Menu

Dark Mode
Perkuat Aksi Iklim dan Konservasi Hayati, Indocement Tanam Pohon Lokal ​Kota Bogor Juara Umum POPWILDA 2026 China Klaim Ada ‘Ikan Mata-mata’ yang Pantau Perairannya China Perketat Ekspor Indium untuk Chip AI, Ini Fakta-faktanya Microsoft Akan Cabut Dukungan Office 2021, Catat Tanggalnya! Norwegia Larang Anak SD Pakai AI Agar Tak Lupa Baca Tulis

Headline

KI DKI Uji Komitmen Badan Publik, Isi SAQ E-Monev 2025 dalam 30 Hari

badge-check


					Ketua DK Jakarta Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat. (Foto: ist) Perbesar

Ketua DK Jakarta Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat. (Foto: ist)

Jakarta – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta untuk memaksimalkan pengisian Self Assessment Questionnaire(SAQ) dalam rangka Electronic Monitoring and Evaluation (E-Monev) keterbukaan informasi publik. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, Senin (25/8/2025).
Menurut Harry, pengisian SAQ dijadwalkan berlangsung mulai 19 Agustus hingga 19 September 2025. OPD yang dimaksud meliputi badan, biro, dinas, serta pemerintah kota/kabupaten. Partisipasi aktif OPD sebagai badan publik dalam pengisian SAQ merupakan langkah strategis mewujudkan tata kelola pemerintahan Jakarta sebagai kota global yang mampu memberikan layanan informasi publik berkualitas.
“Badan publik harus memaksimalkan pengisian SAQ E-Monev, karena melalui instrumen ini akan terlihat sejauh mana komitmen dan keseriusan badan publik dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang informatif,” ujar Harry.
Lebih lanjut Harry menambahkan, pengisian SAQ tahun ini menyasar 23 kategori badan publik. Dinas, Badan, Biro, serta Pemerintah Kota/Kabupaten telah rutin mengikuti Monev setiap tahun. Namun, tahun 2025 menjadi momentum perdana bagi suku dinas untuk turut serta, khususnya Suku Dinas Dukcapil, Kesehatan, dan Pendidikan.
Ia menambahkan, badan publik tingkat dinas, biro, badan, serta pemerintah kota/kabupaten sudah lebih berpengalaman dalam pengisian SAQ. Terlebih, KI DKI Jakarta telah memberikan rekomendasi hasil E-Monev 2024 sebagai pijakan perbaikan pada tahun ini.
Sebagai catatan, penilaian SAQ E-Monev 2025 dilakukan berdasarkan enam indikator utama, yakni:
1. Kualitas Informasi – Ketersediaan informasi terkait profil badan publik.
2. Sarana dan Prasarana – Ketersediaan menu PPID yang terintegrasi dengan kanal informasi publik, meliputi: daftar informasi publik (DIP) dan daftar informasi dikecualikan (DIK), ruang layanan informasi, serta aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
3. Jenis Informasi – Ketersediaan dokumen informasi publik yang wajib disediakan, seperti laporan program dan kegiatan 2024, dokumen pengadaan barang/jasa yang telah serah terima, informasi regulasi atau kebijakan, serta data perbendaharaan dan inventaris.
4. Pelayanan Informasi – Ketepatan prosedur permohonan informasi dan pemahaman substansi oleh petugas layanan.
5. Komitmen Organisasi – Dukungan terhadap keterbukaan informasi publik melalui alokasi anggaran, ketersediaan SDM, regulasi, serta tugas dan fungsi (tupoksi).
6. Digitalisasi – Pemanfaatan teknologi informasi melalui media sosial resmi (Facebook, Instagram, Twitter, TikTok) yang aktif menyampaikan informasi publik.
Harry menegaskan, keberhasilan badan publik dalam pengisian SAQ akan menentukan capaian kategori informatif.
“KI DKI Jakarta berharap seluruh badan publik berkompetisi secara sehat untuk memperoleh predikat terbaik, sebagai bentuk komitmen nyata terhadap keterbukaan informasi publik di Ibu Kota,” pungkasnya. Haris Al Basith

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Perkuat Aksi Iklim dan Konservasi Hayati, Indocement Tanam Pohon Lokal

22 June 2026 - 18:19 WIB

PKK Kelurahan Cipete Utara Dukung Gerakan RT/RW Sadar BPJS Ketenagakerjaan

11 June 2026 - 15:30 WIB

Sinergi Tanpa Batas: BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, dan Polri Perkuat Kolaborasi Demi Layanan Prima Korban Kecelakaan Kerja

10 June 2026 - 14:41 WIB

Resmi Pertamax Naik Jadi Rp 16.250

10 June 2026 - 07:19 WIB

Wamenaker: Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

26 May 2026 - 21:12 WIB

Trending on Headline