Menu

Dark Mode
Fakta-fakta dan Spesifikasi Lampung-1, Satelit AI Pertama Indonesia Daftar Inovasi BRIN Dipamerkan ke Prabowo: Genteng Hingga Nuklir Pertama di Dunia: Ilmuwan Ciptakan Virus Pakai AI Ahli Ungkap Penampakan Permukaan Matahari Terbaru, Begini Bentuknya Basmi 96 Ular Piton, Pemburu Ini Bawa Pulang Rp 179 Juta AI Permudah Hacker Cari Celah Keamanan, Begini Cara Melawannya

Kabar Politik

Sosialisasikan Raperda P4GN DPRD Kota Bogor Tampung Aspirasi Warga 

badge-check


					Sosialisasikan Raperda P4GN  DPRD Kota Bogor Tampung Aspirasi Warga  Perbesar

DPRD Kota Bogor melalui komisi – komisi, melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasaan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Ketua Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menyampaikan sosialisasi ini digelar oleh komisi – komisi guna menyerap aspirasi masyarakat yang nantinya akan dimasukkan kedalam draft Raperda.

“Banyak masukan dari masyarakat terutama soal kondisi dilapangan tentang maraknya peredaran narkoba dan korban dari penggunaan narkoba sehingga meresahkan masyarakat,” ujar Anna, Selasa (19/11/2024).

Anna mengungkapkan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kota Bogor mengkhawatirkan dan mengancam perkembangan sumber daya manusia serta kehidupan bangsa dan negara. 

Penyusunan Raperda P4GN dijelaskan oleh Anna mengacu kepada Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Sehingga, Pemerintah Daerah perlu menyusun regulasi berupa peraturan daerah sebagai upaya sinergitas membangun koordinasi dan berperan aktif dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah Kota Bogor.

“Sehingga DPRD Kota Bogor menilai perlu adanya upaya pencegahan dan pemberantasan serta penanganan secara terintegrasi, terarah dan berkesinambungan. Dari Raperda ini juga kami berharap bisa mendorong dilahirkannya BNN Kota Bogor. Karena selama ini kita masih bergabung dengan BNN Kabupaten Bogor,” jelas Anna.

Lebih lanjut, Anna mengatakan didalam Pasal 3 Raperda P4GN Pemkot Bogor memiliki tiga tugas, yakni memberikan layanan serta akses komunikasi, informasi dan edukasi yang benar kepada masyarakat, melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan lembaga pemerintah, swasta maupun masyarakat dan memfasilitasi upaya khusus, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial bagi pecandu narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika.

Sehingga kehadiran Raperda P4GN ini memiliki ruang lingkup yang mengatur pencegahan, antisipasi dini, pemberantasan, penanganan, sarana, pra sarana, sumber daya manusia, partisipasi masyarakat dan lainnya.

“Oleh karena itu, Raperda ini diusulkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam upaya pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi pengguna narkoba. Dengan adanya regulasi yang jelas, kita berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba, melindungi generasi muda kita, dan menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat,” tutup Anna.

ADV

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Aklamasi Rusli Pimpin Golkar Kota Bogor

31 July 2026 - 20:14 WIB

Rusli Calon Tunggal Ketua DPD Golkar Kota Bogor

30 July 2026 - 21:33 WIB

Resmi, Pendaftaran Calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor Dibuka

28 July 2026 - 22:18 WIB

DPRD Kota Bogor Desak Pemkot Percepat Penanganan Lonjakan Kasus HIV

27 July 2026 - 10:15 WIB

Ketua DPRD Kota Bogor Apresiasi Konsistensi GMKB Tebar Kebaikan di HUT ke-6

26 July 2026 - 09:46 WIB

Trending on Kabar Politik