Menu

Dark Mode
Penyelundupan 46,7 Kg Sabu Digagalkan Polda Kalteng Dunia Sedang Berubah: Indonesia Simbol Kebangkitan Poros Asia Global Ehsan Relief Indonesia dan Yayasan IDEP Selaras Alam Salurkan Donasi ke Bali 15.000 Porsi Makan Gratis Dibagikan di Monas Maxim Indonesia Miliki Kantor Cabang di Setiap Provinsi Menkop Jabarkan Peran dan Fungsi Kopdes Merah Putih

Headline

Penyelundupan 46,7 Kg Sabu Digagalkan Polda Kalteng

badge-check


					 Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Halaman Mapolres Lamandau, Minggu (21/9/2025).(Poto: Humas Polri). Perbesar

 Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Halaman Mapolres Lamandau, Minggu (21/9/2025).(Poto: Humas Polri).

Lamandau, Kalteng– Penyelundupan 46,7 kilogram sabu lintas provinsi berhasil digagalkan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng).

Menurut Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si, dari pengungkapan kasus sabu ini petugas berhasil mengamankan barang bukti  44 bungkus plastik besar berisi sabu seberat total 46,7 kilogram. Narkotika itu ditemukan dalam tiga tas ransel yang disimpan di mobil Daihatsu Sigra yang digunakan para pelaku.

“Polisi juga mengamankan empat tersangka berinisial SF, EW, UM, dan MG. Untuk barang bukti sabu yang berhasil disita dari pelaku tersebut, merupakan hasil dari penyidikan terhadap masukan narkoba di wilayah perbatasan Kalimantan Tengah dan berasal dari Malaysia,” kata Kapolda didampingi Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, Kapolres Lamandau, pejabat utama Polda, dan unsur Forkopimda Kabupaten Lamandau, saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Halaman Mapolres Lamandau, Minggu (21/9/2025) sore.

Irjen Iwan menjelaskan, tersangka mengaku sebagai perantara penjualan sabu yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat dan hendak menuju Provinsi Kalimantan Selatan serta Kalimantan Timur.

“Saat pertugas melakukan pengecekan, ke empat terduga pelaku tersebut mengaku bahwa dirinya menjadi perantara penjualan sabu yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat hendak menuju Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur,” katanya..

Kapolda menegaskan, pengungkapan ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan pengirim dan penerima sabu tersebut. “Saat ini masih kita dalami kasus ini, karena ini merupakan pengungkapan yang luar biasa tetapi juga menjadi ancaman bagi kita. Artinya sabu itu masih ada di sini. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ujarnya.

Keberhasilan ini lanjut Kapolda, menjadi bukti komitmen Polda Kalteng dan jajaran untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Pada kasus ini, kita tentunya telah berhasil menyelamatkan sebanyak 885.000 jiwa dari bahaya narkoba,” pungkas Irjen Iwan. Ahmad Soleh/cr2

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Global Ehsan Relief Indonesia dan Yayasan IDEP Selaras Alam Salurkan Donasi ke Bali

21 September 2025 - 21:28 WIB

15.000 Porsi Makan Gratis Dibagikan di Monas

21 September 2025 - 21:06 WIB

Inggris dan Portugal Siap Akui Negara Palestina Jelang Sidang PBB

21 September 2025 - 14:24 WIB

Ribuan Warga Filipina Demo Skandal Proyek Pengendali Banjir

21 September 2025 - 14:20 WIB

5 Pekerja Freeport Masih Tertimbun, 2 Ditemukan Meninggal Dunia

21 September 2025 - 08:44 WIB

Trending on Headline