Menu

Dark Mode
CAS Bagikan Ratusan Paket Makan Gratis Abu Vulkanik Menyebar, Kalbe Consumer Health dan PWI Kota Bogor Bagikan Masker  Galuga Kebakaran, Pemkot Bogor Gercep Padamkan Kopi Darat Bersama KGMP, BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Perkuat Sinergi dan Perlindungan bagi Mitra Gojek Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan DMI Kebayoran Baru, Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Seluruh Perangkat Masjid Gara-gara Debu Krakatau, Pelajar di Bogor Belajar Daring

Kabar Lifestyle

Kabar Gembira, Kanada Resmi Longgarkan Visa untuk Turis Indonesia

badge-check


					Ilustrasi Bendera Kanada. (Foto: Wikimedia Commons/Tony Webster) Perbesar

Ilustrasi Bendera Kanada. (Foto: Wikimedia Commons/Tony Webster)

Pemerintah Kanada resmi melonggarkan persyaratan visa bagi para pelaku perjalanan dari Indonesia dan Malaysia.

Mulai pekan ini, warga negara dari kedua negara ASEAN tersebut yang memenuhi kriteria tertentu diizinkan mengajukan Otorisasi Perjalanan Elektronik (Electronic Travel Authorization/eTA) sebagai pengganti visa kunjungan tradisional.

Melansir situs resmi Pemerintah Kanada, canada.ca, kebijakan baru yang menyederhanakan birokrasi keimigrasian di Kanada ini telah efektif berlaku terhitung sejak Selasa, 26 Mei 2026.

Kriteria dan Syarat Pengajuan eTA Kanada
Berdasarkan pernyataan resmi yang dirilis di situs pemerintah Kanada (Government of Canada), kemudahan sistem eTA ini tidak berlaku otomatis untuk semua orang, melainkan ditujukan bagi pelancong yang memiliki rekam jejak perjalanan yang baik.

Warga negara Indonesia (WNI) dan Malaysia berhak mengajukan eTA jika memenuhi salah satu dari syarat berikut:
1. Pernah Memiliki Visa Kanada: Tercatat pernah memegang Visa Residen Sementara (Temporary Resident Visa/TRV) Kanada dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
2. Memiliki Visa Amerika Serikat: Saat ini tengah memiliki Visa Non-Imigran Amerika Serikat (AS) yang masih berlaku (valid).

Perlu dicatat, fasilitas eTA ini hanya berlaku bagi wisatawan yang masuk atau transit di Kanada melalui jalur udara (pesawat terbang). Bagi turis yang masuk melalui jalur darat atau laut, aturan visa reguler tetap berlaku.

Bagi warga negara Indonesia yang saat ini sudah telanjur memiliki Visa TRV Kanada tradisional yang masih aktif, mereka tetap dapat menggunakannya seperti biasa untuk masuk ke Kanada hingga masa berlaku visa tersebut habis.

Kementerian Luar Negeri dan Imigrasi Kanada menegaskan bahwa perombakan kebijakan visa ini bukan tanpa alasan. Langkah ini merupakan bagian dari strategi makro Pemerintah Kanada yang lebih luas untuk memperkuat cengkeraman hubungan diplomatik dan ekonomi dengan kawasan Indo-Pasifik.

Dengan mempermudah mobilitas masyarakat, Kanada membidik pertumbuhan yang lebih erat di sektor perdagangan bilateral, arus investasi langsung, serta kerja sama ekonomi strategis dengan Indonesia dan Malaysia selaku dua kekuatan ekonomi di Asia Tenggara.

Melalui sistem eTA yang baru ini, otoritas keamanan Kanada tetap dapat melakukan penyaringan keamanan pra-perjalanan atau pre-travel screening secara digital kepada setiap penumpang udara sebelum mereka lepas landas menuju Kanada, sehingga aspek keamanan nasional kedua belah negara tetap terjaga optimal di tahun 2026 ini.

Sumber: cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Netizen Soroti Jalanan Jakarta Sepi Hari Ini

27 August 2026 - 13:23 WIB

Banjir Seram Nepal, Pakar Soroti Potensi ‘Bom Air’ dari Proyek ChinaBanjir Seram Nepal, Pakar Soroti Potensi ‘Bom Air’ dari Proyek China

27 August 2026 - 13:19 WIB

Demo 27 Agustus Ramai di Jagat Maya, Netizen Soroti Beragam Hal

27 August 2026 - 13:15 WIB

Mengenal Fitur Telepon AI Hasil Kerja Sama Indosat dan Huawei

27 August 2026 - 13:11 WIB

Demo 27 Agustus, Komdigi Ingatkan Warga Tidak Sebar Kebencian di Medsos

27 August 2026 - 13:07 WIB

Trending on Kabar Lifestyle