Menu

Dark Mode
Komdigi Resmi Blokir Akses Grok AI Imbas Marak Deepfake Asusila Pengguna Instagram Dibanjiri Email Reset Password, Ternyata Ada Kebocoran Data Inggris Pertimbangkan Blokir X Akibat Konten AI Cabul Hasil M7 Mobile Legends: Onic Mati-matian Lawan Boostgate di Swiss Stage Langkah Senyap Strava Menuju IPO, Akan Melantai di Bursa Musim Semi 2026 Video Detik-detik Penemuan Spesies Baru Anaconda Raksasa Amazon

Kabar Bogor

Temukan Pencemaran Lingkungan di TPA Jatiwaringin, Hanif Faisol: Jika Terbukti Lalai Bisa Dipidana

badge-check


					Temukan Pencemaran Lingkungan di TPA Jatiwaringin, Hanif Faisol: Jika Terbukti Lalai Bisa Dipidana Perbesar

Sikap tegas ditunjukan Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, saat  inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Jumat (16/5/2025).

Hanif Faisol yang didampingi Deputi Gakkum dan PPKL menilai kondisi TPA yang saat itu terbakar sudah sangat memprihatinkan dan menyebabkan pencemaran lingkungan yang cukup besar. Bahkan ditemukan adanya kebakaran dan pencemaran air lindi tanpa penanganan yang serius.

“Kondisi TPA Jatiwaringin Tangerang sangat memprihatinkan. Selain beroperasi dengan sistem open dumping ditemukan adanya kebakaran dan pencemaran air lindi yang sangat serius dan harus segera dibenahi,” tegas Hanif.

Sebagai langkah awal, Hanif langsung memerintahkan Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) untuk segera memverifikasi lapangan terhadap pengelolaan TPA tersebut. Dan jika ada kelalaian dan kesengajaan maka akan di tindak lanjuti melalui proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jika pengelola tidak melaksanakan perintah, maka sanksi pidana akan dikenakan, termasuk pemberatan sanksi bagi pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Terkait solusi atas penutupan TPA yang bermasalah, Hanif menyebut bahwa berbagai teknologi dan metode penanganan sampah sebenarnya telah tersedia. Namun, menurutnya, persoalan utama terletak pada komitmen pemerintah daerah dan seluruh masyarakatnya.

“Solusinya banyak, tinggal kabupaten/kota mau melaksanakan atau tidak. Perlu ada keseriusan dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat,” katanya.

Selama ini penanganan seringkali bersifat kuratif, lanjut Hanif, yang justru lebih mahal dibanding langkah preventif dan preemtif yang semestinya harus diutamakan. Ia juga menyinggung tidak adanya keseriusan untuk mengelola air lindi, padahal alat dan teknologi sudah banyak tersedia, termasuk dari luar negeri yang harganya juga terjangkau.

“Tangerang ini potensinya besar, banyak kawasan industri yang bisa diajak bersama menyelesaikan persoalan sampah. Tapi yang terjadi malah sebaliknya,” ucap Hanif.

Kementerian Lingkungan Hidup berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah tegas dan terukur demi penyelamatan lingkungan.

“Saya sebagai menteri bertanggung jawab pada hilir semua persoalan lingkungan. Namun pelaksanaan operasional dari pengelolaan lingkungan suatu unit usaha berada dibawah tanggung jawab pengelola usaha. Semua kepala daerah sudah kami beri arahan, disertai sanksi tegas jika tidak dipatuhi,” tutupnya. Saeful

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Donasi Peduli Aceh Sumatra, Warga Kota Bogor Antusias

27 December 2025 - 22:04 WIB

Ratusan Pramuka Kota Bogor Bantu Jaga Kondusifitas Nataru

25 December 2025 - 11:00 WIB

Bantu Sumatra, Penggiat Sosial dan Filantropis Kota Bogor Diapresiasi

25 December 2025 - 10:28 WIB

Umat Pertanyakan SK Perubahan Susunan Kuria Keuskupan Bogor

24 December 2025 - 09:30 WIB

Jelang Nataru, Bahan pangan dan Sembako di Kota Bogor Aman

23 December 2025 - 10:35 WIB

Trending on Kabar Bogor