Menu

Dark Mode
Buku Pelajaran Perlu Diperbarui, Jupiter Ternyata Lebih Kecil dan Pipih Canon Rayakan 30 Tahun PowerShot Lewat G7 X Mark III Edisi Khusus ChromeOS Bakal Pensiun, Diganti Aluminium OS untuk Chromebook Bonobo Bisa Bermain Pura-pura Layaknya Manusia, Ilmuwan Kagum PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor Peduli Lingkungan, PMC dan Kecamatan Bojonggede Tanam Pohon

Headline

Tentang RPP PPPLH, Menteri LHK Siti Nurbaya Targetkan Selesai Bulan Juni Hingga Juli

badge-check


					Tentang RPP PPPLH, Menteri LHK Siti Nurbaya Targetkan Selesai Bulan Juni Hingga Juli Perbesar

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar Kick Off Meeting Panitia Antar Kementerian (PAK) untuk Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perencanaan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar di Hotel Pulman Thamrin, Jalan M.H Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/04/2024).

Menteri Siti Nurbaya menekankan pentingnya kontribusi dari semua pihak dalam menyusun regulasi yang efektif dan komprehensif untuk menjaga lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat Indonesia serta menjaga keseimbangan alam dan kesejahteraan masyarakat.

“Kita jadikan pertemuan ini sebagai titik awal pokok dan merumuskan regulasi yang efektif dan komperhensif untuk lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat Indonesia dan untuk keseimbangan bagi kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat secara umum,” ucap Siti Nurbaya.

Ia mengingatkan bahwa mandat untuk Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009. Namun, proses penyusunan RPP PPPLH ini bukanlah hal yang mudah mengingat kompleksitas dan beratnya muatan materi yang harus dipertimbangkan.

“Saya sangat paham sejak tahun 2009, sejak hadirnya undang undang tentang PPPLH ini sungguh tidak mudah untuk bisa dirangkum secara menyeluruh. Pendekatan operasional untuk bisa dilaksanakannya undang undang no 32 tersebut dalam bentuk aturan pelaksanaan yang komperhensif pada kenyataannya kita hadapi substansi yang sangat luas dan berat serta kompleks,” jelasnya.

Dalam penyusunan RPP PPPLH, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan yang menjadi tim awal pada tahun 2015-2016 menghadapi tantangan besar, terutama dalam menyusun aturan yang bersifat komprehensif.

“Maka munculah PP tentang instrumen ekonomi lingkungan yaitu PP nomor 46 tahun 2017 itupun resistensi yang dihadapi cukup tinggi karena kita mengatur instrumen ekonomi lingkungan,” ujarnya.

Kompleksitas persoalan lingkungan hidup juga semakin bertambah dengan berbagai peristiwa dan perkembangan di abad ke-20, yang melibatkan aspek politik, tradisi, dan perkembangan ilmiah.

“Penyusunan itu kita rasakan dihasilkan dari peristiwa-peristiwa dan dipengaruhi beberapa aspek, seperti aspek politik, aspek praktek yang tradisional, tradisi-tradisi yang berkembang dan praktek sainstifik,” 

Dengan berbagai peristiwa dan tantangan yang dihadapi, Menteri Siti Nurbaya menargetkan penyusunan RPP PPPLH selesai pada bulan Juni atau Juli sebagai tanggapan atas kebutuhan mendesak.

“RPP PPPLH ini saya menargetkan bulan Juni atau Juli sudah beres karena kubutuhannya mendesak,” tegasnya  

Sementara, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Hanif Faisol Nurofiq, menambahkan bahwa RPP PPPLH ini menjadi penting sebagai panduan dalam pengelolaan sumber daya alam, mengingat kompleksitasnya yang melibatkan hampir seluruh sektor.

“Sebetulnya mandat ini telah diminta sejak tahun 2009 melalui UU 32 pada pasal 10, dimana rencana pembangunan rencana panjang dan menengah itu wajib diisi dengan RPP PPLH ini,” kata Hanif Faisol.

Semua pihak diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam menyusun RPP PPPLH ini, karena hal ini menjadi momen krusial, terutama dengan berakhirnya masa pemerintahan dan belum adanya RPP PPPLH hingga saat ini.

Ia juga berharap dengan selesainya RPP PPPLH ini, akan memberikan arah dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama dalam lima sektor utama diantaranya air, lahan, keanekaragaman hayati, laut, dan udara.

“Lima fokus area ini menjadi hal yang sangat penting untuk diberikan arah bagaimana perencanaan, perlindungan dan pengelolaannya sehingga tujuan keberlanjutan proses, kemudian keselamatan mutu hidup tetap terjaga,” terangnya.

Menurutnya, RPP PPPLH ini akan menjadi rujukan bagi seluruh kementerian dalam menjalankan pengelolaan sumber daya alamnya, dengan batasan yang diberikan berdasarkan kekayaan alam tiap pulau di Indonesia.

“Jadi ini nanti akan diturunkan ke masing masing. Tadi Ibu Menteri sudah memberikan batasan batasan per pulau seperti Indonesia bagian timur memiliki keanekaragaman hayati yang sangat tinggi dan saat ini kondisi alamnya masih cukup besar,” pungkasnya. pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor

5 February 2026 - 23:26 WIB

HPN 2026 Banten Siap Digelar, PWI Pusat dan Panitia HPN Konsolidasi

3 February 2026 - 13:01 WIB

Kepala BNN RI Dukung Penguatan Koordinasi Nasional

2 February 2026 - 09:17 WIB

Jalan Batutulis Retak, Dedie Rachim Instruksikan Tutup Jalur Sepeda Motor

30 January 2026 - 18:56 WIB

Kasum TNI Tinjau Pembangunan Huntara-Huntap di Tapanuli Selatan

30 January 2026 - 18:17 WIB

Trending on Headline