Sidang Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Kota Bogor 3 dengan Nomor Perkara 291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Golkar, kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Pleno MK, Jumat (9/8/2024).
Dalam rilis berita yang termuat dalam website resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (mkri.id) dijelaskan jika pemohon merasa dirugikan oleh KPU Kota Bogor, sebagai supervisi pelaksanaan Putusan MK Nomor 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang juga dimohonkan oleh Partai Golkar. Dalam Putusan tersebut, MK meminta KPU melakukan penyandingan suara Pemohon berdasarkan dokumen C.Hasil-DPRD Kab/Kota dengan D.Hasil Kecamatan-DPRD Kab/Kota Bogor di 10 TPS.

Dalam persidangan, Daniel Febrian Karunia Herpas selaku kuasa hukum Pemohon mengatakan, pada saat proses penyandingan antara Formulir C.Hasil dan Formulir D. Hasil Kecamatan yang dilaksanakan pada 19 Juni 2024, khususnya pada TPS 17 Kelurahan Bubulak, TPS 36 Kelurahan Curug, dan TPS 30 Kelurahan Cilendek Timur terdapat kejanggalan yang ditemukan dalam proses penyandingan dimaksud.
“Pada C Hasil TPS 17 Kelurahan Bubulak perolehan suara partai Golkar sebanyak 135 suara, sedangkan dalam Form D. Hasil suara partai Golkar tertulis sebanyak 69 suara tapi angka tersebut didapat dari form C hasil yang telah diubah oleh Termohon dengan tipe-x tanpa ada keberatan dari saksi partai politik maupun Bawaslu. Termohon telah mengubah suara Partai Golkar yang semula sebanyak 135 suara menjadi 69 suara,” ujar Daniel di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Selain itu, Daniel menjelaskan pada Formulir C.Hasil TPS 36 Kelurahan Curug, perolehan suara partai Golkar adalah sebanyak 34 suara. Pada saat penyandingan dilakukan, dalam Formulir C.Hasil dimaksud terdapat tulisan angka di sebelah kanan pada setiap kolom Formulir C.Hasil tanpa dibubuhi paraf.
“Kemudian tulisan angka yang ada di luar kolom tersebut dikonversi ke dalam D hasil Penyandingan sebanyak 20 suara. Padahal tulisan angka di luar kolom tersebut bukan angka hasil penyandingan yang benar, sedangkan yang di-upload oleh Termohon dalam Sirekap adalah C Hasil yang masih bersih tanpa tambahan tulisan angka di luar kolom, yang mana perolehan suara Partai Golkar sebanyak 34 suara,” urai Daniel.
Kemudian, sambung Daniel, dalam Formulir C.Hasil TPS 30 Kelurahan Cilendek Timur perolehan suara Partai Golkar yang benar adalah sebanyak 204 suara. Ia menerangkan, pada saat penyandingan C Hasil dan D Hasil dilakukan, ternyata terdapat tulisan angka di sebelah kanan pada kolom suara partai Golkar dan Kolom Jumlah Suara sah dalam formulir model C Hasil yang berubah menjadi 108 Suara, sedangkan yang di upload oleh Termohon dalam Sirekap adalah C Hasil yang masih bersih tanpa tambahan tulisan angka di luar kolom, yang mana perolehan suara Partai Golkar sebanyak 204 suara.
Menurutnya, persoalan perubahan dan perbedaan perolehan suara Pemohon di TPS 17 Kelurahan Bubukan, TPS 36 Kelurhan Curug, dan TPS 30 Kelurahan Cilendek Timur telah dilaporkan oleh Pemohon ke Bawaslu Kota Bogor dan sudah diterbitkan putusan tanggal 20 Maret 2024, yang pada pokoknya menyatakan Termohon terbukti telah melakukan kesalahan input angka rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPRD Kota Bogor untuk Pemilu Anggota DPRD Daerah Pemilihan Kota Bogor 3, karena tidak sesuai dengan angka dalam Formulir Model C Hasil perolehan suara di TPS. Pputusan Bawaslu Kota Bogor tersebut dijadikan pertimbangan oleh MK untuk memerintahkan Termohon melakukan penyandingan ulang Formulir C. Hasil dan Formulir D.Hasil Kecamatan di beberapa TPS termasuk 3 TPS tersebut di atas.
“Jika akumulasi perolehan suara Partai Golkar pada penyandingan ulang C Hasil dan D Hasil dikembalikan kepada Partai Golkar khususnya pada 3 TPS yakni TPS 17 Kelurahan Bubulak, TPS 36 Kelurahan Curug, dan TPS 30 Kelurahan Cilendek Timur maka total Perolehan Suara Partai Golkar untuk pengisian anggota DPRD Kota Bogor Dapil Kota Bogor 3 adalah 27.907 suara dan jika dikonversi menjadi kursi ke 3 dalam dapil dimaksud dengan metode sainte league dengan dibagi 5 adalah sebanyak 5.581 suara, lebih unggul selisih 14 suara dengan perolehan suara Partai Nasdem sebanyak 5.567 suara,” tegas Daniel
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1050 Tahun 2024, Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Tanggal 28 Juli 2024, pukul 17.44 WIB, untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Bogor Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Kota Bogor 3.
sumber mkri.id














