Menu

Dark Mode
IBM Umumkan PHK, 2.700 Karyawan Terancam Cara Membuat “Your Algorithm” di Instagram Stories yang Lagi Viral Persaingan AI Makin Sengit, Trump Larang Negara Lain Pakai Chip Tercanggih Nvidia Jaring Laba-laba Terbesar Dunia di Gua Horor, Dihuni 111.000 Laba-laba Ada Komet Lain Sedang Berkunjung Selain 3I/ATLAS, Warnanya Berubah Emas Geger Mobil Otonom Lindas Kucing Kesayangan Warga

Headline

Penyelundupan 46,7 Kg Sabu Digagalkan Polda Kalteng

badge-check


					 Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Halaman Mapolres Lamandau, Minggu (21/9/2025).(Poto: Humas Polri). Perbesar

 Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Halaman Mapolres Lamandau, Minggu (21/9/2025).(Poto: Humas Polri).

Lamandau, Kalteng– Penyelundupan 46,7 kilogram sabu lintas provinsi berhasil digagalkan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng).

Menurut Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si, dari pengungkapan kasus sabu ini petugas berhasil mengamankan barang bukti  44 bungkus plastik besar berisi sabu seberat total 46,7 kilogram. Narkotika itu ditemukan dalam tiga tas ransel yang disimpan di mobil Daihatsu Sigra yang digunakan para pelaku.

“Polisi juga mengamankan empat tersangka berinisial SF, EW, UM, dan MG. Untuk barang bukti sabu yang berhasil disita dari pelaku tersebut, merupakan hasil dari penyidikan terhadap masukan narkoba di wilayah perbatasan Kalimantan Tengah dan berasal dari Malaysia,” kata Kapolda didampingi Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, Kapolres Lamandau, pejabat utama Polda, dan unsur Forkopimda Kabupaten Lamandau, saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Halaman Mapolres Lamandau, Minggu (21/9/2025) sore.

Irjen Iwan menjelaskan, tersangka mengaku sebagai perantara penjualan sabu yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat dan hendak menuju Provinsi Kalimantan Selatan serta Kalimantan Timur.

“Saat pertugas melakukan pengecekan, ke empat terduga pelaku tersebut mengaku bahwa dirinya menjadi perantara penjualan sabu yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat hendak menuju Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur,” katanya..

Kapolda menegaskan, pengungkapan ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan pengirim dan penerima sabu tersebut. “Saat ini masih kita dalami kasus ini, karena ini merupakan pengungkapan yang luar biasa tetapi juga menjadi ancaman bagi kita. Artinya sabu itu masih ada di sini. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ujarnya.

Keberhasilan ini lanjut Kapolda, menjadi bukti komitmen Polda Kalteng dan jajaran untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Pada kasus ini, kita tentunya telah berhasil menyelamatkan sebanyak 885.000 jiwa dari bahaya narkoba,” pungkas Irjen Iwan. Ahmad Soleh/cr2

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Festival Sapi Bupati Jember Cup Jadi Magnet Nasional, Gus Fawait Soroti Ketahanan Pangan dan Kemiskinan di Jember

2 November 2025 - 17:54 WIB

Sinergi DWP Kemenkop Bersama Kepul Wujudkan Program ‘Sampah Jadi Rupiah’

30 October 2025 - 18:24 WIB

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Dorong Lahirnya Perda KIP

30 October 2025 - 18:14 WIB

KLH Cabut 18 Segel, EAL Bisa Kembali Beroperasi

28 October 2025 - 21:25 WIB

Kementan jadikan Kapuas Pendongkrak Swasembada Pangan

28 October 2025 - 19:19 WIB

Trending on Headline