Menu

Dark Mode
572 Atlet Kota Bogor Siap Raih 100 Emas Porprov Ikhtiar KONI Kota Bogor Penuhi Target 100 Emas Tirta Pakuan Fokus Ajak Warga dan Sektor Usaha Gunakan Air PDAM Sinergi Teknologi di HKB 2026: Panaragan Jadi Pilot Project Mitigasi Longsor Berbasis EWS HKB 2026, BPBD Kota Bogor Gerakkan 27 Keltana dalam Aksi Mitigasi Serentak Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi Pembina, Pramuka Kota Bogor Gelar Karang Pamitran

Kabar Politik

Banu Bagaskara: Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tidak Adil

badge-check


					Anggota DPRD Kota Bogor Banu Lesmana Bagaskara. (foto: ist) Perbesar

Anggota DPRD Kota Bogor Banu Lesmana Bagaskara. (foto: ist)

Kota Bogor- Anggota DPRD Kota Bogor Banu Lesmana Bagaskara mengkritik keras kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Banu menilai hal itu menciptakan ketidakadilan bagi aparatur negara di daerah.

“Kebijakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara telah menempatkan PPPK paruh waktu dalam posisi yang tidak adil, meskipun mereka memiliki status sebagai aparatur negara dan menjalankan tugas pelayanan publik yang sama,” kata Banu.

Banu menambahkan, PPPK adalah aparatur negara. Mereka bekerja melayani masyarakat, menjalankan tugas pemerintahan, dan memikul tanggung jawab pelayanan publik seperti aparatur lainnya. Tetapi dalam kebijakan ini justru diperlakukan berbeda dalam hak kesejahteraannya.

“Kebijakan tersebut menciptakan ketimpangan yang nyata antara aparatur negara yang memiliki status penuh dengan aparatur yang dikategorikan sebagai PPPK paruh waktu. Negara tidak boleh membiarkan munculnya dua kelas aparatur dalam sistem birokrasi.Satu aparatur yang penuh haknya, dan satu lagi aparatur yang setengah kesejahteraannya. Ini bertentangan dengan prinsip keadilan dalam tata kelola pemerintahan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti fakta bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 baru ditetapkan dan diundangkan pada 3 Maret 2026, sementara anggaran gaji ke-13 dalam APBD Kota Bogor Tahun 2026 telah disusun dan disahkan sebelumnya dengan perhitungan penuh oleh pemerintah kota bersama DPRD saat pengesahan APBD 2026.

Menurut Banu, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius karena pemerintah daerah sebelumnya telah menyiapkan anggaran dengan asumsi pembayaran penuh bagi aparatur.

“APBD Kota Bogor 2026 sudah disahkan lebih dulu dengan pos anggaran THR dan gaji ke-13 yang dihitung penuh oleh pemerintah kota. Ketika kemudian muncul aturan yang berpotensi mengurangi hak aparatur tertentu, tentu ini menimbulkan persoalan keadilan kebijakan,” ujarnya.

Banu juga menyebut bahwa PPPK paruh waktu di banyak daerah tetap menjalankan tugas pelayanan publik secara penuh, mulai dari pelayanan masyarakat hingga tugas-tugas pemerintahan lainnya.

Karena itu, menurutnya, tidak masuk akal jika hak kesejahteraan mereka justru diperlakukan lebih rendah hanya karena status administratif dalam sistem kepegawaian.

“Di lapangan mereka tetap bekerja penuh, melayani masyarakat penuh, tetapi ketika berbicara soal kesejahteraan justru diperlakukan seolah-olah setengah aparatur. Ini jelas tidak adil,” katanya.

Lebih jauh, Banu bahkan menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan yang serius terhadap aparatur negara di daerah.

Ia menyebut Menteri Sekretaris Negara serta para perumus kebijakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 telah mengambil kebijakan yang tidak berpihak kepada para aparatur yang bekerja di garis depan pelayanan publik.

“Jika kebijakan ini menyebabkan aparatur negara diperlakukan tidak adil dalam hak kesejahteraannya, maka pembuat kebijakan ini telah berlaku zalim terhadap para aparatur yang selama ini mengabdi kepada negara,” kata Banu.

Menurutnya, negara seharusnya hadir melindungi kesejahteraan aparatur negara, bukan justru membuat kebijakan yang memperlebar kesenjangan kesejahteraan di dalam tubuh birokrasi.

Banu menegaskan DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan ketidakadilan tersebut, terutama ketika kebijakan pusat berdampak langsung pada aparatur di daerah.

“Aparatur negara adalah tulang punggung pelayanan publik. Jika negara mengakui status mereka sebagai aparatur, maka negara juga wajib menjamin kesejahteraan mereka secara adil. Tidak boleh ada aparatur yang diperlakukan setengah,” tutupnya. Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Wamenaker: Dunia Kerja Tak Hanya Lihat Ijazah

25 April 2026 - 10:01 WIB

Raperda Peningkatan Status BPBD Kota Bogor

23 April 2026 - 11:09 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi dengan DMI Jakarta Selatan dalam Musda VIII Tahun 2026

21 April 2026 - 20:13 WIB

Penembakan di Papua: Dua Insiden Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

19 April 2026 - 20:17 WIB

Deklarasi Gerakan 100 Persen Pilah Sampah, Jakarta Utara Diapresiasi Wamen LH

18 April 2026 - 21:40 WIB

Trending on Headline