Menu ✖

Dark Mode
Kader PKK Kota Bogor Dilatih Tanggap dan Tangguh Bencana LPS Beberkan Tantangan Baru Stabilitas Sistem Keuangan di Era M-Banking Mulyani Dukung Deteksi Dini Kanker Serviks, Apresiasi Gerakan Perempuan Sadar Sehat di Pasir Kuda Matahari Buatan China Segera Terwujud, Bakal Menyala 2027 Modal Bot dan AI, Pria Ini Raup Ratusan Miliar dari Spotify Lalu Dipenjara AI Anthropic Bikin Geger, Kirim Laporan Pembunuhan Palsu ke Polisi

Kabar Bogor

Temukan Pencemaran Lingkungan di TPA Jatiwaringin, Hanif Faisol: Jika Terbukti Lalai Bisa Dipidana

badge-check


					Temukan Pencemaran Lingkungan di TPA Jatiwaringin, Hanif Faisol: Jika Terbukti Lalai Bisa Dipidana Perbesar

Sikap tegas ditunjukan Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, saat  inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Jumat (16/5/2025).

Hanif Faisol yang didampingi Deputi Gakkum dan PPKL menilai kondisi TPA yang saat itu terbakar sudah sangat memprihatinkan dan menyebabkan pencemaran lingkungan yang cukup besar. Bahkan ditemukan adanya kebakaran dan pencemaran air lindi tanpa penanganan yang serius.

“Kondisi TPA Jatiwaringin Tangerang sangat memprihatinkan. Selain beroperasi dengan sistem open dumping ditemukan adanya kebakaran dan pencemaran air lindi yang sangat serius dan harus segera dibenahi,” tegas Hanif.

Sebagai langkah awal, Hanif langsung memerintahkan Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) untuk segera memverifikasi lapangan terhadap pengelolaan TPA tersebut. Dan jika ada kelalaian dan kesengajaan maka akan di tindak lanjuti melalui proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jika pengelola tidak melaksanakan perintah, maka sanksi pidana akan dikenakan, termasuk pemberatan sanksi bagi pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Terkait solusi atas penutupan TPA yang bermasalah, Hanif menyebut bahwa berbagai teknologi dan metode penanganan sampah sebenarnya telah tersedia. Namun, menurutnya, persoalan utama terletak pada komitmen pemerintah daerah dan seluruh masyarakatnya.

“Solusinya banyak, tinggal kabupaten/kota mau melaksanakan atau tidak. Perlu ada keseriusan dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat,” katanya.

Selama ini penanganan seringkali bersifat kuratif, lanjut Hanif, yang justru lebih mahal dibanding langkah preventif dan preemtif yang semestinya harus diutamakan. Ia juga menyinggung tidak adanya keseriusan untuk mengelola air lindi, padahal alat dan teknologi sudah banyak tersedia, termasuk dari luar negeri yang harganya juga terjangkau.

“Tangerang ini potensinya besar, banyak kawasan industri yang bisa diajak bersama menyelesaikan persoalan sampah. Tapi yang terjadi malah sebaliknya,” ucap Hanif.

Kementerian Lingkungan Hidup berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah tegas dan terukur demi penyelamatan lingkungan.

“Saya sebagai menteri bertanggung jawab pada hilir semua persoalan lingkungan. Namun pelaksanaan operasional dari pengelolaan lingkungan suatu unit usaha berada dibawah tanggung jawab pengelola usaha. Semua kepala daerah sudah kami beri arahan, disertai sanksi tegas jika tidak dipatuhi,” tutupnya. Saeful

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kader PKK Kota Bogor Dilatih Tanggap dan Tangguh Bencana

10 October 2026 - 18:50 WIB

Pakar UGM Minta RI Contoh Trik Singapura Sulap Sungai Kering Jadi Wisata Cuan

9 October 2026 - 20:30 WIB

Dilantik Jadi Kapolda DIY, Ini yang Akan Dilakukan Langgeng Soal Karhutla

9 October 2026 - 20:22 WIB

DIY Dilanda Kemarau Panjang, ini Pesan Pakar UGM

9 October 2026 - 20:09 WIB

Evaluasi HUT Ke-270 Kota Jogja, DPRD DIY Minta Anggaran 2027 Harus Berpihak Rakyat

8 October 2026 - 21:17 WIB

Trending on Headline