Menu

Dark Mode
Pasar Jambu Dua, Jadi Laboratorium UMKM Kuliner Kota Bogor Sumber Duit Manusia Rp 3.370 Triliun Dobel Tahun Depan Pengadilan Jerman Putuskan Meta Tanggung Jawab Atas Iklan Palsu di FB & IG Ada ‘Telor Ceplok’ di Kawah Gunung Anak Krakatau, Apa Artinya? Google Akui Gemini Melakukan Peretasan Sistem 3 Perusahaan Manusia Rp 3.369 Triliun Ternyata Pakai Smartphone Ini

Kabar Lifestyle

Hentikan Pemborosan Anggaran, Pemerintah Tertibkan Belanja TIK

badge-check


					Pemerintah memperketat tata kelola belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk menghentikan pemborosan. (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA) Perbesar

Pemerintah memperketat tata kelola belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk menghentikan pemborosan. (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Pemerintah memperketat tata kelola belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk menghentikan pemborosan serta memastikan setiap rupiah anggaran digital benar-benar memberi dampak pada layanan publik, bukan hanya sekadar penambahan aplikasi baru.
Langkah tersebut ditekankan lewat peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional (RIPDN) 2025-2045 yang menjadi arah jangka panjang transformasi digital pemerintahan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan seluruh belanja aplikasi dan infrastruktur digital kementerian dan lembaga kini wajib melalui mekanisme rekomendasi izin pengadaan (clearance) agar selaras dengan arsitektur nasional Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Pencegahan duplikasi kegiatan dan optimalisasi anggaran negara termasuk efisiensi sebagai semangat utama dari Bapak Presiden,” kata Meutya dalam keterangannya, Kamis (26/02).

Meutya juga menyoroti masalah banyaknya aplikasi pemerintah yang berjalan sendiri-sendiri atau tidak saling terhubung.

Untuk mengatasi hal tersebut, Komdigi mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai tulang punggung ekosistem layanan publik.

Dengan demikian, setiap aplikasi pemerintah kini diwajibkan mengadopsi prinsip keterhubungan (interoperabilitas) sejak tahap awal perancangan.

“Melalui SPLP ini, pertukaran data tidak lagi dilakukan secara ad hoc tapi melalui mekanisme yang terkontrol, dapat ditelusur, dan yang paling utama juga diaudit untuk menjaga integritas data,” tuturnya.

Selain itu, pemerintah juga mewajibkan proses audit teknologi yang ketat untuk memastikan semua sistem berjalan dengan baik dan tidak terjadi pemborosan lanjutan.

Lebih lanjut, seluruh instansi juga dituntut untuk menyampaikan hasil evaluasi belanja TIK pada tahun sebelumnya, termasuk bukti tindak lanjut perbaikan.

Mekanisme ini dinilai dapat memastikan pengelolaan sistem dan data pemerintah selalu terjaga keamanannya dan patuh pada aturan.

Meutya berharap langkah-langkah tata kelola ini dapat mengubah kebiasaan bekerja yang terkotak-kotak (silo) menjadi pemerintahan yang utuh dan efisien (whole of government).

“Upaya ini butuh koordinasi, kemauan, keterbukaan, dan kolaborasi aktif dari seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” pungkasnya.

Sumber: cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pasar Jambu Dua, Jadi Laboratorium UMKM Kuliner Kota Bogor

20 September 2026 - 21:07 WIB

Sumber Duit Manusia Rp 3.370 Triliun Dobel Tahun Depan

19 September 2026 - 19:57 WIB

Pengadilan Jerman Putuskan Meta Tanggung Jawab Atas Iklan Palsu di FB & IG

19 September 2026 - 19:54 WIB

Ada ‘Telor Ceplok’ di Kawah Gunung Anak Krakatau, Apa Artinya?

19 September 2026 - 19:49 WIB

Google Akui Gemini Melakukan Peretasan Sistem 3 Perusahaan

19 September 2026 - 19:45 WIB

Trending on Kabar Lifestyle