Jakarta – BPJS Kesehatan memastikan seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang optimal selama periode libur Lebaran tahun 2026. Berbagai kemudahan, mulai dari layanan administrasi hingga posko kesehatan, telah disiapkan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.
Untuk melayani masyarakat yang membutuhkan pengurusan administrasi secara tatap muka, BPJS Kesehatan tetap mengoperasikan kantor cabang pada tanggal 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 13.30 waktu setempat.

“Momentum mudik Lebaran tidak boleh menjadi penghalang bagi peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Kami memastikan perlindungan kesehatan tetap terjamin agar masyarakat tenang selama perjalanan,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito.
Bagi pemudik yang memerlukan penanganan medis saat berada di luar kota, BPJS Kesehatan memberikan fleksibilitas akses. Peserta dapat berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) mitra BPJS Kesehatan lain jika tempat mereka terdaftar sedang tutup.
“Masyarakat dapat mengecek lokasi fasilitas kesehatan terdekat yang tetap beroperasi melalui aplikasi ini,” katanya.
Peserta Program Rujuk Balik (PRB) dan penyakit kronis lanjutnya, tetap dapat memperoleh obat di rumah sakit atau FKTP sesuai ketentuan.
Sementara itu Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, mengimbau peserta untuk memastikan status kepesertaan aktif sebelum berangkat. Pengecekan status dan layanan administrasi mandiri dapat dilakukan melaluiAplikasi Mobile JKN PANDAWA (WhatsApp) di nomor 08118165165 dan Care Center 165.
“BPJS Kesehatan menghadirkan Posko Mudik mulai 13-16 Maret 2026 di delapan titik strategis, termasuk Pelabuhan Merak, Terminal Pulo Gebang, serta sejumlah Rest Area di Tol Cipularang, Cipali, Ungaran, Sragen, Sidoarjo, hingga Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar,” jelas Akmal.
Terkait risiko perjalanan, lanjut Akmal, BPJS Kesehatan tetap menjamin pelayanan kesehatan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Untuk kecelakaan ganda, biaya akan dijamin terlebih dahulu oleh Jasa Raharja hingga maksimal Rp20 juta, sedangkan selisihnya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai aturan yang berlaku.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia, Tulus Abadi, serta pihak Korlantas Polri senantiasa mengingatkan pemudik untuk menjaga kondisi fisik dan mental guna menghindari human error yang menjadi penyebab utama kecelakaan.
Rheynaldhi













