Menu ✖

Dark Mode
Perkuat Kolaborasi, TP PKK Kota Makassar Lakukan Studi Tiru ke Kota Bogor Zuckerberg Menyerah Setelah Kacamatanya Dihujat Habis-Habisan Sam Altman Desak Dewan Keamanan PBB Adopsi Standar AI Internasional Inggris Sebut Krisis Iklim Ancam Pertahanan Banyak Negara Mantan Bos Keamanan Google: AI Lebih Membahayakan untuk Anak daripada Medsos Agen AI OpenAI Retas Situs Kesehatan Pemerintah Australia: PM Albanese Geram

Kabar Bogor

Empat Angkot Tak Lain Jalan di Kota Bogor Dirazia

badge-check


					Dishub kota Bogor melakukan penertiban angkot beberapa waktu lalu. (foto: ig Dishubkotabogor) Perbesar

Dishub kota Bogor melakukan penertiban angkot beberapa waktu lalu. (foto: ig Dishubkotabogor)

Kota Bogor- Tindakan tegas dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor dengan melakukan penertiban terhadap angkutan kota (angkot) yang sudah tidak laik jalan, Senin (11/5/2026).

Menurut Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, sejumlah angkot yang kondisi fisik rusak dan tidak dilengkapi dokumen kendaraan yang masih berlaku, berhasil diamankan di sepanjang Jalan Juanda.

“Kegiatan itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan ketertiban lalu lintas sekaligus menjamin keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.Pengawasan terhadap angkutan umum akan terus dilakukan secara rutin guna memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi standar keselamatan dan administrasi,” tegas Dody.

Dody menambahkan, pebertiban yang dilakukan tim reaksi cepat Dishub Kota Bogor beroperasi secara mobile, dengan menyasar kendaraan yang secara visual terlihat membahayakan dari sisi fisik. Menurut Dody  kategori kendaraan tidak laik jalan mencakup kondisi fisik kendaraan yang rusak berat serta kelengkapan administrasi yang sudah tidak berlaku, seperti uji kir, izin trayek, hingga surat tanda nomor kendaraan (STNK).

“Tadi kami menemukan kendaraan dengan kir mati, trayek tidak aktif, bahkan STNK yang sudah lama tidak diperpanjang. Selain itu kondisi kendaraan juga sangat membahayakan. Petugas membawa kendaraan yang melanggar ke kantor Dishub untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dody.

Dishub lanjutnya, menemukan sejumlah kendaraan yang izin trayeknya sudah habis sejak beberapa tahun lalu dan tidak pernah diperpanjang kembali izinnya. Bahkan ada trayek angkot yang sudah mati sejak 2018 hingga 2022 namun kendaraan masih tetap beroperasi.

“Kami menarik kartu pengawasan angkutan yang masa berlakunya telah habis, dan pemilik kendaraan diwajibkan membuat surat pernyataan agar kendaraan tidak lagi digunakan sebagai angkutan penumpang.Kami amankan empat unit angkot yang dinilai tidak memenuhi syarat operasional,” tegasnya.

Dody melanjutkan, seluruh pemilik kendaraan tersebut juga telah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan operasional kendaraan mereka secara permanen sebagai angkutan umum.

“Untuk memberikan rasa nyaman kepada warga Kota Bogor, kami akan terus melakukan operasi penertiban kendaraan tidak laik jalan secara acak dan berkala di berbagai wilayah Kota Bogor,” ujarnya. M Syahrul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Perkuat Kolaborasi, TP PKK Kota Makassar Lakukan Studi Tiru ke Kota Bogor

24 September 2026 - 21:46 WIB

Dedie Rachim Pimpin Upacara Hari Perhubungan Nasional Tingkat Kota Bogor

24 September 2026 - 16:01 WIB

DWP Kota Bogor Perkuat Kapasitas Anggota Melalui Pelatihan Public Speaking

24 September 2026 - 15:52 WIB

Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat, Dedie Rachim Tekankan Kualitas dan Fasilitas Dukung Kenyamanan Siswa

23 September 2026 - 21:15 WIB

Dukung Gerakan ASRI, Pemkot Bogor Percepat Penataan Reklame

23 September 2026 - 18:45 WIB

Trending on Kabar Bogor