Kota Bogor – Kebijakan penertiban terhadap angkutan kota (angkot) yang sudah melebihi batas usia operasional 20 tahun, akan ditegakkan secara ketat mulai 1 Januari 2026. Hal ini sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Sujatmiko Baliarto, Kamis (11/12/2025).
“Sebenernya itu kalau sesuai perjanjian, umur 20 tahun itu mulai 1 Januari 2026. Kalau usianya sudah 20 tahun, kendaraan itu sudah harus dikandangkan,” ujar Sujatmiko.

Sujatmiko menambahkan, kendaraan yang sudah berusia lebih dari 20 tahun tidak lagi memenuhi syarat untuk beroperasi karena tidak bisa memperpanjang uji KIR dan izin trayek.
”Dari KIR-nya tidak diperpanjang, kemudian izinnya juga tidak ada. Jadi harus dikandangkan. Angkot yang sudah dikandangkan tidak akan dikeluarkan lagi,” tegasnya.
Sujatmiko menjelaskan, meskipun ada pemilik yang mencoba memperbaiki kendaraan tua mereka, secara teknis kendaraan itu tidak akan lulus uji KIR.”Kalau diuji pasti tidak akan lulus. Kartu pengawasan juga tidak bisa diperpanjang karena usianya sudah 20 tahun,” tambahnya.
Dishub Kota Bogor pun terus melakukan operasi penertiban setiap hari.”Penertiban jalan terus, hari ini juga kita ada penertiban tapi senyap, tidak ramai-ramai,” ungkapnya.
Kadishub mengaku, masih ada beberapa kendaraan tua yang memiliki STNK dan SIM aktif, terutama karena adanya program pemutihan kendaraan. Namun hal itu tidak serta-merta memperbolehkan mereka tetap beroperasi sebagai angkot. Saefulloh














