. Tindakan tersebut jelas memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE dan Pasal 434 KUHP. Saya telah mengumpulkan bukti-bukti dan melaporkanya ke Polresta,” tegas Alma.
Alma mengaku, dirinya sangat terbuka terhadap kritik yang membangun. Namun jika kritik tersebut berganti menjadi fitnah, hoaks dan ujaran kebencian yang serius, apalagi pencemaran nama baik, maka langkah hukum menjadi jalur tegas yang harus diambil agar tidak terjadi lagi hal yang sama.
”Saya melakukan langkah ini untuk memberikan efek jera kepada terlapor, agar paham ini negara hukum. Kebebasan mengekspresikan pendapat maupun pers memang dijamin, tetapi tetap ada kode etik dan batasan. Jangan sampai kebebasan tersebut justru merusak nama baik seseorang maupun lembaga, sebagaimana delik aduan di pasal 433 KUHP, dengan perkataan kalau tidak dikonfirmasi langsung disebarkan ke media, ini ada unsur ancaman terhadap pelapor,” pungkasnya.
Terkait dilaporkannya ke Polresta atas dugaan pencemaran nama baik, Ketua Barisan Monitoring Hukum, Irianto mengatakan, itu hak semua orang. Dan terkait press realease yang dibuatnya dan dipermasalahkan Alma, Irianto mengaku memiliki dasarnya.
“Silahkan itu haknya, saya juga ada dasar sebelum membuat rilis,” katanya.
Irianto juga meminta Alma menjelaskan apa yang dilaporkannya, diajukan ke mana, dan statusnya apa.
“Nomor registrasi B/08/VIII/2026 yang ditampilkan belum menjelaskan bahwa itu merupakan Laporan Polisi. Jadi media perlu memastikan juga status dokumennya, agar pemberitaan tidak menimbulkan persepsi seolah-olah perkara pidana sudah berjalan. Boleh disebut laporan, tapi perlu jelas laporan apa dan statusnya apa. Laporan Polisi (LP), Laporan Informasi (LI), dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) memiliki mekanisme dan konsekuensi hukum yang berbeda. Nomor B/08/VIII/2026 yang ditampilkan juga belum menunjukkan bahwa itu merupakan LP. Jadi mohon media memastikan terlebih dahulu jenis dan status dokumennya agar pemberitaan tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” jelas Irianto. AH















