Menu ✖

Dark Mode
Pidato di PBB, Netanyahu Bawa Starlink Sambil Sindir Iran Mau Bikin Data Center di Luar Angkasa, Google Uji Chip AI di Orbit Komdigi Dorong Transfer AI – Cloud dalam Investasi Microsoft di RI ‘Nostradamus’ China Ramal Tragedi Serupa 9/11 Terjadi Lagi Bumi Makin Panas, 12 Triliun Ton Es Meleleh dalam 47 Tahun NASA Pamer ‘Hantu’ 5 Bintang Meledak dalam Satu Foto

Kabar Lifestyle

Beli Nomor HP Baru Tak Cukup NIK, Pekan Depan Wajib Verifikasi Wajah

badge-check


					Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir. (Foto: Agus Tri 
Haryanto/detikINET)
Perbesar

Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir. (Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET)

Registrasi SIM card prabayar menggunakan data pengenalan wajah atau face recognition akan berlaku satu minggu lagi. Bagaimana kesiapan operator seluler?

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengatakan bahwa operator seluler, baik itu Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart, menyatakan kesiapannya dalam mengimplementasikan aturan terbaru tersebut.

“Secara umum sih semua operator sudah siap untuk biometrik. Kalau kemarin (uji coba) kan menggunakan dua mekanisme, yaitu NIK (nomor induk kependudukan) dan NoKK (nomor kartu keluarga), nanti untuk pelanggan baru secara nasional NIK, NoKK lagi, tapi seluruhnya sudah biometrik. Jadi, kesiapannya insya Allah sudah siap,” tegas Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir ditemui Digital Ecosystem Alignment (DEAL) 2026 di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Saat melakukan uji coba sejak Januari sampai Juni 2026, Marwan menyebutkan, sebanyak 2,4 juta sudah menggunakan pendaftaran pakai data biometrik. “Sekitar 2,3 juta hingga 2,4 juta yang sudah menggunakan biometrik ya,” ucap Marwan.

Kewajiban penggunaan data biometrik menggunakan wajah pengguna ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Seperti aturan sebelumnya, pemerintah menetapkan pembatasan maksimal tiga nomor seluler untuk setiap operator bagi satu identitas pelanggan, sehingga total masyarakat hanya memiliki sembilan nomor telepon seluler. Kebijakan ini bertujuan menekan praktik penyalahgunaan SIM card dalam jumlah besar.

Kewajiban perekaman wajah tersebut ditujukan untuk yang akan mengaktifkan nomor seluler prabayar terbaru, sedangkan pelanggan eksisting bersifat sukarela. Sedangkan, pelanggan yang di bawah 17 tahun atau belum memiliki identitas pribadi, maka dapat diwakilkan melalui data orang tua atau wali.

“Kita mengharapkan (pelanggan lama) sebetulnya re-registrasi tidak dilakukan dulu. Karena apa? karena kan di dalam PM itu mengatakan bahwa pelanggan yang sudah registrasi dinyatakan sudah registrasi, jadi nggak perlu registrasi dong, ya kan, karena PM-nya bilang begitu,” jelasnya.

Registrasi SIM card pakai data perekaman wajah ini bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu datang langsung ke gerai operator seluler yang prosesnya akan dipandu petugas atau registrasi mandiri (self-registration) melalui aplikasi atau situs web resmi operator.

Adapun, data biometrik pelanggan tidak disimpan di database operator seluler. Operator hanya melakukan proses validasi (passthrough), sementara penyimpanan data berada di Direktorat Jenderal Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri.

#Sumber: detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pidato di PBB, Netanyahu Bawa Starlink Sambil Sindir Iran

25 September 2026 - 15:27 WIB

Mau Bikin Data Center di Luar Angkasa, Google Uji Chip AI di Orbit

25 September 2026 - 15:20 WIB

Komdigi Dorong Transfer AI – Cloud dalam Investasi Microsoft di RI

25 September 2026 - 15:06 WIB

‘Nostradamus’ China Ramal Tragedi Serupa 9/11 Terjadi Lagi

25 September 2026 - 15:01 WIB

Bumi Makin Panas, 12 Triliun Ton Es Meleleh dalam 47 Tahun

25 September 2026 - 14:54 WIB

Trending on Kabar Lifestyle