Kota Bogor- Paska ditemukannya dugaan peredaran mie dan kulit pangsit yang mengandung bahan kimia berbahaya oleh kepolisian, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Dinkukmdagin) Kota Bogor langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar tradisional di Kota Bogor, Senin (1/12/2025).
Menurut Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada Dinkukmdagin Kota Bogor, Elyis Sontikasyah tidak ditemukan mie dan kulit pangsit yang diduga mengandung kimia berbahaya di pasar ini.

“Hari ini kami melakukan sidak ke Pasar Jambu Dua, ada dua tokoh untuk memastikan apakah mie dan kulit pangsit yang diduga mengandung bahan berbahaya masih dijual atau tidak.” katanya.














