Menu ✖

Dark Mode
Pidato di PBB, Netanyahu Bawa Starlink Sambil Sindir Iran Mau Bikin Data Center di Luar Angkasa, Google Uji Chip AI di Orbit Komdigi Dorong Transfer AI – Cloud dalam Investasi Microsoft di RI ‘Nostradamus’ China Ramal Tragedi Serupa 9/11 Terjadi Lagi Bumi Makin Panas, 12 Triliun Ton Es Meleleh dalam 47 Tahun NASA Pamer ‘Hantu’ 5 Bintang Meledak dalam Satu Foto

Kabar Bogor

Januari 2026, Dishub Kota Bogor Hapus Angkot Usia 20 Tahun

badge-check


					Dishub kota Bogor melakukan penertiban angkot beberapa waktu lalu. (foto: ig Dishubkotabogor) Perbesar

Dishub kota Bogor melakukan penertiban angkot beberapa waktu lalu. (foto: ig Dishubkotabogor)

Kota Bogor – Kebijakan penertiban terhadap angkutan kota (angkot) yang sudah melebihi batas usia operasional 20 tahun,  akan ditegakkan secara ketat mulai 1 Januari 2026. Hal ini sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Sujatmiko Baliarto, Kamis (11/12/2025).

“Sebenernya itu kalau sesuai perjanjian, umur 20 tahun itu mulai 1 Januari 2026. Kalau usianya sudah 20 tahun, kendaraan itu sudah harus dikandangkan,” ujar Sujatmiko.

Sujatmiko menambahkan, kendaraan yang sudah berusia lebih dari 20 tahun tidak lagi memenuhi syarat untuk beroperasi karena tidak bisa memperpanjang uji KIR dan izin trayek.

”Dari KIR-nya tidak diperpanjang, kemudian izinnya juga tidak ada. Jadi harus dikandangkan. Angkot yang sudah dikandangkan tidak akan dikeluarkan lagi,” tegasnya.

Sujatmiko menjelaskan, meskipun ada pemilik yang mencoba memperbaiki kendaraan tua mereka, secara teknis kendaraan itu tidak akan lulus uji KIR.”Kalau diuji pasti tidak akan lulus. Kartu pengawasan juga tidak bisa diperpanjang karena usianya sudah 20 tahun,” tambahnya.

Dishub Kota Bogor pun terus melakukan operasi penertiban setiap hari.”Penertiban jalan terus, hari ini juga kita ada penertiban tapi senyap, tidak ramai-ramai,” ungkapnya.

Kadishub mengaku, masih ada beberapa kendaraan tua yang memiliki STNK dan SIM aktif, terutama karena adanya program pemutihan kendaraan. Namun hal itu tidak serta-merta memperbolehkan mereka tetap beroperasi sebagai angkot. Saefulloh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

MTQ Ke-45 Tingkat Kota Bogor Resmi Ditutup, 58 Pemenang Disiapkan Wakili Kota Bogor di Tingkat Provinsi

25 September 2026 - 14:03 WIB

Perkuat Kolaborasi, TP PKK Kota Makassar Lakukan Studi Tiru ke Kota Bogor

24 September 2026 - 21:46 WIB

Pemkot Bogor dan ICIA Bahas Pengembangan Transportasi Perkotaan

24 September 2026 - 16:12 WIB

Dedie Rachim Pimpin Upacara Hari Perhubungan Nasional Tingkat Kota Bogor

24 September 2026 - 16:01 WIB

DWP Kota Bogor Perkuat Kapasitas Anggota Melalui Pelatihan Public Speaking

24 September 2026 - 15:52 WIB

Trending on Kabar Bogor